Menuju konten utama

Diberi Sanksi OJK, Garuda Diminta Kementerian BUMN Perbaiki Lapkeu

Kementerian BUMN meminta Garuda Indonesia untuk segera menindaklanjuti sanksi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kemenkeu.

Diberi Sanksi OJK, Garuda Diminta Kementerian BUMN Perbaiki Lapkeu
Pesawat Garuda Indonesia dilayani di landasan Bandara Narita Tokyo. FOTO/AP.

tirto.id -

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) meminta Garuda Indonesia untuk segera menindaklanjuti sanksi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kemenkeu. Deputi Jasa Keuangan, Survei dan Konsultan Kementerian BUMN Gatot Trihargo menjelaskan bahwa kementeriannya akan menghormati sanksi yang dijatuhkan Kemenkeu dan OJK.
“Kami meminta Dewan Direksi dan Dewan Komisaris PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk untuk dapat menindaklanjuti keputusan OJK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Gatot dalam keterangan tertulis pada Jumat (28/6/2019) malam.

Sebelumnya, OJK memberi sanksi pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk usai memeriksa laporan keuangan maskapai itu dan berkoordinasi dengan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan dan Bursa Efek Indonesia.

OJK meminta Garuda memperbaiki dan menyajikan kembali laporan keuangan tahunan 2018 serta melakukan paparan publik 14 hari setelah surat sanksi diterima.

Kendati demikian, Gatot menambahkan bahwa sebelum ada sanksi dari OJK dan Kemenkeu, kementeriannya telah meminta Garuda memperbaiki laporannya. Ia mengatakan pemerintah selaku pemegang saham Seri-A sudah meminta kepada Dewan Komisaris untuk melakukan audit interim per 30 Juni 2019.
Tepatnya, audit itu harus dilakukan lagi dengan Kantor Akuntan Publik (KAP) berbeda untuk memperoleh gambaran pasti mengenai kondisi Garuda yang sebenarnya.
“Kami meminta agar audit interim tersebut dilakukan dengan KAP yang berbeda untuk mengetahui kinerja dan subsequent event,” kata Gatot.

Sebelumnya pada Jumat (28/6/2019), Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK, Fahri Hilmi, mengatakan Garuda terbukti melanggar pasal 69 Undang-undang nomor 8/1995 tentang pasar modal serta peraturan Bapepam dan LK nomor VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Eminten dan Perusahaan Publik.
Selain itu, Laporan Keuangan Tahunan (LKT) Garuda tahun 2018 juga melanggar Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) 8 tentang Penentuan Apakah Suatu Perjanjian Mengandung Sewa, serta Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK 30) tentang sewa.
Di samping pelanggaran kelembagaan, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada direksi dan komisaris yang menandatangani laporan keuangan itu. Direksi dan Komisaris Garuda didenda Rp100 juta per orang.
"Lewat perintah tertulis, OJK meminta Garuda melakukan perbaikan dan menyajikan kembali laporan keuangan tahunan 2018 dan melakukan paparan publik 14 hari setelah ditetapkannya surat sanksi," ujar Fahri dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jumat (28/6/2019).

Baca juga artikel terkait GARUDA INDONESIA atau tulisan lainnya

tirto.id - Bisnis
Reporter: Vincent Fabian Thomas & Vincent Fabian Thomas
Editor: Maya Saputri