Menuju konten utama

Diberhentikan per 30 September, Pegawai KPK: Kami Terus Melawan

Pimpinan KPK memberhentikan 56 pegawai yang tak lolos TWK per 30 September 2021.

Diberhentikan per 30 September, Pegawai KPK: Kami Terus Melawan
Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (non aktif) Giri Suprapdiono memberikan keterangan saat menghadiri debat soal polemik Tes Wawancara Kebangsaan (TWK) pegawai KPK di gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Jumat (4/6/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.

tirto.id - Direktur Sosialisasi & Kampanye Antikorupsi KPK nonaktif, Giri Suprapdiono merasa heran dengan keputusan pimpinan KPK mempercepat pemberhentian dirinya dan pegawai tidak memenuhi syarat (TMS) lainnya. Giri dan 55 orang lainnya diberhentikan sebagai pegawai KPK per 30 September 2021.

"Kami akan terus melawan dan melakukan upaya hukum. Kita masih punya waktu sampai dengan 30 September 2021," ujarnya kepada reporter Tirto, Rabu (15/9/2021) malam.

Giri masih berpegang pada putusan Mahkamah Agung: menyatakan bahwa tindak lanjut dari hasil asesmen TWK merupakan kewenangan pemerintah bukan KPK.

Ia juga berpegangan pada temuan Komnas HAM mengenai dugaan pelanggaran hak-hak pegawai yang tidak lolos TWK. Untuk itu, Komnas HAM merekomendasikan agar KPK menganulir TWK dan mengangkat 75 pegawai yang tidak lolos TWK.

Sedangkan Ombudsman RI memutus adanya pelanggaran administrasi dalam TWK. Pimpinan KPK saat ini masih enggan menjalankan putusan kedua lembaga negara tersebut.

"Saya yakin Presiden dan pendukung antikorupsi akan bertindak bijak," ujarnya.

Pemberhentian 56 pegawai TMS KPK didasari pada peraturan UU KPK Pasal 69B dan 69B, menyatakan peralihan status kepegawaian maksimal terlaksana 2 tahun sejak UU diundangkan. UU KPK diundangkan pada 17 Oktober 2019. Sementara 56 pegawai meski hengkang dari KPK per 30 September 2021.

"Mempercepat pemecatan kami menjadi 30 september menimbulkan kecurigaan bagi kami. Gimik peringatan hari besar, yang selalu dicederai dengan kebusukan yang dibungkus TWK," tukas Giri.

Baca juga artikel terkait PEMECATAN PEGAWAI KPK atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Gilang Ramadhan