Menuju konten utama

Di Tanjungpinang Parkir Sembarangan Didenda Rp 500 Ribu

Di Tanjungpinang Parkir Sembarangan Didenda Rp 500 Ribu

tirto.id - Dinas Perhubungan Tanjungpinang memberi sanksi pada pemilik mobil yang parkir sembarang tempat sebesar Rp 500 ribu karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4/2016 tentang Penyelenggaraan Retribusi Perparkiran. Sementara roda dua dikenai sanksi Rp 200 ribu, dan kendaraan tidak bermotor dikenai sanksi Rp 50 ribu.

Kepala Dinas Perhubungan Tanjungpinang,Wan Samsi, saat menghadiri acara pelaksanaan Perda Nomor 4/2016 tentang Penyelenggaraan Retribusi Perparkiran di Jalan Merdeka Tanjungpinang, Rabu, (16/3/2016) menambahkan, sanksi lain juga diberlakukan, misalnya dilakukan penggembokan dan penderekan kendaraan.

"Ini semata-mata bukan tujuan utama kita. Akan tetapi, yang ingin diwujudkan adalah kesadaran, kepatuhan dan tertib perparkiran di Tanjungpinang," kata Wan Samsi.

Wan Samsi mengatakan juru parkir yang ditugaskan sebanyak 120 orang. Para petugas tersebar di kawasan kota lama sebanyak 75 orang, kawasan tengah 24 orang, dan kawasan timur 21 orang. Setiap petugas membawa karcis parkir.

"Jumlah lokasi jalan 45 lokasi ruang milik jalan," ujar Wan Samsi.

Wan Samsi menjelaskan, sebelum Perda Nomor 4 tahun 2016 dilaksanakan, Dinas Perhubungan Tanjungpinang sudah menyosialisasikan mengenai sanksi tersebut melalui media massa, radio, baleho, spanduk, maupun door to door. Petugas juga menyebarkan surat edaran kepada seluruh instansi pemerintah, instansi vertikal, maupun pemilik toko, dan bangunan untuk melaksanakan perda tersebut.

"Saya berharap dengan penetapan perda ini, dapat menjamin kelancaran lalu lintas, mewujudkan, dan meningkatkan pelayanan umum kepada masyarakat, serta meningkatkan pendapatan asli daerah," sambung Wan Samsi.

Senada dengan Kepala Dinas Perhubungan, Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah pihaknya menyerahkan surat tugas kepada juru parkir, baju rompi, dan tanda pengenal sebagai petugas parkir.

"Kawasan perparkiran Kota Tanjungpinang kini akan semakin tertib dan rapi dengan diberlakukannya Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2016," ungkap Lis.

Lis menjelaskan penerapan retribusi parkir dengan sistem karcis akan menambah retribusi bagi daerah. Selain itu, penghasilan juru parkir pun akan bertambah.

"Setiap kebijakan, pasti ada pro dan kontra, namun aturan ini kita lakukan untuk menciptakan rasa aman, tertib, teratur dan indah di kota Tanjungpinang, dan aturan tersebut yang selama ini dinanti oleh masyarakat," kata Lis.

Selanjutnya, Lis menginginkan juru parkir bisa bekerja dengan baik. Ia berpesan “Parkirkanlah kendaraan dengan rapi dan jangan lupa mengenakan atribut yang telah disediakan Pemkot Tanjungpinang”

Menurut Lis, kerapian akan memperlihatkan ketertiban, "Mari kita sama-sama berkomitmen untuk Tanjungpinang tertib parkir," kata Lis.

Kepada warga, Lis mengimbau agar kooperatif, bersedia meminta karcis. Bila menemukan kendala di lapangan, sebaiknya langsung melapor pada dinas perhubungan agar masalah bisa segera ditangani. Dengan demikian, pelaksanaan program ini pun bisa dievaluasi minimal sebulan sekali.

"Untuk itu, saya minta kepada masyarakat untuk dapat melaksanakan peraturan ini dengan konsisten," tutup Lis.

Baca juga artikel terkait DINAS PERHUBUNGAN TANJUNGPINANG atau tulisan lainnya

tirto.id - Hukum
Reporter: Mutaya Saroh