Menuju konten utama

Di Singapura, Orang yang Langgar Jarak Fisik Bisa Kena Penjara

Singapura berlakukan aturan jarak fisik untuk mencegah corona. Apabila melanggarnya, bisa kena penjara. 

Di Singapura, Orang yang Langgar Jarak Fisik Bisa Kena Penjara
Pemandangan warna-warni apartemen perumahan di lingkungan Redhill Singapura menjelang matahari terbenam. [Foto/Shutterstock]

tirto.id - Singapura telah memberlakukan aturan jarak fisik sebagai upaya pencegahan terhadap pandemi virus corona COVID-19. Apabila melanggar, maka bisa masuk penjara. Singapura adalah negara dengan kepadatan populasi tertinggi di dunia.

Langkah-langkah yang dilakukan Singapura dalam mencegah corona diapresiasi oleh internasional, termasuk menggunakan penyelidik polisi dan kamera keamanan untuk melacak orang-orang yang diduga terinfeksi virus, demikian diwartakan Antara.

Pada Minggu lalu, Singapura telah mengumumkan aturan jarak fisik yang lebih ketat seperti menutup bar, membatasi pertemuan hingga 10 orang di luar pekerjaan dan sekolah serta larangan acara besar.

Bunyi aturannya: siapa pun yang dengan sengaja duduk kurang dari 1 meter dari orang lain di tempat umum atau di kursi yang telah ditetapkan untuk tidak ditempati, atau yang berdiri dalam antrian kurang dari satu meter dari yang lain, akan dinyatakan bersalah.

Aturan yang berlaku hingga 30 April ini dapat diterapkan untuk individu dan bisnis, dengan denda hingga S $ 10.000 ($ 6.990), dipenjara hingga enam bulan, atau bisa mengalami keduanya.

Selama ini, Singapura terkenal dengan aturan ketatnya dan denda dapat diberikan untuk apa saja, mulai dari memberi makan burung sampai lupa untuk menyiram toilet umum.

Beberapa negara termasuk Italia, Inggris, dan Selandia Baru telah sepenuhnya melakukan karantina wilayah, tetapi Singapura telah menghindari langkah tersebut.

Jumlah kasus corona di Singapura meningkat sebanyak 52 menjadi total 683 infeksi pada Kamis, dan dua orang telah meninggal.

Baca juga artikel terkait PANDEMI CORONA

tirto.id - Kesehatan
Sumber: Antara
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Agung DH