Menuju konten utama

Di Balik UI vs PKS & AILA: Bahaya Langgengkan Budaya Pemerkosaan

UI dikritik AILA dan kader PKS karena dianggap mempromosikan seks bebas. Padahal yang mereka lakukan adalah pendidikan anti kekerasan seksual.

Di Balik UI vs PKS & AILA: Bahaya Langgengkan Budaya Pemerkosaan
Sejumlah mahasiswa mengikuti upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat, Kamis (2/5/2019). Peringatan Hardiknas 2019 tersebut bertema "SDM Kompetitif, Inovatif, dan Berkarakter". ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/hp.

tirto.id - Materi pencegahan tindak kekerasan seksual yang disampaikan dalam acara Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru Universitas Indonesia (PKKMB UI) dikritik karena dianggap mempromosikan seks bebas. Padahal, materi yang dirancang oleh Puska Gender dan Seksualitas FISIP UI dan diunggah di Youtube Direktorat Kemahasiswaan UI itu diniatkan sebagai pendidikan anti kekerasan seksual.

Materi elektronik tersebut menjelaskan aktivitas seksual dengan persetujuan (consent); dilakukan secara sadar; tanpa paksaan dan manipulasi psikologis atau emosional; serta tidak mengikat dan baku.

Kritik salah satunya datang dari politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Almmuzzamil Yusuf, lewat akun YouTube-nya pada 13 September lalu.

“Seks dengan persetujuan, yang dianggap tanpa kekerasan, dengan kesadaran, dianggap sehat dan sah. Dengan consent sex barat, maka itu bukan kekerasan [seksual]. Saya kira ini tidak patut diajarkan kepada mahasiswa di Indonesia,” katanya. “Nilai keagamaan dan kultural jauh dari free sex di barat. Rektorat UI harus memperjelas ini,” tambahnya.

Kritik juga disampaikan Ketua Aliansi Cinta Keluarga Indonesia (AILA) Rita Hendrawati. Ia menilai pendidikan seksual berbasis persetujuan tidak menyelesaikan masalah kekerasan seksual; tidak sesuai dengan nilai-nilai di Indonesia; dan justru melanggengkan kebebasan seksual.

AILA merupakan organisasi yang mendorong RUU Ketahanan Keluarga dan menolak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).

Menurutnya, lebih baik UI mengajarkan mahasiswa baru 'perilaku aman' sebagai bentuk preventif dari kekerasan seksual. 'Perilaku aman' agar terhindar dari tindakan seksual menyimpang seperti LGBT dan perzinaan.

“AILA Indonesia mengimbau seluruh stakeholders pendidikan termasuk pemerintah, agar mencegah masuknya paradigma sexual consent dalam berbagai kebijakannya. Pendekatan tersebut sudah dikritisi oleh berbagai lembaga yang peduli terhadap institusi keluarga di seluruh dunia,” ujar Rita dalam keterangan tertulis.

Dalam konferensi pers daring, Sekretaris UI Agustin Kusumayati menjelaskan materi tersebut ialah untuk menjelaskan kekerasan seksual. Lembar materi yang dipersoalkan pun, menurutnya, tidak komprehensif sehingga kritiknya tidak utuh.

“Dijelaskan juga kondisi yang bagaimana seseorang itu mampu memberikan consent. Sehingga, bila orang itu tidak dapat memberikan consent, maka tindakan seksual tersebut adalah kekerasan seksual,” ujarnya, Rabu (16/9/2020) pekan lalu.

Ia mengamini kesulitan dalam mengedukasi seks sebagai materi yang sensitif dan harus dipahami menyeluruh. Namun ia menegaskan materi tersebut ditujukan untuk para mahasiswa baru agar terhindar dan mencegah kekerasan seksual.

“Kami tidak mengajarkan nilai-nilai di negara sebelah sana yang tidak cocok dengan nilai-nilai bangsa Indonesia. Kita berada di tengah masyarakat yang punya values. Dengan demikian, apa pun yang kita bahas, akan kita sampaikan kepada mahasiswa basic dari values-nya tidak boleh ketinggalan,” ujarnya.

UI tidak sendiri. Upaya mereka didukung oleh 449 orang dari Sivitas Akademika UI dan masyarakat sipil. Delegasi Sivitas Akademika UI sekaligus dosen FISIP UI Reni Suwarno berharap pihak rektorat menagih klarifikasi dan permohonan maaf Almmuzzamil Yusuf karena telah menuduh UI menyebarkan paham seks bebas.

“Tuduhan Almmuzzamil Yusuf jelas telah menyerang, mempermalukan, dan mencemarkan nama baik UI, sebab apa yang dituduhkan tidak benar,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (17/9/2020) pekan lalu.

Sivitas Akademika UI bahkan melaporkan Yusuf ke Bareskrim Polri, kemarin. Ia dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 27 ayat 3, Pasal 45 ayat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi Informasi (ITE), dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 194.

Bukan Seks Bebas

Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi berpendapat aktivitas seksual dengan persetujuan berbeda dengan seks bebas. Persetujuan menjadi penting sebab aktivitas seksual selama ini kerapkali menjadi ajang pembuktian maskulinitas laki-laki. Perempuan hanya menjadi objek seksual dan tak memiliki kehendak untuk memutuskan.

“Melalui sexual consent, diharapkan laki-laki dan perempuan bisa saling menghormati tubuh, harkat, dan martabat masing-masing,” ujarnya kepada reporter Tirto, Senin (21/9/2020) siang.

Menurut Ami, sapaan akrabnya, persetujuan berlaku baik bagi mereka yang telah menikah atau di luar relasi itu. Siapa saja berhak terbebas dari ketakutan, rasa bersalah, tekanan, manipulasi, atau pengaruh alkohol dan narkotika dalam beraktivitas seksual. Pengecualian persetujuan hanya berlaku bagi anak-anak, penyandang disabilitas mental, dalam kondisi pingsan, kelelahan, tidur, atau belum sadar sepenuhnya dari tidur.

Ia mendukung hal ini dipelajari dalam lingkungan kampus, dengan mengenalkan risiko aktivitas seksual pada perempuan dan laki-laki. Dengan demikian, para mahasiswa dan mahasiswi memiliki imajinasi untuk memutuskan akan melakukan seks atau tidak.

“Aktivitas seksual tanpa persetujuan adalah pemerkosaan,” tegasnya.

Peneliti dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Genoveva Alicia menilai dalam hukum pidana, hubungan seksual dapat dikategorikan sebagai tindak pidana atau kejahatan apabila di dalamnya mengandung unsur ketiadaan persetujuan. Oleh karena itu consent menjadi poin penting untuk membuktikan apakah memang seseorang melakukan tindak pidana atau tidak.

“Persetujuan ini juga menjadi poin penting yang memberikan legitimasi bagi negara untuk melakukan intervensi terhadap kehidupan pribadi warganya. Dalam hubungan seksual yang tidak didasari oleh persetujuan, negara diharuskan hadir guna memberikan perlindungan bagi korban,” kata Genoveva lewat keterangan tertulis kepada wartawan Tirto, Senin malam.

Sebaliknya, dalam perbuatan yang didasari dengan persetujuan, negara sama sekali tidak berwenang mengintervensi.

Kata Genoveva, jika berbicara tentang legal atau tidak legalnya hubungan seksual, artinya pembicaraan akan masuk ke dalam diskursus mengenai ada atau tidaknya persetujuan, bukan hanya sekadar status legal kependudukan/perkawinan semata.

Konsep persetujuan yang diberikan oleh para pihak harus dibedakan dengan konsep legalisasi yang diberikan oleh negara terhadap status hukum warga negaranya.

“Persetujuan dan legalisasi adalah hal yang berbeda sama sekali. Legalisasi hanyalah sebuah pernyataan yang diberikan negara berkaitan dengan hubungan hukum kedua belah pihak yang terlibat dan bukan kemudian menjadi pernyataan bahwa consent diberikan seutuhnya sejak waktu legalisasi diberikan hingga dinyatakan sebaliknya,” katanya.

Menurut Genoveva, legalitas status sebuah hubungan antar individu yang melakukan hubungan seksual bukanlah ukuran apakah suatu hubungan seksual dapat dikatakan sebagai tindak pidana atau tidak. Bahkan, kata dia, dalam hukum pidana di Indonesia, pemerkosaan dapat terjadi di dalam perkawinan. Pelakunya bisa dijerat Pasal 46 UU PKDRT. Pasal 288 KUHP pun memuat hukuman terhadap orang yang melakukan hubungan seksual dengan anak perempuan di bawah umur yang mengakibatkan luka, meskipun keduanya sudah terlibat dalam lembaga perkawinan.

“Logika berpikir yang menempatkan kekerasan seksual sebagai hubungan seksual dalam hubungan yang tidak diakui oleh negara maupun agama saja, dengan mengabaikan pentingnya keberadaan persetujuan, merupakan logika berpikir yang sesat,” katanya.

“Alih-alih memberikan perlindungan kepada korban kekerasan seksual, logika pikir seperti ini justru akan menormalisasi adanya penghakiman dan mengabaikan pengalaman korban karena tidak memenuhi standar 'legalitas' yang digunakan oleh AILA,” tambahnya.

Baca juga artikel terkait KEKERASAN SEKSUAL atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo & Alfian Putra Abdi

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Haris Prabowo & Alfian Putra Abdi
Penulis: Haris Prabowo & Alfian Putra Abdi
Editor: Rio Apinino