Menuju konten utama

Di Balik Surat Lion Air Soal Penundaan Pembayaran Jasa Bandara

Surat permohonan pembayaran jasa bandara menjadi indikasi ada masalah keuangan di Lion Group. Namun, belum tentu hal itu semata-mata karena penurunan TBA.

Di Balik Surat Lion Air Soal Penundaan Pembayaran Jasa Bandara
Pesawat lion air di bandar udara internasional soekarno-hatta, tangerang, banten. tirto/tf subarkah

tirto.id - PT Lion Mentari Airlines (Lion Air) mengajukan permohonan penundaan pelunasan jasa kebandaraan kepada PT Angkasa Pura I (AP I) periode Januari-Maret 2019. Permohonan itu dilatarbelakangi tekanan keuangan di industri penerbangan. Salah satunya karena pendapatan yang tak tercapai akibat harga jual tiket yang rendah dan tidak sebanding dengan kenaikan biaya operasional.

Namun, Corporate Communication Strategic Lion Air, Danang Mandala Prihantoro enggan menjelaskan lebih detail surat permohonan itu maupun kondisi keuangan perusahaannya. Menurut dia, yang pasti saat ini biaya jasa bandara yang diberitakan mengalami penundaan itu, sudah dibayar maskapai Lion Air.

“Lion Air Group bersama pihak pengelola bandar udara sebagaimana dimaksud telah melakukan pertemuan resmi dan sudah menyepakati secara tertulis terkait dengan termin pembayaran kewajiban Januari, Februari, Maret 2019 dan pembayaran sudah dilaksanakan,” ucap Danang saat dikonfirmasi ulang reporter Tirto, Senin (10/6/2019).

Kendati demikian, Danang tak membantah bahwa ada pembuatan termin untuk pembayaran kewajiban jasa bandara untuk Januari-Maret 2019. Hanya saja, per April 2019, ia memastikan pembayarannya sudah kembali normal.

“Kewajiban pembayaran yang Lion Air Group minta untuk dibuatkan termin pembayarannya adalah kewajiban Januari, Februari, dan Maret 2019. Pembayaran kewajiban April dan seterusnya dilakukan secara normal [tidak ada penundaan]” kata Danang.

Corporate Communication Senior Manager PT AP I, Awaluddin mengaku belum dapat memberi penjelasan perihal surat Lion Air itu. Ia hanya menyebutkan hal ini masih diperiksa oleh perusahaannya.

“Saya minta waktu. Kami cross check dulu suratnya. Apakah benar kami sudah terima atau belum,” ucap Awaluddin saat dihubungi reporter Tirto, Senin (10/6/2019).

Akan tetapi, Awaluddin memastikan sejauh ini belum ada permohonan penundaan dari maskapai lain di luar surat dari Lion Air yang ramai diberitakan. Bersamaan dengan itu, Awaluddin mengatakan biaya jasa bandara juga belum mengalami kenaikan.

“Kalau maskapai lain belum ada yang mengajukan permohonan selain yang baru-baru ini dikabarin soal Lion Air,” ucap Awaluddin.

Maskapai Kesulitan Keuangan

Pengamat penerbangan, Alvin Lie menilai surat permohonan Lion Air itu menjadi indikasi bahwa maskapai ini mengalami kesulitan keuangan. Salah satu sebabnya diyakini turut dipengaruhi oleh penetapan Tarif Batas Atas (TBA) baru yang ditujukan untuk menekan harga tiket penerbangan domestik.

“TBA sejak 2014, kan, tidak pernah revised, tapi kok diturunkan padahal cost naik. Ini saja Lion sudah kesulitan keuangan. Jadi apakah pemerintah ini mau mengembangkan industri transportasi udara atau sengaja mau membunuh dengan ini [revisi TBA]," ucap Alvin.

Alvin menambahkan “ini sejak kemarin sudah saya sampaikan Airline Indonesia sudah dalam kondisi krisis. Ini baru AP1 yang bocor. Mungkin ke AP 2, Lion juga mengajukan itu.”

Hal tersebut diakui Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Polana B Pramesti. Ia mengatakan saat ini memang banyak maskapai tengah merugi, sehingga pembayaran kepada operator bandara menjadi terganggu, termasuk Lion Air.

“Kalau dari laporan keuangan, terakhir 2018, banyak yang rugi. Enggak ada yang untung,” kata Polana saat ditemui usai halalbihalal di Kementerian Perhubungan, Jakarta, seperti dikutip Antara, Senin (10/6/2019).

Sementara itu, Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE), Mohammad Faisal menilai permohonan itu dapat menjadi indikasi ada masalah keuangan dalam tubuh Lion Group. Namun, belum tentu hal itu semata-mata disebabkan karena penurunan TBA.

Faisal menilai masalah ini ada kaitannya dengan rencana ekspansi berupa pembelian aset pesawat yang belum lama ini memang sedang dilakukan Lion Air. Di sisi lain, ia turut menyoroti moda bisnis Low Cost Carrier (LCC) yang dijalankan Lion Air.

“Saat harga tiket dinaikkan untuk masalah cash flow ini ternyata backfire. Ada respons berupa penurunan jumlah penumpang jadi berpengaruh ke cash flow mereka. Jadi dia mencari cara mengurangi komponen biaya lain seperti fee untuk bandara,” ucap Faisal saat dihubungi reporter Tirto.

Selain itu, Faisal juga meyakini bahwa masalah ini cenderung mengarah pada manajemen dan pengelolaan internal keuangan perusahaan. Sebab, jika benar bahwa hal ini disebabkan karena penurunan TBA dan industri penerbangan secara umum, maka seharusnya maskapai lain juga terdampak dan mungkin perlu mengajukan permohonan yang sama.

Hal ini bisa terlihat dari kerugian yang dialami akibat larangan menerbangkan 10 pesawat Boeing 737 Max 8 yang sempat mengalami kecelakaan di Indonesia dan Etiopia. Direktur Operasional Lion Air Group, Daniel Putut pun memperkirakan kerugiannya dapat mencapai 20 miliar dolar AS atau setara dengan Rp 287,5 miliar dengan kurs Rp 14.378 per dolar.

Kerugian itu belum mencangkup biaya ganti rugi yang harus dibayarkan Lion Air kepada ahli waris korban pesawat JT-610 yang jatuh Oktober 2018. Hingga 26 Maret 2019 saja, sudah ada lebih dari 68 ahli waris yang menandatangani perjanjian untuk memperoleh Rp1,25 miliar. Totalnya setara dengan Rp85 miliar.

Pada 9 April 2019, Lion Air juga menanggung biaya proses pencarian lanjutan korban dan kotak hitam berupa Cockpit Voice Recorder (CVR). Uang senilai Rp38 miliar digelontorkan untuk menyewa kapal canggih MPV Everest untuk menjalankan tugas itu.

“Jadi intinya efek dari masalah manajamen, servis, dan pengelolaan sisi keuangannya. Ternyata ada biaya tambahan seperti biaya tanggungan korban, pencarian blackbox. Itu memengaruhi sisi cash fow ke depannya,” ucap Faisal.

Baca juga artikel terkait LION AIR atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Bisnis
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Abdul Aziz