Menuju konten utama

Di Balik Sikap Ngotot Choel Mallarangeng Minta Ditahan

KPK menahan Choel Mallarangeng dalam kasus proyek Hambalang. Ia diduga menjadi perantara aliran dana untuk kakaknya Andi Mallarangeng.

Di Balik Sikap Ngotot Choel Mallarangeng Minta Ditahan
Tersangka Andi Zulkarnain Mallarangeng (AZM) alias Choel Mallarangeng tersenyum saat berada di mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (6/2). KPK menahan Choel Mallarangeng terkait dugaan korupsi proyek pembangunan, pengadaan, peningkatan sarana dan prasarana Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga (P3SON) di Hambalang, tahun anggaran 2010-2012. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa.

tirto.id - Lembaga antikorupsi KPK mengorek lagi kasus korupsi mega proyek Hambalang. Senin (6/2/2017), KPK memanggil Andi Zulfikar Mallarangeng alias Choel Mallarangeng--adik bekas Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng--tersangka dalam kasus tersebut.

Andi Mallarangeng, lebih dulu divonis hakim pada 18 Juli 2014 dalam kasus mega proyek sarana olahraga yang gagal ini. Dalam vonisnya majelis hakim menyatakan Andi terbukti memperkaya diri senilai Rp2 miliar dan 550 ribu dolar AS dalam kaitan korupsi proyek Hambalang. Hakim menyebutkan semua uang itu diterima Andi melalui Choel Mallarangeng.

Namun, KPK hati-hati dalam menentukan status hukum bagi nama-nama yang terlibat dalam kasus ini. KPK sendiri baru menetapkan Choel sebagai tersangka pada 21 Desember 2015 silam, setahun lebih setelah Andi divonis kendati Choel sudah disebut sebagai perantara uang miliaran rupiah itu. Setelah ditetapkan tersangka, KPK juga tak segera memeriksa Choel.

KPK baru memeriksa Choel sebagai tersangka untuk pertama kali pada 15 Januari 2016. Selanjutnya Choel dipanggil lagi pada November 2016, namun Choel tak bisa datang karena sakit. Baru pada 1 Desember 2016 ia mendatangi KPK lagi untuk menjalani pemeriksaan.

Baru Senin siang tadi Choel ke gedung KPK lagi untuk menjalani pemeriksaan. Kepada pewarta di sana ia mengeluh jengah karena kasusnya tak segera kelar. Alasanya, sudah lima tahun lebih kasusnya bergulir hingga kini belum menemukan titik terang. Berbeda dengan sang status hukum Andi Alfian Mallarangeng yang telah berstatus hukum tetap.

“Sudah inkracht bukan. Sudah selesai beliau, sudah di Sukamiskin dan sedikit lagi juga keluar. Sudah inkracht tidak ada hubungannya, itu lah kenapa kakak saya dituntut 10 tahun, tapi hanya mendapatkan 4 tahun,” jelas Choel tentang kakaknya.

Malarangeng sendiri divonis hukuman selama empat tahun penjara dan membayar denda Rp200 juta sejak permohonan kasasi kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung pada April 2015 silam. Ia kini mendekam dalam penjara Sukamiskin Bandung.

Lantaran itu Choel menyatakan siap bila lembaga antirasuah itu menahannya. "Saya sudah sampaikan berkali-kali saya ingin ini semua cepat berlalu dari tahun lalu saya bilang saya siap ditahan, saya sudah bawa koper segala macam. Mudah-mudahan hari ini sudah diproses dan bisa ditahan," ujarnya.

Setelah dicecar penyidik KPK selama lebih dari tiga jam, Choel akhirnya keluar dari gedung KPK. Baju batik yang ia kenakan nampak tertutup rompi oranye khas tahanan KPK. Tak nampak raut kecewa atau sedih di wajah Choel. Ia malah bersyukur menjadi pesakitan KPK.

"Syukur Alhamdulillah hari ini telah diputuskan untuk memulai masa penahanan, masa yang sudah saya tunggu sekian lama, lima tahun saya terkatung-katung, dicekal sudah empat kali enam bulan," kata Choel.

Choel sendiri menganggap jika masa pengusutan dirinya dikategorikan sebagai argo perjalanan. Jika semakin lama menunggu, maka semakin mahal harga perjalanannya.

Adik kandung Andi Mallarangeng ini juga mempertanyakan masih banyak pihak lain yang saat ini tidak dipersangkakan oleh penyidik KPK. Salah satunya adalah Sekretaris Menpora zaman kakaknya berkuasa Wafid Muharam.

“Saya swasta, saya bukan pejabat pemerintah. Sebenarnya kalau swasta diberi uang oleh pejabat pemerintahan itu saya tidak tahu, pasalnya berapa? Tapi yang perlu diingat pejabat pemerintah yang memberi uang kepada saya adalah Sesmenpora Wafid Muharram, tapi tidak ditahan atau diperiksa?” tanya Choel geram.

Apapun dalih Choel, KPK telah menjeratnya dengan pasal 2 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Choel diduga menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau semaksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Hakim kelak yang akan menentukan ia menyusul kakaknya ke LP Sukamiskin atau tidak. Choel juga punya hak untuk menyeret nama-nama lain dalam kasus Hambalang.

Baca juga artikel terkait KORUPSI HAMBALANG atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Mild report
Reporter: Dimeitry Marilyn
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH