Menuju konten utama
Round Up

Di Balik Sikap Jaksa yang Enggan Ajukan Kasasi Kasus Pinangki

Keengganan jaksa ajukan kasasi atas vonis banding Pinangki Sirna Malasari membuat publik bertanya-tanya. Ada apa dengan JPU?

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.

tirto.id - Perkara korupsi yang melibatkan eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari kembali ramai dan menjadi sorotan publik. Kali ini, polemik mengemuka setelah Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selaku penuntut umum memutuskan untuk tidak mengajukan kasasi dalam perkara Pinangki meski vonisnya disunat hanya menjadi 4 tahun penjara.

“Benar [tidak mengajukan kasasi]" kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budisantoso saat dikonfirmasi reporter Tirto pada Selasa (6/7/2021).

Riono beralasan, hakim pengadilan tinggi telah memenuhi tuntutan jaksa penuntut umum dalam putusannya. Selain itu, tidak terdapat alasan untuk mengajukan permohonan kasasi sebagaimana diatur oleh Pasal 253 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pasal 253 ayat 1 KUHAP berbunyi “Pemeriksaan dalam tingkat kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung atas permintaan para pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 244 dan Pasal 248 guna menentukan; a. apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya; b. apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang; c. apakah benar pengadilan telah melampaui batas wewenangnya.”

Hingga naskah ini dirilis, tim kuasa hukum Pinangki, baik Jefry Moses maupun Aldres Napitupulu belum merespons pesan singkat Tirto saat dikonfirmasi soal keengganan jaksa untuk mengajukan kasasi.

Namun demikian, sikap JPU ini justru membuat para pegiat antikorupsi dan ahli pidana bertanya-tanya. Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana bahkan menyindir Jaksa Agung ST Burhanuddin karena mampu membuat hukuman Pinangki sesuai tuntutan jaksa.

“ICW mengucapkan selamat kepada Bapak ST Burhanudin selaku Jaksa Agung dan jajarannya di Kejaksaan Agung karena telah berhasil mempertahankan vonis ringan kepada Pinangki Sirna Malasari,” kata Kurnia dalam keterangan tertulis, Selasa (6/7/2021).

Sebagai catatan, jaksa penuntut umum menuntut Pinangki 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta justru memutus Pinangki 10 tahun penjara, serta denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang.

Putusan tersebut lantas dibanding dan mengurangi drastis hukuman mantan jaksa struktural itu menjadi 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp600.000.000 (enam ratus juta rupiah) subsider 6 bulan penjara sesuai putusan Nomor 10/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI. Selain itu, beberapa alat bukti yang dipergunakan dalam perkara Pinangki dirampas untuk negara yakni mobil BMW X5 beserta BPKB dan STNK.

Pertimbangan hakim banding pun dipersoalkan publik. Dalam putusan tersebut, alasan hakim mengurangi hukuman bahwa Pinangki selaku terdakwa sudah mengaku bersalah, menyesal, dan mengikhlaskan diri dipecat sebagai jaksa; terdakwa adalah ibu dari anak balita (bayi di bawah lima tahun) sehingga layak diberi kesempatan untuk mengasuh anak dan memberi kasih sayang kepada anak.

Kemudian pertimbangan lain adalah Pinangki selaku terdakwa harus mendapat perhatian, perlindungan dan perlakuan secara adil; perbuatan Pinangki tidak terlepas dari keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab sehingga kadar kesalahan memengaruhi putusan ini; serta tuntutan jaksa sudah mencerminkan keadilan publik.

Kurnia pun ikut mempersoalkan sikap Mahkamah Agung (MA). Ia beralasan, MA justru memberikan putusan ringan dalam kasus Pinangki lewat Pengadilan Tinggi Jakarta.

Bagi ICW, kata Kurnia, seluruh penanganan korupsi suap, pencucian uang, dan permufakatan jahat Pinangki hanya dagelan semata. Ia menilai, begitu banyak celah-celah yang tak mau dibongkar oleh Kejaksaan Agung dalam kasus Pinangki.

Salah satu yang disorot adalah dugaan keterlibatan pejabat tinggi di instansi penegak hukum yang menjamin Pinangki untuk dapat bertemu dengan Djoko S Tjandra. Ia pun menyayangkan sikap KPK yang diam dalam kasus Pinangki.

“Selain itu, dalam proses hukum ini pula publik bisa melihat betapa KPK melakukan pembiaran atas penanganan perkara yang penuh dengan konflik kepentingan," kata Kurnia.

Ahli Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar memahami keengganan jaksa dalam kasasi karena tuntutan mereka dikabulkan majelis hakim tingkat tinggi. Akan tetapi, Fickar juga menduga faktor lain tidak kasasi karena semangat satu matra antara jaksa dengan Pinangki.

“Mengenai keengganan JPU mengajukan kasasi bisa jadi didasarkan pada perasaan satu corps espirut de corps, tetapi juga sangat mungkin karena putusan sudah srsuai dengan tuntutannya," Kata Fickar kepada Tirto, Selasa.

Di saat yang sama, Fickar menyayangkan sikap hakim tingkat tinggi yang justru mengurangi hukuman Pinangki. Menurut Fickar, hukuman Pinangki sudah tepat dengan 10 tahun penjara karena mencerminkan nilai keadilan dalam pemberantasan korupsi.

“Putusan PN yang menghukum 10 tahun merupakan cerminan rasa keadilan dalam masyarakat, karena itu seharusnya juga diikuti oleh hakim-hakim di tingkat lainnya, tetapi yang terjadi justru perbedaan yang mencolok itu artinya ada rasa keadilan yang berbeda jauh di kalangan hakim-hakim juga,” kata Fickar.

Baca juga artikel terkait KASUS JAKSA PINANGKI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz
-->