Menuju konten utama
Pandemi COVID-19

Di Balik Rentetan Arogansi Satpol PP Selama Masa PPKM Darurat

Sejak PPKM Darurat berlaku, terjadi sejumlah tindakan sewenang-wenang petugas lapangan. Mengapa arogansi Satpol PP ini terjadi?

Di Balik Rentetan Arogansi Satpol PP Selama Masa PPKM Darurat
Petugas Satpol PP menyegel salah satu tempat makan saat sidak di Kota Tangerang, Banten, Sabtu (3/7/2021). ANTARA FOTO/Fauzan/hp.

tirto.id - Nurhalim dam Amriana, sepasang suami istri pemilik cafe di Gowa, Sulawesi Selatan sedang siaran live di media sosial guna mempromosikan dagangannya pada Rabu (14/7/2021). Pandemi COVID-19 memang memaksa warga putar otak memastikan dapur tetap mengepul. Tiba-tiba, beberapa anggota patroli Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mendatangi kafe itu.

Petugas menanyakan alasan adanya suara musik, mereka menduga kafe itu masih beroperasi padahal jam sudah menunjukkan pukul 20.30 WITA. Pemilik kafe menjelaskan kegiatannya, petugas meminta maaf dan keluar dari kafe.

Sekitar 10 menit berselang, seorang anggota Satpol PP berinisial MR dan seorang kawannya kembali datang ke kafe. Sambil marah-marah, MR menanyakan surat izin usaha kafe, ia terus merepet bahkan soal pakaian Amriana.

“MR kemudian mempermasalahkan pakaian yang digunakan korban yang memicu terjadi adu mulut dengan istri pemilik kafe,” kata Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan dalam keterangan persnya.

Ia terus merepet dengan nada keras sambil menunjuk-nunjuk Amriana.

Tak terima istrinya diperlakukan begitu, Nurhalim menegur MR, tetapi justru MR berbalik badan dan menampar Nurhalim. Amriana pun reflek mengambil bangku dan melemparnya ke MR, MR lantas membalas dengan menampar Amriana.

Amriana yang saat itu tengah hamil, langsung dibawa ke rumah sakit yang jaraknya 50 meter untuk mendapat perawatan. Besoknya, Kamis (15/7/2021) keduanya melaporkan kejadian itu ke polisi.

Di Semarang, pada 7 Juli 2021, Satpol PP menyemprot lapak pedagang pinggir jalan yang melanggar aturan PPKM Darurat dengan menggunakan mobil pemadam kebakaran. Petugas pun langsung bergerak cepat menyita dagangan dan peralatan milik pedagang.

Di Surabaya, pada 11 Juli 2021, petugas menyita tabung LPG 3 Kg dari sebuah warung di Kecamatan Kenjeran. Tak cuma itu, petugas juga menyita e-KTP pemilik warung. Aksi arogan ini mendapat perlawanan dari warga sekitar, walhasil dua mobil petugas rusak.

Sementara si Tasikmalaya seorang penjual bubur didenda Rp5 juta karena melayani pembeli yang makan di tempat. Penjual mengaku tidak tahu aturan PPKM Darurat. Namun, hakim tidak menanggapi alasan itu, dan tetap menjatuhkan hukuman denda.

Sanksi Teguran hingga Pencopotan Jabatan

Atas perbuatan anak buahnya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Gowa, Alimuddin Tiro meminta maaf kepada dua orang pemilik kafe dan kepada khalayak. Menurutnya, Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan selalu mengingatkan aparat dan anggotanya untuk bertindak profesional dan humanis di segala kesempatan, dan arahan itu terus dipatuhi hingga hari itu.

“Apalagi Pak Bupati kita selalu menyampaikan baik di kesempatan 'coffee morning' dan apel siaga kepada SKPD, agar profesional dan humanis dalam bekerja. Apa yang terjadi di lapangan betul-betul di luar perkiraan kami," kata Alimuddin.

Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan akhirnya mencopot jabatan MH sebagai Sekretaris Satpol PP setelah hasil pemeriksaan dari Inspektorat terbukti ia melakukan tindak penganiayaan kepada pasangan suami istri pemilik warung kopi di Panciro, Kecamatan Bajeng, Gowa.

"Setelah melalui pemeriksaan maraton oleh Inspektorat, berdasarkan hasil pemeriksaan yang bersangkutan telah melanggar kedisiplinan ASN. Atas dasar itu, hari ini, Sabtu (17/7) yang bersangkutan saya copot dari jabatannya," kata Adnan Purichta Ichsan seperti dikuti Antara, di Gowa.

Adnan menuturkan, Pemkab Gowa selanjutnya akan meninjau status kepegawaian anggota Satpol PP tersebut. Namun ia masih menunggu hasil proses hukum yang saat ini berjalan di Polres Gowa. Jika proses hukum yang dijalani pelaku sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), maka akan dilihat hukuman selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17/2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11/2017 tentang Manajemen PNS.

"Di PP Nomor 17/2020 ini berbunyi, dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana," kata Adnan.

Sementara itu, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi pun menyayangkan ulah anak buahnya yang main semprot pedagang pelanggar PPKM. Menurut dia, tindakan Satpol PP itu bukan perintahnya dan dilakukan tanpa berkoordinasi dengannya.

“Saya tegur Kepala Satpol PP. Masih banyak cara yang bisa dilakukan agar semua bisa ikut aturan," kata Hendrar pada Selasa (6/7/2021).

Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahardiansyah mengatakan salah satu akar masalah konflik antara warga dan aparat keamanan adalah minimnya sosialisasi mengenai aturan PPKM Darurat. Kasus penjual bubur di Tasikmalaya menjadi salah satu buktinya. Di sisi lain, kata dia, pemerintah daerah juga lemah dalam memberi pemahaman soal penegakan aturan kepada petugas di lapangan.

"Harusnya tidak represif, harusnya justru humanis pendekatannya, jadi edukasi bukan represif. Kalau represif akhirnya jadi resistensi karena dia untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," kata dia.

Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati mengatakan konflik yang berujung pada kekerasan aparat terhadap warga berpangkal pada pemerintah yang mengingkari amanat dari Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018. Pasal 55 beleid tersebut mengatakan, kebutuhan hidup dasar warga dan binatang ternak ditanggung oleh pemerintah selama masa karantina.

Namun sejak awal pandemi, pemerintah selalu berkelit dari aturan ini dengan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau PPKM, dua istilah yang tidak dikenal dalam UU Kekarantinaan Kesehatan. Kondisi ini membuat masyarakat berada di tengah dilema antara meninggal karena virus atau meninggal karena kelaparan.

“Nah ini pemerintah, kan, bikin PPKM atau nama-nama lain. Ini kan sebuah tipu daya supaya mereka enggak dikatakan sedang melakukan karantina wilayah dan harus menyediakan kebutuhan warga," kata Asfinawati kepada reporter Tirto, Jumat (16/7/2021).

Jika ditelusuri ke belakang, maka penggunaan kekerasan dalam penegakan aturan PPKM darurat bukanlah kejutan. Sebab, penggunaan kekerasan oleh aparat memang sudah memiliki tempat tersendiri dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo. Dalam tahun pertamanya saja, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mencatat kekerasan aparat terjadi semakin gila-gilaan.

KontraS mencatat, sepanjang September 2019- September 2020 kepolisian melakukan 33 penyiksaan dalam proses hukum yang menyebabkan 9 orang tewas dan 32 orang luka-luka. Selain itu, terdapat 475 aksi penembakan yang menewaskan 213 orang dan melukai 544 orang. Terdapat pula 57 tindak penganiayaan dan bentrokan yang menewaskan 2 orang dan 102 orang luka-luka.

Di sisi lain, TNI melakukan 40 tindak penganiayaan, 19 penembakan, 11 intimidasi, 8 penyiksaan, dan lain-lain.

Tren kekerasan itu semakin meningkat pada masa pandemi COVID-19. KontraS mencatat ada 651 kekerasan yang dilakukan personel Polri sepanjang Juni 2020-Mei 2021. Lebih rinci, terdapat 390 kasus penembakan, 75 kasus penangkapan sewenang-wenang, 66 kasus penganiayaan, dan 58 kasus pembubaran paksa.

“Kami menemukan adanya kecenderungan penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power yang dilakukan kepolisian dengan dalih pandemi Covid-19 sebagai suatu legitimasi berbagai tindakan kekerasan," Anggota Divisi Riset dan Dokumentasi Kontras, Rozy Brilian dalam konferensi pers Laporan Tahunan Bhayangkara pada Rabu (30/6/2021).

Presiden Joko Widodo pun pernah berusaha menghindari karantina wilayah dan malah mewacanakan darurat sipil. Berdasarkan Undang-Undang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 23 Tahun 1959, darurat sipil memberikan kewenangan yang luas bagi pemerintah. Di antaranya, membubarkan kerumunan, melakukan penggeledahan tanpa izin, melakukan penyitaan tanpa melapor, bahkan menyadap telepon.

“Walaupun itu enggak jadi, tapi watak itu kan berarti sudah ada. Darurat sipil itu kan ngeri sekali. Jadi memang imajinasinya presiden itu kalau menangani kondisi darurat ini pendekatannya keamanan," kata Asfinawati.

Respons Pemerintah

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menekankan dibutuhkan profesionalisme dan sikap humanis bagi petugas yang bertugas di lapangan. Menurutnya, untuk membangun kesadaran masyarakat diperlukan pendekatan yang persuasif.

“Kejadian ini menjadi pembelajaran berharga bagi banyak pihak dan semoga tidak terulang di kemudian hari," kata Wiku.

Sementara Menteri Dalam Negeri Jenderal (Purn) Tito Karnavian meminta para Satpol PP untuk menggunakan langkah persuasif dalam upaya penegakan PPKM, baik darurat maupun mikro. Hal tersebut sesuai isi Surat Edaran Nomor 440/3929/SJ tanggal 18 Juli 2021 yang ditujukan kepada kepala daerah tingkat Gubernur, Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia.

"Memerintahkan jajaran Satpol PP di daerah masing-masing untuk mengutamakan langkah-langkah yang profesional, humanis dan persuasif dalam pelaksanaan PPKM," bunyi poin 2 Surat Edaran, Minggu (18/7/2021).

Baca juga artikel terkait PPKM DARURAT atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Abdul Aziz