Menuju konten utama

Di Balik Peredaran Narkoba di Lingkaran Artis yang Sulit Diberantas

Slamet yang sempat jadi Kabag Humas BNN melihat tidak ada perubahan pola peredaran narkoba di kalangan artis, yakni penetrasi ke komunitas artis.

Di Balik Peredaran Narkoba di Lingkaran Artis yang Sulit Diberantas
Terdakwa penyalahgunaan narkoba Nia Ramadhani (kiri) bersama Anindra Ardiansyah Bakrie atau Ardi Bakrie (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti jalannya sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (30/12/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.

tirto.id - Kasus penyalahgunaan narkoba di lingkungan artis kembali ramai dalam beberapa hari terakhir. Baru memasuki awal 2022, tercatat sudah dua pesohor yang terjaring menggunakan narkoba.

Pada awal Januari 2022, tepatnya Sabtu (8/1/2022), artis dangdut Velline Chu ditangkap di kediamannya daerah Kota Bekasi. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita satu klip sabu dengan berat bruto 0,08 gram, pipet kaca dengan sabu bekas pakai seberat 2,78 gram, bong kaca, bong plastik, serta handphone.

Terbaru, Ardhito Pramono ditangkap Polresta Jakarta Barat, Rabu (12/1/2022). Aktor yang juga musisi itu ditangkap dengan barang bukti berupa ganja. Saat ini, kepolisian masih mendalami motif dan proses penggunaan narkoba Ardhito.

Jika ditarik ke belakang pada 2021, pesohor yang terjerat narkoba juga cukup banyak. Setidaknya ada 11 artis yang ditangkap aparat gegara narkoba. Beberapa di antaranya adalah penyanyi Anji, komika Choki Pardede, Ridho Rhoma, Jeff Smith, Bobby Joseph hingga Nia Rahmadani.

Khusus Nia Rahmadani, majelis hakim memutus Nia untuk dihukum 1 tahun penjara. Nia langsung mengajukan banding dengan alasan seharusnya mendapatkan rehabilitasi.

Dalam catatan Tirto, modus peredaran narkoba di lingkaran artis sudah terdeteksi oleh pemerintah. Pada 2017, Badan Narkotika Nasional (BNN) menyebut bahwa peredaran narkoba terjadi karena ada pihak-pihak yang masuk ke komunitas artis dan menjadi pengedar.

Pengedar tidak langsung menawarkan ke artis. Mereka bisa menawarkan lewat make up artis, manajemen maupun asisten artis. Hal itu terjadi pada kasus Ridho Rhoma di masa lalu.

Pemerintah pun tercatat pernah berupaya memutus mata rantai penyebaran narkoba di kalangan artis. BNN pernah membentuk program pencegahan peredaran narkoba di lingkungan artis pada periode 2020. Namun ternyata masih ada saja pesohor yang tertangkap karena penyalahgunaan narkoba.

Peneliti Institute Criminal and Justice Reform (ICJR) Iftitah Sari memandang faktor seseorang menggunakan narkoba di kalangan artis tidak jauh berbeda dengan masyaratak umum maupun anggota kepolisian yang sempat marak beberapa waktu lalu. Alasan penggunaan bisa saja demi kebutuhan pengobatan, stres atau pelampiasan.

Ia pun memandang, permasalahan narkoba tidak akan bisa diberantas penuh karena hal itu merupakan bagian dari obat yang dipakai untuk pengobatan. Oleh karena itu, pendekatan yang dilakukan adalah harus mengontrol agar penggunaan narkoba tidak berlebihan dan disalahgunakan. Cara penyelesaian pun harus mengedepankan penanganan kesehatan daripada penangkapan dan penyitaan.

“Intinya sebetulnya, ya cara kita men-treat atau menghadapi peredaran narkoba itu perlu diubah. Nggak lagi masalah penangkapan dan sebagainya, tapi lebih ke gimana treatment kesehatannya itu, bagaimana treatment buat pengguna dan lain sebagainya lebih diutamakan. Jadi lebih pada kesehatan,” kata perempuan yang karib disapa Tita kepada reporter Tirto, Rabu (12/1/2022).

Pada kasus artis tidak jauh dengan orang biasa dewasa menggunakan narkoba. Oleh karena itu, Tita mengatakan, “Jadi mau dia artis, mau dia pejabat, ya nggak bisa kita tarik korelasinya kenapa artis pakai. Sama seperti problematika masyarakat pada umumnya.”

Tita menegaskan, solusi yang ditawarkan pada kasus artis sama seperti kasus kepolisian. Dalam kasus penanganan narkoba di kepolisian, ICJR menilai penanganan harus mengedepankan rehabilitasi dan penguatan pelayanan kesehatan agar masyarakat tidak mengalami ketergantungan. Kemudian pemerintah perlu memperbaiki Undang-Undang Narkotika karena ada sejumlah pasal bermuatan pasal karet.

“ICJR selalu concern kenapa kita tidak terlalu memperdalam atau menggali alasan orang menggunakan narkoba karena itu tadi akan berkontribusi juga buat nanti kasih stigma ke publik padahal stand ICJR untuk penggunaan narkotika gak boleh distigma, harus dikasih pendekatan lebih merangkul bahwa dia harus dijauhkan dari pemidanaan, harus nggak boleh distigma karena mungkin pergaulannya yang buruk dan sebagainya. Itu yang mau kami hindari,” kata Tita.

Dosen hukum Universitas Bhayangkara Slamet Pribadi menegaskan setiap orang bisa menjadi pengguna narkoba. Slamet melihat pola penyebaran narkoba di kalangan artis masih melibatkan kurir. Mereka menyasar artis karena ia adalah kelompok masyarakat yang mempunyai daya beli terhadap barang-barang haram tersebut.

“Tidak mungkin kalau tidak ada kurirnya. Pasti ada kurir yang mereka kenal. Jadi kalau memang berhasil menjual kepada komunitas artis, itu berarti bisnis mereka laku. Harganya lumayan karena mereka berani nyetok. Kalau orang-orang kecil beli, tapi kan nggak mampu nyetok," kata Slamet kepada reporter Tirto, Rabu (12/1/2022).

Slamet yang sempat menjabat sebagai Kabag Humas BNN ini melihat tidak ada perubahan pola peredaran narkoba di kalangan artis. Pola yang diterapkan masih sama yakni dengan model penetrasi ke komunitas artis. Kurir ini pun bisa jadi asisten hingga manajemen seperti di masa lalu.

"Dari pengamatan saya tidak ada perubahan. Pasti itu adalah hasil penjualan atau transaksi di antara mereka saja kemudian antar-teman, kemudian ada kurir yang memang sengaja dimasukkan di antara mereka," tegas Slamet.

Slamet pun mengakui ganja dan sabu merupakan barang yang kerap kali digunakan artis. Ia beralasan, ganja bermanfaat untuk memberikan efek halusinasi. Barang ini digunakan untuk menimbulkan ketenangan bagi pengguna dari masalah psikologis seperti stres, tegang dan gaya hidup. Selain itu, harga ganja murah dan bisa diperoleh di mana pun.

Sementara itu, sabu digunakan untuk menurunkan denyut nadi. Umumnya, penggunaan Sabu tidak lepas dari penggunaan ganja. Kedua benda ini, ganja dan sabu, digunakan untuk coba-coba mengatasi kelelahan, stres dan lain-lain, tetapi lantas berubah menjadi ketergantungan.

"Mereka (para artis) tidak sadar itu menimbulkan kecanduan. Mereka tidak sadar itu akan menimbulkan kejahatan-kejahatan kecil," kata Slamet.

Tiga Aspek yang Perlu Diperhatikan

Menurut Slamet upaya penyelesaian masalah narkoba harus mengedepankan 3 aspek, yakni pencegahan, rehabilitasi dan penindakan. Di sisi pencegahan, aksi sosialisasi tidak bisa dilakukan sendiri oleh BNN. Pencegahan harus mengajak semua pihak untuk tidak menggunakan narkoba dan ketergantungan.

Di sisi rehabilitasi, upaya rehabilitasi medis dan sosial harus berjalan baik. Jumlah pengguna harus ditekan demi mengurangi angka permintaan dan penawaran terhadap narkoba. Apabila ketergantungan berkurang, angka kebutuhan akan berkurang dan barang narkoba menjadi tidak laku.

Terakhir adalah upaya penegakan hukum harus sukses memotong rantai pasok perdagangan narkoba. Saat ini, aparat masih mengedepankan penahanan dan penyitaan. Padahal, metode tersebut tidak optimal dalam memberantas narkoba. Pemerintah juga perlu menimbang penerapan pasal pencucian uang dalam penindakan agar harta hasil penjualan narkoba tidak dijadikan modal.

“Kalau hanya menangkap, menyita, itu tidak akan memberikan solusi soal narkotika kalau pencegahan dan pengobatan tidak sukses. Percuma. Orang yang membutuhkan masih butuh, cari di pasar gelap," kata Slamet.

Dalam kasus artis, penanganan artis yang mengonsumsi narkoba tidak boleh sembarangan. Para pesohor tidak boleh dimasukkan ke tahanan bersama pengedar narkoba. Ia beralasan, para artis tersebut justru malah berpotensi 'naik kelas' menjadi pengedar hingga bandar.

Oleh karena itu, kata Slamet, pendekatan hukuman rehabilitasi dan pemenjaraan dengan rehabilitasi adalah opsi baik untuk mencegah penggunaan narkoba di kalangan artis. Pelaksanaan hukuman pun harus dimonitor oleh tim asesmen.

“Kesimpulannya pemberantasan, pencegahan dan rehabilitasi harus berjalan secara bersamaaan. Tidak boleh ada yang lebih tinggi, lebih maju. Nggak boleh," kata Slamet.

Baca juga artikel terkait NARKOBA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz