Menuju konten utama

Di Balik Pencabutan Izin IKNB: Dari Magna Finance Hingga AXA Life

Pencabutan izin usaha IKNB oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tak otomatis terkait persoalan keuangan, tapi juga karena untuk memenuhi ketentuan perundangan seperti pada AXA Life.

Di Balik Pencabutan Izin IKNB: Dari Magna Finance Hingga AXA Life
Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta, Senin (23/10/2017). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

tirto.id - Industri Keuangan Non Bank (IKNB) tahun lalu diwarnai dengan sederetan aksi pencabutan izin usaha oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Di Januari 2018 saja, beberapa perusahaan IKNB masuk daftar yang dicoret OJK.

Perusahaan-perusahaan tersebut adalah perusahaan pembiayaan PT Surya Nordfinans, perusahaan pembiayaan PT Arthabuana Margausaha Finance, dan perusahaan asuransi jiwa PT AXA Life Indonesia.

Daftar IKNB itu menambah daftar jumlah perusahaan IKNB yang dicabut OJK. Sekitar 12 perusahaan IKNB dicabut izin usahanya oleh OJK sepanjang 2017. Dari 12 perusahaan IKNB itu, sebanyak 8 perusahaan berasal dari perusahaan pembiayaan atau biasa disebut dengan multifinance.

Pada dasarnya, IKNB memiliki fungsi utama sebagai pengumpul dan penyalur dana kepada masyarakat guna menunjang perkembangan pasar uang dan pasar modal. Seperti halnya perbankan, IKNB dapat memberikan pinjaman kepada masyarakat. Selain itu, IKNB juga dapat menghimpun dana dari masyarakat, yakni dengan cara mengeluarkan surat-surat berharga.

Namun demikian, kegiatan yang dilakukan perbankan dan IKNB sedikit berbeda. Biasanya, bank diperbolehkan melakukan beberapa kegiatan keuangan secara bersamaan. Sedangkan, IKNB hanya boleh melakukan satu kegiatan keuangan. Jenis IKNB di Indonesia cukup beragam antara lain seperti perusahaan jasa pegadaian, asuransi, koperasi simpan-pinjam, dana pensiun, multifinance, sekuritas, modal ventura, dan lain sebagainya.

Berbeda dengan perbankan umum, perkembangan IKNB tidak terlalu berjalan mulus. Ada IKNB yang bermasalah dan merugikan para nasabahnya. Contohnya perusahaan pembiayaan Arjuna Finance. Perusahaan yang izin usahanya dicabut OJK pada medio November 2017 itu, melakukan praktik terlarang dalam pembiayaan yakni multi pledge atau side streaming atau menjaminkan satu Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) ke beberapa bank. Kini, Arjuna Finance sedang melakukan restrukturisasi utang melalui penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Arjuna Finance belum bisa membayar kewajibannya kepada kreditur perbankan.

Selain itu, ada perusahaan pembiayaan yang izinnya dicabut pada Juni 2017 adalah Magna Finance. Berdasarkan penelusuran pada situs resminya, memang masih aktif, tapi penjelasan profil, produk, hingga manajemen mereka sudah tak muncul dalam situsweb. Perusahaan multifinance sudah diambil alih oleh PT Batavia Prosperindo Finance Tbk (BPFI) sebelum pencabutan izin. Dalam laporan informasi kepada pemegang saham, BPFI melakukan akuisisi aset terhadap Magna Finance pada April 2017.

Selain, perusahaan multifinance, perusahaan asuransi pun tak luput dari pencabutan izin oleh OJK. PT Asuransi Raya misalnya, OJK menutup izin usaha Asuransi Raya pada Juli 2017, karena perusahaan gagal memenuhi ketentuan solvabilitas atau kemampuan memenuhi kewajiban keuangan minimum, kecukupan investasi minimum, ketentuan modal sendiri minimum, dan tak memenuhi soal rencana bisnis.

Pencabutan izin usaha perusahaan asuransi tak otomatis tarkait dengan pelanggaran. Pada kasus pencabutan izin asuransi jiwa PT AXA Life Indonesia misalnya, pencabutan izin karena terjadi penggabungan dua perusahaan antara PT AXA Financial Indonesia (AFI) dan AXA Life Indonesia (ALI).

Keduanya melebur menjadi AXA Financial Indonesia (AFI) untuk memenuhi ketentuan kepemilikan tunggal atau single presence policy (SPP) yang efektif 1 November 2017. SPP merupakan ketentuan dalam UU No 40 tahun 2014 tentang perasuransian. Pencabutan izin usaha AXA Life oleh OJK merupakan konsekuensi dari selesai dan disetujuinya proses merger. ALI dan AFI menjadi satu entitas usaha dengan nama PT AXA Financial Indonesia (AFI). Sehingga seluruh hak dan kewajiban terhadap pihak ketiga, kreditur dan pemegang polis akan beralih kepada AFI.

Begitu juga dengan perusahaan asuransi PT Fairfax Insurance Indonesia. Seperti ALI, Fairfax tidak melanggar ketentuan apapun. Fairfax justru meminta OJK untuk mencabut izin usaha asuransi mereka di Indonesia. Alasan permintaan itu terkait aturan bahwa satu pihak hanya boleh jadi pemegang saham pengendali hanya untuk satu perusahaan asuransi jiwa, umum, reasuransi, jiwa syariah, umum syariah, dan reasuransi syariah.

Dalam pengumuman OJK, alasan pencabutan IKNB tak semuanya dicantumkan. Namun, secara umum latar pencabutan izin usaha terhadap IKNB memang beragam, ada yang karena aksi korporasi terkait regulasi, dan kondisi dan perilaku bisnis mereka. Dari daftar 2017, yang terbanyak dicabut izinnya adalah perusahaan multifinance.

Kenapa bisa terjadi?

Setidaknya ada tiga hal yang menjadi penyebab utama izin usaha dari multifinance dicabut oleh OJK. Pertama, perusahaan tidak memiliki modal yang cukup alias cekak, rentan bangkrut apabila terjadi gejolak.

Kedua, proses bisnis dan target pangsa pasar yang kurang tepat sehingga menyebabkan rasio pembiayaan bermasalah (Non Performing Financing/NPF) yang tinggi, atau lebih tinggi dari yang dipatok OJK sebesar 5 persen. Ketiga, akibat tata kelola dan manajemen risiko yang buruk, termasuk internal kontrol oleh manajemen perusahaan.

"Nah, tiga faktor itu sangat erat kaitannya,” kata Bambang W. Budiawan, Kepala Departemen IKNB IIB OJK kepada Tirto.

Dari ketiga penyebab utama dicabutnya izin usaha pembiayaan, permodalan menjadi hal yang paling diperhatikan OJK. Pasalnya, permodalan yang kuat diperlukan agar bisa bertahan dalam menghadapi gejolak.

Infografik Industri Non Bank vs OJK

Berdasarkan POJK No. 29/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, disebutkan bahwa perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas (PT) wajib memiliki ekuitas minimal Rp100 miliar. Sedangkan perusahaan pembiayaan yang berbentuk koperasi, wajib memiliki ekuitas minimal sebesar Rp50 miliar. Sayangnya, jumlah perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi batas minimal ekuitas ternyata masih banyak.

Saat ini, total jumlah perusahaan pembiayaan yang tercatat di OJK mencapai 197 perusahaan. Dari jumlah itu, sebanyak 12 perusahaan masih memiliki ekuitas di bawah Rp40 miliar, dan 55 perusahaan memiliki ekuitas di bawah Rp100 miliar.

“Biarkan terseleksi secara alamiah. Kami ingin multifinance yang serius saja, yang ada di industri. Biar dapat lebih berkontribusi terhadap ekonomi, dan tahan terhadap gejolak,” tutur Bambang.

Namun, OJK tidak serta merta ‘menggusur’ atau mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan. Sesuai dengan POJK No. 29/2014, perusahaan pembiayaan yang melanggar ketentuan akan diberikan sanksi peringatan tertulis terlebih dahulu.

Peringatan tertulis akan diberikan paling banyak tiga kali berturut-turut dengan masa berlaku masing-masing maksimal 2 bulan. Apabila belum memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan, OJK akan memberikan sanksi pembekuan kegiatan usaha maksimal 6 bulan.

Selanjutnya, jika perusahaan pembiayaan masih belum memenuhi seluruh persyaratan dalam waktu 6 bulan itu, maka OJK akan mencabut izin usaha yang bersangkutan, dan melaporkan pencabutan izin usaha itu kepada masyarakat.

Banyaknya perusahaan pembiayaan atau multifinance yang dicabut izin usahanya oleh OJK, membuat khawatir Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI). Menurut APPI, kondisi ini membuat prinsip kehati-hatian perbankan dalam menyalurkan pinjaman kepada perusahaan pembiayaan menjadi berlebihan.

“Banyak anggota APPI yang melapor ke saya, kok perbankan agak enggan memperpanjang fasilitasnya, atau jadi agak enggan memberikan pinjaman baru. Ini membuat khawatir,” ujar Suwandi Wiratno, Ketua APPI kepada Tirto.

Saat ini, pinjaman perbankan memang masih mendominasi sumber pendanaan perusahaan pembiayaan. Dengan kata lain, apabila pinjaman dari perbankan tersendat, kinerja perusahaan pembiayaan berpotensi terganggu.

APPI menyadari perbankan memang dituntut untuk selalu berhati-hati dalam menyalurkan kreditnya termasuk ke perusahaan pembiayaan. Meski begitu, mereka berharap perbankan tetap lancar memberikan pinjamannya kepada perusahaan pembiayaan.

“Janganlah karena 1-2 perusahaan, lantas hal itu menjadi wabah, dan perusahaan pembiayaan yang sudah melakukan tata kelola dan risk management yang baik kena getahnya. Lakukan audit dengan benar,” kata Suwandi.

Baca juga artikel terkait OJK atau tulisan lainnya dari Ringkang Gumiwang

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Ringkang Gumiwang
Penulis: Ringkang Gumiwang
Editor: Suhendra