Menuju konten utama

Di Balik Pemeriksaan Ketiga Jokdri yang Berlangsung Singkat

Joko Driyono hanya diperiksa selama empat jam. Ia meminta pemeriksaan ditunda, dan ini adalah yang kedua kalinya sehingga dia batal ditahan.

Di Balik Pemeriksaan Ketiga Jokdri yang Berlangsung Singkat
Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (kiri) bergegas usai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (27/2/2019). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.

tirto.id - Satgas Anti-mafia Bola Polri kembali memeriksa Joko Driyono sebagai tersangka untuk ketiga kalinya, Rabu (27/2/2019). Seusai diperiksa, Plt Ketua Umum PSSI itu melenggang bebas. Ia pun hanya diperiksa empat jam, sangat cepat dibandingkan pemeriksaan pertama dan kedua yang lebih dari 20 jam. Saat keluar, Jokdri yang mengenakan setelan kemeja biru-hitam berjalan dengan santai.

Kepada jurnalis yang sudah menunggunya, Jokdri berkata ia meminta pemeriksaannya ditunda. "Saya secara pribadi mengajukan permohonan untuk datang kembali minggu depan," kata pria asal Ngawi, Jawa Timur itu.

Permintaan penundaan pemeriksaan ini adalah yang kedua. Pada pemeriksaan pertama, Senin (18/2/2019), Jokdri juga mengajukan penundaan setelah diperiksa hampir 21 jam.

Bahkan tanpa ditanya, Jokdri langsung menjelaskan alasan di balik permintaan pengunduran pemeriksaan itu.

"Ini juga terkait beberapa agenda yang rencananya kami [PSSI] selenggarakan, terutama terkait kickoff Piala Presiden 2019. Alhamdulillah disetujui penyidik, dan saya diizinkan untuk meninggalkan [lokasi pemeriksaan]," lanjutnya.

Piala Presiden memang akan digulirkan dalam waktu dekat, tepatnya pada 2 Maret 2019. Namun, klaim Jokdri bahwa pemeriksaannya berlangsung lebih cepat karena "hendak mengurus Piala Presiden", dan alasan itu diterima oleh penyidik, memantik pertanyaan lanjutan. Mengapa seorang tersangka dalam kasus penghancuran barang bukti, yang oleh Satgas sendiri diduga punya kaitan dengan skandal pengaturan skor, diizinkan menangguhkan pemeriksaan karena sebuah turnamen yang hendak dibuka oleh presiden?

Beda Keterangan

Satgas Antimafia Bola juga berbeda pendapat soal penundaan pemeriksaan ini.

Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Kombes Argo Yuwono menyebut, pemeriksaan Jokdri ditunda karena punya agenda menyambut Timnas U-22 yang baru saja memenangi Piala AFF.

"Tadi Pak Joko Driyono datang, ya, untuk melanjutkan pemeriksaan lanjutan tapi yang bersangkutan karena ada kedatangan AFC bersamaan Timnas U-22, meminta izin agar bisa menjemput di bandara," tutur Argo dalam konferensi pers seusai pemeriksaan.

Keterangan Argo ini berkebalikan dari klaim Jokdri. Reporter Tirto pun sempat mengonfirmasi perbedaan alasan penundaan pemeriksaan ini. Namun, Argo bersikeras alasannya itu sudah benar adanya.

"Saya dapat infonya [dari Satgas] seperti itu," kata Argo singkat.

Berharap Satgas Tidak Kendur

Jokdri yang tak kunjung ditahan, bahkan dizinkan untuk menunda pemeriksaan, plus perbedaan keterangan soal alasan penundaan pemeriksaan, rentan memantik sentimen negatif.

Akmal Marhali, pemerhati sepakbola sekaligus Koordinator Save Our Soccer, mewanti-wanti Satgas agar tidak mengendurkan komitemannya penuntasan skandal pengaturan skor. "Iya, anggapan atau kekhawatiran seperti itu [Satgas mengendur] jelas ada. Kita semua tahu, tuntutan masyarakat terhadap penanganan kasus ini sangat tinggi," ucap Akmal.

Meski begitu, Akmal menyebut, masyarakat hanya bisa menunggu lantaran pengungkapan kasus, juga penahanan Jokdri, merupakan kewenangan penyidik.

Pendapat Akmal diamini pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. Sebesar apa pun kekecewaan publik, kata Fickar, status Jokdri masih tersangka dan dia patuh datang saat diperiksa.

"Beda kasusnya kalau, semisal, dipanggil tapi tidak datang," kata Fickar kepada reporter Tirto.

Fickar menambahkan, tidak ada aturan yang membatasi seorang tersangka untuk mengajukan izin penundaan pemeriksaan. Artinya, semua tergantung kepada penyidik.

Itu artinya, jika penyidik Satgas Antimafia Bola memberi izin terhadap Jokdri, tidak ada lagi hal yang bisa dilakukan pihak lain.

"Enggak ada aturan yang seperti itu, jadi [Jokdri] tidak bisa langsung disalahkan juga," kata Fickar.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGATURAN SKOR atau tulisan lainnya dari Herdanang Ahmad Fauzan

tirto.id - Hukum
Reporter: Herdanang Ahmad Fauzan
Penulis: Herdanang Ahmad Fauzan
Editor: Mufti Sholih