Menuju konten utama

Di Balik Kontroversi Dirut TVRI dari Helmy Yahya ke Iman Brotoseno

Pergantian jabatan Dirut TVRI dari Helmy Yahya ke Iman Brotoseno mengundang polemik. Ada apa di balik perekrutan Iman Brotoseno oleh Dewas TVRI yang penuh kontroversi?

Di Balik Kontroversi Dirut TVRI dari Helmy Yahya ke Iman Brotoseno
Mantan Direktur Utama LPP TVRI Helmy Yahya (kanan) didampingi kuasa hukum Chandra Hamzah (tengah) menyampaikan pembelaan terkait pemberhentian dirinya oleh Dewas LPP TVRI di Jakarta, Jumat (17/1/2020). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso.

tirto.id - Iman Brotoseno resmi dilantik sebagai Direktur Utama TVRI Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk periode 2020-2022 oleh Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI) pada Rabu (27/5/2020).

Pria yang menjadi sutradara film itu dipilih menggantikan Helmy Yahya yang dipecat Dewas LPP TVRI pada 16 Januari lalu karena pembelian program siaran berbiaya besar seperti Liga lnggris.

Helmy dituding bertanggung jawab atas ketidaksesuaian pelaksanaan re-branding TVRI dengan Rencana Kerja Anggaran Tahunan 2019 yang ditetapkan, dan sebagainya.

"Dewan Pengawas LPP TVRI Pengganti Antarwaktu masa tugas tahun 2020-2022 yang terpilih adalah Iman Brotoseno," kata Ketua Panitia Pemilihan Calon Direktur Utama LPP TVRI PAW periode 2020-2022 Ali Qausen lewat suratnya pada Selasa (26/5/2020).

Iman terpilih setelah melalui serangkaian seleksi: administrasi; telaah makalah/ide, pendalaman makalah/ide; assesment test, wawancara; dan uji kepatutan kelayakan oleh Dewas LPP TVRI.

Dalam proses terpilihnya itu, Imam menyingkirkan banyak kandidat lain yang lolos dari seleksi makalah. Mereka adalah Aat Surya Safaat, Agus Masrianto, Aji Hardianto Erawan, Buyung Wijaya Kusuma, Charles MT Bonat Sirait, Daniel Alexander Wellim Pattipawae, Farid Subkhan, Hendra Budi Rachman. Kemudian, Ida Bagus Alit Wiratmaja, R Sudariyanto, Slamet Suparmaji, Sukirman, Suryopratomo, Widodo Edi Sektiono, Wisnugroho.

Usai dilantik, sebagai pejabat publik, Iman berjanji akan tetap independen, netral, imparsial, dan tidak berpihak. Sebagaimana yang ia katakan ketika mengucapkan sumpah jabatan sebagai Dirut TVRI.

Dirinya juga mengaku jika selama ini tidak pernah berbohong kepada publik. Pasalnya, semua dapat dilihat melalui jejak digital. Iman juga meminta publik untuk mengawasi kinerjanya dalam menjalankan roda organisasi penyiaran publik ini.

"Percayalah, saya mengikuti semua proses rekrutmen yang berat ini selama untuk kepentingan bangsa, kepentingan publik, bukan politik apalagi kelompok," kata dia melalui keterangan tertulisnya, Rabu (27/5/2020).

Peralihan Jabatan Penuh Kontroversi

Meski Iman telah dilantik sebagai Dirut TVRI, terdapat sejumlah kontroversi dalam proses pemilihannya. Komite Penyelamat TVRI menilai proses pemilihan Iman sebagai PAW Dirut tidak sah karena melakukan sejumlah pelanggaran.

Pertama, Ketua Dewas TVRI saat ini sudah dalam status non-aktif sejak 11 Mei 2020.

"Maka otomatis saat ini Dewas tidak memiliki keabsahan apa-apa untuk melakukan tindakan yang strategis," kata Ketua Komite Penyelamat TVRI Agil Samal, Selasa (26/5/2020).

Kemudian dia menyatakan jika Dewas TVRI tidak mengindahkan masukan dari Komisi I DPR RI pada 11 Mei 2020 yang menyampaikan jika proses seleksi Dirut PAW TVRI harus dimulai dari proses awal dengan menyertakan 16 calon yang telah mengikuti seleksi.

Maka dari itu, dia meminta keputusan dan kesimpulan rapat kerja antara DPR dan Pemerintah wajib dilaksanakan oleh Dewas TVRI, sebagaimana diatur dalam pasal 98 ayat 6 UU MD3.

Selain menyalahi hukum, Agil menilai Dewas TVRI melanggar etika komunikasi antara TVRI dan DPR RI. Menurutnya, sikap ini dapat diartikan telah melecehkan lembaga legislasi yang selama ini menaungi dan memilih Dewan Pengawas, apalagi dilakukan di tengah masa reses DPR RI.

“Anehnya mereka tetap jalankan Peraturan Pemerintah, dalam hal ini PP 13/2005 dan mengabaikan Undang-undang, justru dalam hierarki perundangan UU justru mengalahkan PP yang notabene berada di bawah UU,” ucapnya.

Tak hanya itu, dia juga menilai Dewas TVRI melanggar Undang-undang (UU) Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebab untuk mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) ASN setingkat Direktur Utama harus diisi oleh Eselon I, mengacu pada sistem merit, dan menunggu rekomendasi Komisi ASN.

Namun, dalam proses seleksi Dirut PAW TVRI menabrak semua aturan, diantaranya Ketua Pansel JPT yang seharusnya diisi oleh eselon I dipimpin oleh pejabat eselon lll.

"Dengan demikian proses seleksi pemilihan Direksi harus berdasarkan sistem merit sesuai dengan UU tersebut yang dilakukan secara adil dan benar berdasarkan pada kompetensi, kualifikasi, kinerja dan integritas serta tidak terjadi diskriminasi," terangnya.

Lebih lanjut, dia menerangkan proses seleksi Dirut PAW TVRI dilakukan di tengah sengketa hukum. Pasalnya, Helmy Yahya sebagai Dirut TVRI yang diberhentikan Dewas TVRI tengah menempuh jalur hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara. Dirinya khawatir nantinya akan terjadi dualisme pimpinan TVRI jika Helmy Yahya memenangkan gugatannya tersebut.

"Kami dari komite juga meminta bahwa dewan pengawas harus menghormati proses hukum yang tengah berlangsung," imbuhnya.

Oleh karena itu, Komite Penyelamat TVRI akan meminta seluruh pemangku kepentingan Stasiun TV milik negara itu, termasuk Presiden Jokowi untuk menghentikan pemilihan Iman sebagai Dirut.

"Proses seleksi Dirut PAW tidak transparan dan terbuka untuk publik, namun hanya untuk kalangan tertentu saja," pungkasnya.

DPR akan Memanggil Dewas TVRI

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari juga menilai Dewas LPP TVRI telah melanggar pasal 98 ayat 6 Undang-Undang MD3. Pasalnya, saat Komisi I DPR melakukan RDP dengan LPP TVRI pada 25 Februari 2020, kedua belah pihak sepakat untuk menghentikan sementara proses seleksi calon Direktur Utama.

Padahal, kata dia, dalam Pasal 317 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, menyebutkan bahwa setiap keputusan rapat DPR, baik berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat maupun berdasarkan suara terbanyak bersifat mengikat bagi semua pihak.

"Langkah Dewas LPP TVRI untuk melanjutkan proses seleksi dan menetapkan Iman sebagai Dirut PAW tidak mengindahkan hasil keputusan rapat. Padahal pemerintah [LPP TVRI] wajib melaksanakan kesepakatan itu," kata dia kepada Tirto, Jumat (29/5/2020).

Tidak mengindahkan kesepakatan tersebut, Abdul mengatakan kemungkinan akan memanggil Dewas LPP TVRI untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Namun, politikus PKS itu belum bisa menentukan sikap Komisi I DPR perihal proses seleksi Dirut PAW TVRI yang dinilai bermasalah itu.

"Mungkin saja [memanggil Dewas TVRI]. Nunggu masuk masa sidang dulu, kami rapat komisi dulu," jelas dia.

Baca juga artikel terkait DIRUT TVRI atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Maya Saputri