Menuju konten utama

Dhawiya Zaida Gunakan Narkoba Sejak 2010

Kakak Dhawiya Zaida yang berinisial S sudah menggunakan narkoba sejak 2005.

Dhawiya Zaida Gunakan Narkoba Sejak 2010
Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers terkait kasus narkoba yang menimpa Dhawiya alias D, Putri pedangdut Elvy Sukaesih di Mapolda Metro Jaya, Sabtu(17/02/2018). tirto.id/Naufal Mamduh

tirto.id - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengungkapkan putri pedangdut Elvy Sukaesih, Dhawiya Zaida (33) sudah menggunakan narkoba sejak 2010. Tunangannya Dhawiya, Muhammad (34) lebih lama menyalahgunakan narkoba yaitu sejak 2008.

"Kakaknya yang berinisial S sudah (pakai) dari 2005," kata Argo usai deklarasi Mou pencegahan dan pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (22/2/2018), bersama artis, manajer dan produser.

Dhawiya ditangkap di kediamannya di Jalan Usaha Cawang Jakarta Timur pada Jumat (16/2/2018) pukul 00.30 WIB.

"Dari penangkapan sementara diamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,45 gram dan 0,49 gram, serta alat hisap sabu bekas pakai," kata Kepala Bidanb Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Jumat lalu.

Selain Dhawiya, Argo mengungkapkan anggota Subdirektorat I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pimpinan Ajun Komisaris Besar Polisi Jean Calvin meringkus tunangan Dhawiyah, Muhammad (34), dua kakak Dhawiya yakni Syehan dan Ali Zaenal Abidin, serta istri Syehan yaitu Chauri Gita.

Argo menjelaskan awalnya petugas menerima informasi tersangka Muhammad kerap bertransaksi narkoba di Cawang Jakarta Timur.

Selanjutnya, polisi meringkus Muhammad san menggeledah salah satu kamarnya yang ditemukan sabu seberat 0,38 gram pada ban pinggang celana yang ditelah dimodifikasi disaksikan tersangka Ali Zaenal Abidin.

Petugas mengembangkan penggeledahan di kamar Dhawiya yang bersama Syehan dan Chauri sedang menggunakan sabu.

Dari tersangka Muhammad, polisi menyita barang bukti 0,38 gram sabu, satu sedotan dan satu unit telepon selular.

Petugas mengamankan barang bukti dari Dhawiya berupa satu dompet "Manggo" berisi 0,45 gram sabu, dua bong, sembilan cangklong kaca, empat selang plastik, satu telepon selular, satu plastik berisi sedotan, satu gulung aluminium foil, satu alat hisap sabu bekas pakai, alat timbangan digital, buku tabungan atas nama Dhawiya dan satu kotak berisi alat hisap sabu.

Barang bukti dari Syehan dan Chauri berupa dua timbangan digital, satu alat hisap sabu, dua telepon selular dan satu iPad.

Baca juga artikel terkait NARKOBA

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Yantina Debora
Editor: Yantina Debora