Menuju konten utama

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Lili Pintauli Pekan Depan

Tumpak mengatakan alasan Dewas KPK menunda sidang etik hari ini karena Lili Pintauli sedang berada di Bali dalam rangka tugas.

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Lili Pintauli Pekan Depan
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengikuti upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.

tirto.id - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Sidang perdana sedianya digelar pada hari ini.

"Majelis telah menunda sidang untuk dilanjutkan kembali hari Senin 11 Juli 2022 jam 10.00 WIB," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, Selasa (5/7/2022).

Tumpak mengatakan alasan penundaan sidang etik hari ini adalah karena Lili sedang berada di Bali.

"Ada surat dari pimpinan yang menyatakan yang bersangkutan (Lili Pintauli Siregar) berhalangan, dinas ke Bali menghadiri G20," kata Tumpak.

Sebelumnya Anggota Dewas KPK pagi ini menyatakan bahwa pihaknya belum dapat memastikan kehadiran Lili Pintauli dalam agenda sidang etik hari ini.

"Kami belum tahu apakah LPS (Lili Pintauli Siregar) sebagai terperiksa hadir atau tidak," kata Anggota Dewas KPK Syamsudin Haris dalam pesan singkatnya, Selasa pagi (5/7/2022).

Diketahui Dewas KPK saat ini tengah melakukan penyidikan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang dilakukan oleh Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar. Ia diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGPMandalika18-20 Maret 2022 dari Pertamina.

Perkara tersebut bukan kali pertama Lili dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku.

Pada 30 Agustus 2021 lalu, Lili dikenakan sanksi berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan karena melakukan pelanggaran berat karena berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial yang sedang menjadi tersangka KPK. Lili juga dianggap menyalahgunakan wewenang pada perkara tersebut.

Baca juga artikel terkait SIDANG ETIK LILI PINTAULI atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto