Menuju konten utama

Dewas KPK Periksa Lili Pintauli terkait Dugaan Gratifikasi MotoGP

Dewas KPK akhirnya memeriksa Lili Pintauli terkait dugaan pelanggaran etik. Lili dilaporkan atas tuduhan penerimaan gratifikasi fasilitas menonton MotoGP.

Dewas KPK Periksa Lili Pintauli terkait Dugaan Gratifikasi MotoGP
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar menyampaikan klarifikasi dalam konperensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/4/2021). ANTARA FOTO/ Reno Esnir/hp.

tirto.id - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar terkait dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas menonton MotoGP Mandalika dari salah satu perusahaan BUMN.

"Sedang dilakukan pemeriksaan," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dilansir dari Antara, Senin (30/5/2022).

Kendati demikian, Tumpak tidak menjelaskan lebih lanjut soal materi pemeriksaan terhadap Lili tersebut. "Yang memeriksa bukan saya, jadi saya tidak terlalu mendalami," ujar Tumpak.

Ia mengatakan Dewas KPK terus mengumpulkan bahan keterangan dengan meminta keterangan dari beberapa pihak dalam rangka pembuktian dugaan pelanggaran etik Lili tersebut.

"Masih banyak lagi yang diperiksa," ujar Tumpak.

Sebelumnya, Dewas KPK telah mengumpulkan bahan dan keterangan dari PT Pertamina (Persero).

"Jadi klarifikasi ya. Sekarang Dewas itu lagi pengumpulan bahan dan keterangan. Dari siapa? Dari semua pihak yang terkait, termasuk Pertamina. Kalau ditanya siapa, kami tidak bisa memberi tahu siapa yang akan kami klarifikasi," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho di Gedung ACLC, Jakarta, 21 April 2022.

Lili pernah dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan karena terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku.

Pelanggaran tersebut berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Baca juga artikel terkait KASUS LILI PINTAULI SIREGAR

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Fahreza Rizky