Menuju konten utama

Dewas KPK Panggil Pertamina soal Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli

Dirut PT Pertamina Nicke Widyawati semestinya dipanggil Dewas KPK hari ini. Namun yang bersangkutan minta pemanggilannya dijadwal ulang.

Dewas KPK Panggil Pertamina soal Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (tengah) menyampaikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/4/2021). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.

tirto.id - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil PT Pertamina (Persero) terkait dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Kamis (21/4/2022).

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho mengatakan, Pertamina akan diklarifikasi terkait dugaan pemberian fasilitas menonton MotoGP Mandalika untuk Lili Pintauli.

"Jadi klarifikasi ya. Sekarang Dewas itu lagi pengumpulan bahan dan keterangan. Dari siapa? Dari semua pihak yang terkait, termasuk Pertamina. Kalau ditanya siapa, kami tidak bisa memberitahu siapa yang akan kami klarifikasi," kata Albertina dilansir dari Antara.

Albertina enggan membocorkan identitas pejabat Pertamina yang diperiksa oleh Dewas KPK. "Tadi dari Pertamina ada yang sudah datang, sudah selesai, tetapi ada yang waktu lain lagi," kata Albertina.

Dewas KPK mengimbau pihak-pihak yang memiliki informasi dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Lili agar kooperatif dalam memberikan keterangan.

"Harapan kami itu dari dewas, pihak-pihak itu supaya kooperatif kasih keterangan apa adanya sehingga bisa lebih cepat selesai, kalau keterangan diberikan tidak apa adanya, tidak selesai-selesai nanti," ujar Albertina.

Dewas KPK dijadwalkan meminta klarifikasi Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Nicke Widyawati pada hari ini, Kamis 21 April 2022. Namun, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan Nicke meminta dijadwalkan ulang.

Nama Lili Pintauli kembali disorot karena diduga menerima gratifikasi berupa fasilitas menonton MotoGP di Mandalika, NTB dari salah satu perusahaan BUMN.

Sebelumnya, Lili sudah pernah dijatuhi putusan etik karena berhubungan dengan pihak berperkara yakni eks Walikota Tanjungbalai M. Syahrial.

Lili terbukti bertemu pihak berperkara karena KPK tengah menyelidiki kasus korupsi melibatkan Syahrial kala itu. Akibat pertemuan dengan pihak berperkara dalam kasus Tanjungbalai, Lili dihukum pemotongan gaji.

Insiden pelanggaran etik Lili menjadi salah satu sorotan dalam laporan HAM Indonesia di 2021 yang dirilis Departemen Luar Negeri Amerika Serikat. Selain soal Lili, laporan AS juga menyinggung pemecatan sepihak pegawai KPK lewat tes wawasan kebangsaan (TWK).

Baca juga artikel terkait KASUS LILI PINTAULI SIREGAR

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Fahreza Rizky