Menuju konten utama

Dewas KPK Keluarkan 79 Izin Penyadapan Selama 2021

Selain izin penyadapan, sepanjang 2021 Dewan Pengawas KPK juga mengeluarkan 42 izin penggeledahan dan 65 izin penyitaan.

Dewas KPK Keluarkan 79 Izin Penyadapan Selama 2021
Anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Adji menyampaikan konferensi pers di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Kamis (29/4/2021).ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.

tirto.id - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan 186 izin upaya paksa yang terdiri dari penyadapan, penggeledahan dan penyitaan selama 2021.

Sejumlah 186 izin itu terdiri dari izin penyadapan sebanyak 79 izin, penggeledahan sebanyak 42 izin dan penyitaan sebanyak 65 izin.

"Seluruh permohonan dimaksud diberikan izin oleh Dewan Pengawas KPK dalam rentang waktu kurang dari 24 jam. Pada umumnya proses pemberian izin oleh Dewas hanya berlangsung sekitar 4-6 jam," kata anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Adji di gedung Pusat Edukasi AntiKorupsi KPK Jakarta, Selasa (18/1/2022) dilansir dari Antara.

Indriyanto menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers Hasil Kinerja Dewan Pengawas tahun 2021 yang dihadiri oleh lima orang anggota Dewas KPK yaitu Tumpak Hatorangan Panggabean, Harjono, Albertina Ho, Syamsuddin Haris dan Indriyanto Seno Adji.

Dewas, kata Indriyanto juga melakukan monitoring pelaksanaan izin penyadapan, penggeledahan dan/atau penyitaan.

"Kegiatan monitoring oleh Dewan Pengawas dilakukan dengan cara, pertama, evaluasi laporan pertanggungjawaban penyadapan yang diserahkan oleh penyelidik dan atau penyidik sebanyak 43," ungkap Indriyanto.

Kedua, melakukan verifikasi dokumen administrasi penggeledahan dan penyitaan sebanyak 249 berita acara. Rinciannya 198 berita acara penyitaan dan 51 berita acara penggeledahan.

Dewas juga melakukan peninjauan lapangan terhadap benda sitaan sebanyak 60 bidang tanah dan atau bangunan yang berlokasi di Serang, Bali, Jakarta, Surabaya, Malang, Jombang, Mojokerto, Nganjuk, Jombang dan Samarinda dalam perkara Tubagus Chaeri Wardana, Gusmin Tuarita, Siswidodo, Mustafa Kamal Pasa dan Taufiqurahman.

Menurut Indriyanto, izin-izin itu dikeluarkan sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 70/PUU-XVII/2019 tanggal 4 Mei 2021.

Putusan MK tersebut menyebut bahwa penyadapan yang dilakukan KPK yang telah selesai dilaksanakan harus dipertanggungjawabkan kepada Pimpinan KPK dan diberitahukan kepada Dewan Pengawas paling lambat 14 hari kerja terhitung sejak penyadapan selesai dilaksanakan.

Selanjutnya MK juga mengatur bahwa dalam proses penyidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan dan penyitaan dengan memberitahukan kepada Dewan Pengawas (bukan dengan izin tertulis dari Dewan Pengawas seperti sebelumnya diatur dalam UU No. 19 tahun 2019).

Baca juga artikel terkait DEWAN PENGAWAS KPK

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto