Menuju konten utama

Dewas KPK: Dirut Pertamina Tak Kooperatif soal Kasus Lili Pintauli

Dewas KPK berharap Dirut Pertamina bersikap kooperatif agar pengusutan kasus etik Lili Pintauli tuntas.

Dewas KPK: Dirut Pertamina Tak Kooperatif soal Kasus Lili Pintauli
Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati (tengah) meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (10/6/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.

tirto.id - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Nicke Widyawati tidak kooperatif untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Anggota Dewan Pengawas KPK, Syamsuddin Haris mengatakan Nicke sudah diundang untuk dimintai klarifikasi, tetapi yang bersangkutan tidak hadir. Pengusutan kasus etik pun menjadi terhambat.

"Klarifikasi terhadap pihak Pertamina belum tuntas karena Dirut Pertamina tidak kooperatif. Sudah diundang klarifikasi dan dijadwal ulang tetapi tidak hadir," kata Haris dilansir dari Antara, Selasa (26/4/2022).

Dewas berharap Nicke bisa bersikap kooperatif dalam pengusutan kasus etik ini. "Dewas berharap kerja sama Dirut Pertamina," imbuh Haris.

Lili Pintauli kembali dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat, dari salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Belakangan diketahui perusahaan pelat merah dimaksud yakni Pertamina.

Sebelumnya, Lili sudah pernah dijatuhi putusan etik karena berhubungan dengan pihak berperkara yakni eks Walikota Tanjungbalai M. Syahrial.

Lili terbukti bertemu pihak berperkara karena KPK tengah menyelidiki kasus korupsi melibatkan Syahrial kala itu. Akibat pertemuan dengan pihak berperkara dalam kasus Tanjungbalai, Lili dihukum pemotongan gaji.

Insiden pelanggaran etik Lili menjadi salah satu sorotan dalam laporan HAM Indonesia di 2021 yang dirilis Departemen Luar Negeri Amerika Serikat. Selain soal Lili, laporan AS juga menyinggung pemecatan sepihak pegawai KPK lewat tes wawasan kebangsaan (TWK).

Baca juga artikel terkait KASUS ETIK LILI PINTAULI SIREGAR

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Fahreza Rizky