Menuju konten utama

Dewas KPK Didesak Pecat Lili Pintauli atas Dugaan Gratifikasi

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan menerima gratifikasi berupa fasilitas MotoGP Mandalika.

Dewas KPK Didesak Pecat Lili Pintauli atas Dugaan Gratifikasi
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyampaikan keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Kuantan Singingi di gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/10/2021). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.

tirto.id - Indonesia Memanggil 57 (IM57+) Institute menilai dugaan kasus gratifikasi Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar bukan perkara biasa. Dewas KPK mesti melihat perkara tersebut sebagai pengulangan.

"Jika laporan pelanggaran penerimaan tiket MotoGP ini terbukti benar, Dewas harus melihat ini adalah perbuatan berulang, harus dijatuhkan sanksi pemecatan terhadap Lily sebagai salah satu pimpinan KPK," ujar Ketua IM57+ Institute, Praswad Nugraha dalam keterangan tertulis, Rabu (13/4/2022).

Paraswad mengatakan penerapan sanksi berat tersebut untuk menjaga standar etik KPK agar tidak turun. Hal itu juga guna menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah tersebut.

IM57+ Institute mendesak Dewas KPK untuk tegas dan tidak bersikap permisif seperti persidangan etik sebelumnya dengan pelaku pimpinan KPK.

"Para pegawai akan mencontoh tindakan para pemimpinnya yang berkali-kali melakukan pelanggaran kode etik namun tetap baik-baik saja," ujarnya.

Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris membenarkan laporan dugaan gratifikasi penerimaan fasilitas MotoGP Mandalika oleh Lili Pintauli Siregar. Saat ini, Dewas KPK masih melakukan pendalam laporan tersebut.

"Saat ini Dewas sedang mempelajari pengaduan tersebut, sesuai prosedur operasional baku yang berlaku," ujar Syamsuddin Haris kepada reporter Tirto, Selasa (12/4/2022).

Laporan terhadap Lili bukan pertama kalinya. Lili pernah disidang Dewas KPK dan dinyatakan telah berkomunikasi dengan terdakwa korupsi, eks Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial. Lili diputus bersalah dan dihukum Dewas KPK dengan pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan.

Kemudian Lili kembali berurusan dengan Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik terkait penyebaran berita bohong. Lili dilaporkan oleh empat mantan pegawai KPK: Rieswin Rachwell, Benydictus Siumlala Martin Sumarno, Ita Khoiriyah, dan Tri Artining Putri.

Mereka menduga Lili telah berbohong saat sidang Dewas KPK atas perkara dugaan berkomunikasi dengan M Syahrial.

IM57+ Institute merupakan organisasi yang digagas para mantan pegawai KPK. Organisasi itu telah berbadan hukum dan berkududukan di Jakarta berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM pada 5 Desember 2021.

Baca juga artikel terkait KASUS DUGAAN GRATIFIKASI LILI PINTAULI atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Gilang Ramadhan