Menuju konten utama

Dewas BPJS-TK Tak Hadir Sidang Gugatan Korban Pelecehan Seksual

Tergugat dari Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan tak menghadiri sidang mediasi gugatan perdata senilai Rp 1 triliun oleh Rizki Amelia di PN Jakarta Selatan.

Dewas BPJS-TK Tak Hadir Sidang Gugatan Korban Pelecehan Seksual
Petugas PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) melakukan kampanye pencegahan pelecehan seksual di Stasiun Sudirman, Selasa (12/3/2019). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Sidang gugatan perdata berlanjut antara Rizki Amelia (RA), korban pelecehan seksual dengan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Selasa (2/4/2019).

Agenda sidang mediasi berlangsung singkat selama 20 menit, karena tergugat tak hadir. Gugatan Amelia terkait kerugian immaterial senilai Rp 1 trilun terhadap tiga orang tergugat.

Ketiga tergugat yakni tergugat pertama, mantan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Syafri Adnan Baharudin (SAB); tergugat kedua, Aditya Warman, anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan; dan tergugat ketiga, Guntur Witjaksono, Ketua Dewas BPJS Ketenagakerjaan.

Keberadaan dua anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan dalam gugatan akan disampaikan pengacara dalam persidangan.

"Seharusnya mediasi para pihak hadir. Prinsipal [penggugat dan tergugat] langsung hadir. Kami dari pihak penggugat RA hadir. Dari mereka tergugat satu, dua dan tiga tidak hadir, sehingga diminta oleh hakim untuk Minggu depan mereka hadir lagi langsung," kata Pengacara RA Heribertus Hartojo ditemui usai sidang mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/4/2019).

Menurut Heribertus, sidang mediasi harusnya dihadiri para penggugat dan tergugat. Ia menerangkan, proses mediasi seharusnya diikuti itikad baik penggugat dan tergugat untuk hadir dalam pemanggilan.

"Ya harus hadir. Kalau enggak ada alasan khusus apa ya kita lihat alasannya apa tidak hadir," kata Heribertus.

Heribertus enggan mengomentari terkait tergugat kembali tidak hadir dalam sidang lanjutan. yang dijadwalkan pekan depan.

Pengacara Amelia menyerahkan penilaian kepada hakim. Namun, penagca menilai tidak ada itikad baik dari tergugat untuk menyelesaikan gugatan perdata dengan baik.

"Kita menilai dan hakim pun akan menilai bahwa tidak ada itikad baik dari mereka. Minimal kalau hadir kan walaupun misalkan menyampaikan apapun juga yang penting kan sudah hadir. Nanti ya hakim mediasi akan menilai seperti itu aja," kata Heribertus.

Amelia menggugat perdata tiga orang dengan Pasal 13 65 juga Pasal 52 huruf C Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 mengenai BPJS.

Amelia merupakan, mantan sekretaris Syafri yang diduga diperkosa oleh atasannya tersebut. Amelia mengaku menjadi korban pelecehan seksual sebanyak 4 kali. Amelia juga mengaku diperkosa Syafri.

Baca juga artikel terkait PELECEHAN SEKSUAL atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali