Menuju konten utama

Dewan Pers Rekomendasikan Radar Bogor Memuat Hak Jawab Megawati

Dewan Pers tak membenarkan tindakan intimidatif serta kekerasan yang diarahkan ke kantor redaksi harian Radar Bogor pekan lalu.

Dewan Pers Rekomendasikan Radar Bogor Memuat Hak Jawab Megawati
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri (kiri) bersama seluruh kader partai mengacungkan salam metal dalam Penutupan Rakernas III PDIP di Sanur, Minggu (25/2/2018). ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana.

tirto.id - Dewan Pers telah melakukan kajian atas pemberitaan Harian Radar Bogor yang menerbitkan headline bertajuk "Ongkang-ongkang Kaki Dapat Rp112 juta." Dalam surat resmi yang dikeluarkan pada 4 Juni 2018, lembaga tersebut menilai bahwa berita itu melanggar Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik.

Pasal pertama mewajibkan bahwa wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk.

Sementara pasal ketiga, wartawan Indonesia diwajibkan selalu menguji informasi, memberitakan secara seimbang, tidak mencantumkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

“Dewan Pers merekomendasikan agar Radar Bogor memuat hak jawab dari Megawati Soekarnoputri atau yang mewakili, disertai dengan permintaan maaf kepada Megawati dan pembaca,” demikian surat yang dikeluarkan Dewan Pers.

Meski demikian, Dewan Pers tak membenarkan tindakan intimidatif serta kekerasan yang diarahkan ke kantor redaksi harian tersebut pekan lalu. Dalam surat bernomor 1/P-DP/6/2018 itu, Dewan Pers menyampaikan bahwa penyelesaian kasus terkait pemberitaan harus diselesaikan melalui mekanisme hak jawab, koreksi dan permintaan maaf.

Hal tersebut, kata Dewan Pers, sesuai dengan spirit Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Sebaliknya, tindakan intimidatif dan kekerasan justru berpotensi melanggar Pasal 18 ayat (1) dalam beleid yang sama.

Bunyinya: "setiap orang yang secara melawan hukum yang dengan sengaja melakukan tindakan yang bersifat menghambat atau menghalangi Pelaksana ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), dipidana paling lama 2 tahun atau dengan denda paling banyak sebesar Rp 500.000.

Baca juga artikel terkait RADAR BOGOR atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Abdul Aziz