Menuju konten utama
Draf RKUHP Terbaru

Dewan Pers Nilai RKUHP jadi Ancaman Serius bagi Kebebasan Pers

Arif mencontohkan potensi kriminalisasi wartawan pakai pasal pencemaran nama baik, penghinaan terhadap kepala negara dan perangkat negara.

Dewan Pers Nilai RKUHP jadi Ancaman Serius bagi Kebebasan Pers
Sejumlah jurnalis menyalakan lilin dalam aksi peringati 21 Tahun Lahirnya Undang-undang Pers di Lhokseumawe, Aceh, Rabu (23/9/2020). ANTARA FOTO/Rahmad/foc.

tirto.id - Ketua Komisi Hukum Dewan Pers, Arif Zulkifli mengatakan, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) adalah sebuah intervensi yang sangat serius terhadap kemandirian pers dan sifat lex specialis dari Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Jika UU ini jadi disahkan, itu akan menerabas atau berpotensi mengancam kebebasan pers. Karena setiap upaya jurnalistik akan bisa dihukum, akan bisa dihadapkan dengan pasal-pasal karet RKUHP. RKUHP juga akan mereduksi peran Dewan Pers dan mengganggu kemandirian pers itu sendiri,” kata Arif dalam diskusi daring pada Senin (18/7/2022)

Arif mengatakan prinsip dasar dari UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers adalah kebebasan pers, larangan pembredelan dan wewenang pers untuk mengatur dirinya sendiri.

“Jadi self regulatory. Jadi UU Pers adalah satu-satunya UU yang tidak punya turunan berupa permen, peraturan menteri, dan sebagainya. Turunan dari UU Pers adalah aturan dari Dewan Pers yang diatur oleh komunitas pers sendiri," kata dia.

Arif mencontohkan potensi kriminalisasi wartawan menggunakan pasal pencemaran nama baik, penghinaan terhadap kepala negara dan perangkat negara.

“Jadi kalau nanti wartawan di suatu tempat mengkritik kepala desa, kepala desa bisa menggunakan pasal dalam RKUHP ini untuk menyerang atau mengkriminalisasikan wartawan,” kata Arif mencontohkan.

Dalam jangka panjang, kata dia, jika perlakuan demikian menjadi kebiasaan masyarakat, maka hal tersebut akan menimbulkan kecemasan di kalangan media yang akan membuat mereka melakukan self-censorship.

“Kalau media melakukan self-censorship yang dirugikan adalah masyarakat secara luas. Karena tugas dari kebebasan pers adalah memastikan bahwa segala sesuatu yang menyangkut kepentingan masyarakat itu harus diketahui oleh publik," kata Arif.

Sejak draf final RKUHP dibuka pada 6 Juli 2022, sejumlah pihak telah menyampaikan kritik terhadap substansi RKUHP tersebut. Salah satunya adalah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang mengungkapkan sejumlah permasalahan dalam substansi maupun proses pembahasan RKUHP.

Komisioner Komnas HAM, Sandrayati Moniaga mengatakan, proses pembahasan RKUHP (tindak pidana hingga pemidanaannya) terlihat memaksakan pengaturan dari ide ideal hingga lupa memposisikan perlindungan HAM.

Ia juga mengatakan bahwa RKUHP cenderung mengedepankan pemidanaan absolut dan menyimpangi perlindungan HAM.

“Pengaturannya juga mengabaikan kepentingan umum dan individu, dan lebih menonjolkan semangat pemidanaan absolut untuk melakukan pembalasan semata. Dalam posisi ini, RKUHP tidak hanya menyimpangi perlindungan HAM, namun menerobos batas privasi," kata Sandrayati, Rabu, (29/6/2022).

Komnas HAM juga menilai bahwa tidak diakomodasinya rekomendasi dari mekanisme internasional, menjadi tanda perumus terlalu primordial memahami tindak pidana dan tidak jeli melihat perkembangan tindak pidana dan tantangan internasional ke depannya.

Untuk itu, Komnas HAM meminta pemerintah dan DPR untuk mengedepankan pendekatan berbasis hak asasi manusia dan mengendapkan kembali capaian dan kesepakatan dalam RKUHP melalui pembukaan partisipasi publik.

Baca juga artikel terkait RKUHP atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Abdul Aziz