Menuju konten utama

Dewan Pers Minta Polisi Usut Peretasan Awak Redaksi Narasi

Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat dan menghalangi kegiatan jurnalistik bisa dikenakan pidana.

Dewan Pers Minta Polisi Usut Peretasan Awak Redaksi Narasi
Ilustrasi Hacker. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Dewan Pers telah menerima laporan dari beberapa konstituen bahwa telah terjadi peretasan terhadap akun digital 24 awak redaksi Narasi. Peretasan ini terjadi sejak 24 September 2022. Kejadian ini merupakan peristiwa peretasan terbesar yang pernah dialami awak media nasional.

“Tindakan peretasan itu merupakan perbuatan melawan hukum dan berakibat pada terganggunya upaya kerja jurnalistik serta kemerdekaan pers. Padahal menjaga kemerdekaan pers adalah tanggung jawab semua pihak, baik perusahaan pers, publik, pemerintah, dan aparat penegak hukum,” ucap Wakil Ketua Dewan Pers Agung Dharmajaya, dalam keterangan tertulis, Selasa, 27 September 2022.

Kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip demokrasi keadilan dan supremasi hukum seperti yang tercantum dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Hal ini menjadi unsur sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara demokratis. Maka kemerdekaan mengeluarkan pendapat dan pikiran dijamin sebagaimana Pasal 28 UUD 1945.

Dewan Pers meminta agar aparat menangani perihal peretasan tersebut. “Meminta aparat penegak hukum supaya proaktif untuk menyelidiki kejadian peretasan ini dan segera menemukan pelakunya, serta mengusut tuntas,” kata Agung. Lembaga itu juga mengecam semua tindakan peretasan dan meminta peretas menyetop tindakannya.

Dia juga mengingatkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat dan menghalangi kegiatan jurnalistik bisa dikenakan pidana, hal ini tercantum dalam Pasal 18 Undang-Undang Pers.

Sementara, Ketua Lembaga Riset Siber Indonesia Communication & Information System Security Research Center (CISSReC) Pratama Dahlian Persadha menduga penyebab peretasan akun media sosial dan nomor ponsel awak redaksi Narasi karena kode kata sandi satu kali (one time password/OTP) diambil alih oleh peretas dan malware.

“Ya (dugaannya) karena malware, akhirnya OTP bisa dicuri. WhatsApp atau medsos lain pasti butuh OTP kalau mau dipasang di nomor lain atau gawai lain,” tutur dia kepada Tirto, Selasa. Dia juga menyebut harus dicek bagaimana cara peretas mendapatkan OTP ini.

Baca juga artikel terkait NARASI TV atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky