Menuju konten utama

Dewan Pers Minta Pemerintah-Swasta Tolak Pengajuan Bantuan Buat HPN

Dewan Pers meminta lembaga pemerintah maupun swasta menolak permintaan bantuan dana atau fasilitas untuk acara Hari Pers Nasional (HPN) ke-70 dari pihak selain panitia resmi kegiatan itu.

Dewan Pers Minta Pemerintah-Swasta Tolak Pengajuan Bantuan Buat HPN
Logo Dewan Pers. Image/ dewanpers.or.id.

tirto.id - Dewan Pers hari ini mengeluarkan surat resmi berisi imbauan agar semua lembaga pemerintah dan swasta menolak permintaan bantuan atau sponshorship untuk acara Hari Pers Nasional (HPN) ke-70 dari pihak yang mengatasnamakan sebagai wartawan, organisasi wartawan maupun perusahaan pers.

Lembaga ini menegaskan semua permintaan bantuan atau sponshorship secara resmi hanya berasal dari Panitia HPN ke-70.

Surat imbauan itu ditujukan untuk Sekretariat Negara, Kapolri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Dalam Negeri, pimpinan BUMN dan BUMD, Humas dan Protokoler Pemprov, Pemkab, Pemkot se-lndonesia dan pimpinan-pimpinan Perusahaan.

Dalam surat bernomor 36/DP/K/1/2018 dan bertanggal 26 Januari 2018 tersebut, Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo menjelaskan sebab lembaganya mengeluarkan imbauan ini.

Imbauan itu keluar setelah Dewan Pers menerima banyak pengaduan mengenai adanya permintaan bantuan atau sumbangan dalam bentuk uang maupun fasilitas untuk pelaksanaan Hari Pers Nasional (HPN) ke-70 pada 5-10 Februari 2018 di Padang, Sumatera Barat. Permintaan bantuan itu diajukan sejumlah orang atas nama individu, organisasi profesi wartawan, hingga perusahaan pers.

Sejumlah surat permintaan bantuan ke berbagai instansi pemerintah daerah dan perusahaan swasta itu juga mencatut logo Dewan Pers untuk mengesankan bahwa lembaga ini merestui semua permohonan tersebut.

Karena itu, melalui surat imbauan tersebut, Dewan Pers menegaskan lembaga ini sama sekali tak-tahu menahu mengenai adanya surat-surat tersebut.

Dewan Pers mengeluarkan imbauan ini untuk mencegah penipuan oleh pihak peminta bantuan untuk acara HPN yang mengklaim sebagai wartawan, organisasi wartawan ataupun perusahaan pers.

Langkah Dewan Pers ini dilandasi sikap moral dan etika profesi dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme kewartawanan. Selain itu juga merupakan upaya Dewan Pers untuk mendukung pemberantasan praktek korupsi.

“Dewan Pers tak bisa mentolerir adanya praktik buruk di mana wartawan, perusahaan pers, atau organisasi wartawan, yang banyak bermunculan belakangan, ini meminta-minta sumbangan atau bantuan dengan alasan untuk HPN,” demikian pernyataan Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo.

Dewan Pers menegaskan, apabila ada oknum wartawan atau perusahaan pers, yang meminta bantuan terkait dengan HPN dengan cara memaksa, memeras atau mengancam, pihak korban sebaiknya segera melapor ke kepolisian. Laporan juga bisa disampaikan ke Dewan Pers.

Pada surat imbauan tersebut, Dewan Pers juga mencantumkan daftar organisasi wartawan yang telah terverifikasi serta menjadi konstituen lembaga ini. Daftar organisasi itu adalah Serikat Perusahaan Pers (SPS), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis televisi Indonesia (IJTI).

“Ke-7 organisasi wartawan konstituen Dewan Pers ini juga tak dibenarkan meminta-minta uang atau sumbangan,” tulis surat Dewan Pers.

Baca juga artikel terkait HARI PERS NASIONAL atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Addi M Idhom
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom