Menuju konten utama

Dewan Pers Dituntut Jalankan Pedoman Penanganan Kekerasan Wartawan

Dewan Pers bertanggung jawab mengoordinasikan pelaksanaan Pedoman Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan.

Dewan Pers Dituntut Jalankan Pedoman Penanganan Kekerasan Wartawan
Polisi memukul jurnalis Antara di Makassar, Darwin Fathir, saat meliput demo mahasiswa di depan Gedung DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Selasa (24/9/2019) petang. FOTO/Dok. Agus Dian (Warganet-AJI Makassar)

tirto.id - LBH Pers menuntut Dewan Pers melaksanakan tanggung jawabnya dalam Pedoman Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan yang disepakati 6 Desember 2019. Hal itu disampikan pengacara LBH Pers Gading Yonggar menyikapi kekerasan terhadap jurnalis yang meliput demo mahasiswa di depan DPR RI, Jakarta, dan kota-kota lainnya.

"Kami meminta pihak Dewan Pers untuk mengaktifkan atau melaksanakan pedoman penanganan kasus kekerasan terhadap wartawan," kata Gading di Kantor LBH Jakarta, Rabu (25/9/2019).

Dengan mekanisme itu, kata Gading, Dewan Pers wajib berkoordinasi dengan perusahaan media, organisasi pers, jurnalis penyintas, dan keluarganya. Koordinasi bertujuan untuk pendampingan serta pelaporan kasus menghalangi kerja jurnalistik dan kekerasan ke kepolisian.

"Selama ini implementasi dari penerapan pedoman kasus kekerasan terhadap wartawan tidak maksimal," kata Gading.

Gading mengatakan, tindakan yang dilakukan aparat terhadap jurnalis di Jakarta serta sejumlah daerah telah melanggar hukum pidana yakni penganiayaan, pengeroyokan, dan intimidasi.

Selain itu, aksi itu juga menghalangi kerja jurnalis yang dijamin oleh undang-undang pers.

"Siapapun, termasuk aparat kepolisian atau aparat militer yang melakukan kekerasan atau penghalangan kerja jurnalistik dapat dipidana berdasarkan Pasal 18 di UU Pers tersebut," tegasnya.

Empat jurnalis tercatat menjadi korban kekerasan dan intimidasi saat meliput aksi demonstrasi di sekitar Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, pada Selasa (27/9/2019). Tak hanya oleh polisi, intimidasi dan kekerasan juga dilakukan massa yang tak diketahui asalnya.

Tiga jurnalis di Makassar, Sulawesi Selatan juga mengalami kekerasan oleh aparat kepolisian saat meliput demo mahasiswa di depan Gedung DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Selasa (24/9/2019) petang.

Demonstrasi mahasiswa di depan Gedung DPR, Kompleks Parlemen RI, Jakarta, kemarin berujung ricuh. Demo juga digelar para mahasiswa di Jogja, Bandung, Surabaya, Makassar, dan kota-kota lainnya. Tuntutan mereka sama, yakni menuntut pembatalan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi, menolak RKUHP dan beberapa RUU lainnya.

Baca juga artikel terkait KEKERASAN JURNALIS atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Gilang Ramadhan