Menuju konten utama

Dewan Pers akan Cabut Sertifikasi Wartawan Iptu Umbaran

Umbaran Wibowo bergelut di dunia jurnalis selama belasan tahun, itu diduga sebagai penyamaran dalam menjalankan tugas intelijen.

Dewan Pers akan Cabut Sertifikasi Wartawan Iptu Umbaran
Logo Dewan Pers. Image/ dewanpers.or.id

tirto.id - Wakil Ketua Dewan Pers Agung Dharmajaya merespons perihal mantan kontributor TVRI yang kini menjabat sebagai Kapolsek Kradenan, Blora, Jawa Tengah, Iptu Umbaran Wibowo.

"Ini masih butuh diinvestigasi. Begitu mendapatkan informasi tersebut Dewan Pers langsung berkomunikasi dengan lembaga uji (yang diikuti Umbaran) Persatuan Wartawan Indonesia, meminta penjelasan terkait dokumen," ucap dia kepada Tirto, Rabu, 14 Desember 2022.

Mekanisme seseorang menyampaikan permohonan uji kompetensi, yang dilakukan oleh lembaga uji ialah mengasesmen proses seleksi dan administrasi. Jika orang tersebut lulus uji kompetensi, maka lembaga uji akan meminta Dewan Pers menerbitkan sertifikat uji kompetensi.

Dewan Pers juga bersurat kepada TVRI perihal tahu atau tidak Umbaran merupakan seorang polisi aktif. Bila hasil investigasi menyimpulkan bahwa Umbaran betul anggota Polri, maka sertifikasi kompetensinya bakal dicabut.

"Sesuai dengan mekanisme bahwa peserta uji kompetensi wartawan tidak boleh anggota TNI dan Polri," terang Agung.

Apabila dalam daftar isian lembaga uji terdapat klausul "pemalsuan data atau identitas" maka sanksi tak hanya berupa pencabutan sertifikasi, tapi juga bisa berpotensi terkena ranah pidana. "Karena dianggap memalsukan dokumen," kata Agung.

Berdasarkan penelusuran Tirto, Umbaran Wibowo tersertifikasi sebagai wartawan madya dari TVRI Jawa Tengah. Adapun lembaga pengujinya PWI. Sertifikasi kewartawanannya bisa dilihat pada laman Dewan Pers dengan nomor 8953-PWI/WDya/DP/I/2018/19/10/84.

Menjalankan Tugas Intelijen

Sementara, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Iqbal Alqudusy membenarkan Iptu Umbaran merupakan kontributor TVRI Jawa Tengah untuk wilayah Pati, namun ia membantah Umbaran adalah karyawan tetap TVRI.

"Dia bukan pegawai tetap TVRI," kata Iqbal dalam rilis tertulis.

Keberadaan Umbaran sebagai kontributor TVRI dalam melaksanakan tugas sebagai seorang intel dalam kesatuannya. Iqbal bilang hal itu tidak melanggar dari kode etik profesi Polri walau merangkap pekerjaan sebagai wartawan.

"Dia pernah ditugaskan melaksanakan tugas intelijen di wilayah Blora," klaim Iqbal.

Sebelum dilantik sebagai Kapolsek Kradenan, Umbaran sempat berdinas di Polres Blora dalam sejumlah jabatan sejak tahun 2021. Umbaran pernah menjadi Kanit Intel dan Wakapolsek Blora.

Baca juga artikel terkait WARTAWAN JADI KAPOLSEK atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky