Menuju konten utama

Detail Aturan Sistem Ranking di Penentuan Kelulusan SKD CPNS 2018

Kementerian PAN-RB menerbitkan aturan baru yang melandasi pemakaian sistem ranking dalam penentuan kelulusan SKD CPNS 2018.

Detail Aturan Sistem Ranking di Penentuan Kelulusan SKD CPNS 2018
Sejumlah pencari kerja antre mengikuti tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Rabu (7/11/2018). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya.

tirto.id - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) memastikan sistem ranking akan dipakai untuk penentuan kelulusan peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018. Dengan demikian, penentuan kelulusan SKD tak hanya berdasar ketentuan passing grade.

Informasi ini berdasar pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Syafruddin usai mengikuti Rapat Terbatas, di Istana Kepresidenan Bogor, pada Rabu (21/11/2018). Ia mengatakan ketentuan pemakaian sistem ranking diatur dalam Peraturan Menteri PAN-RB.

“Kita tidak berorientasi kepada passing grade [saja], tetapi [juga] berorientasi pada ranking. Kalau passing grade kita jatuhkan [ambang batas nilai SKD diturunkan], itu sumber daya manusia aparatur nanti kembali mundur. Kita ingin maju,” kata dia seperti dilansir laman Sekretariat Kabinet.

Syafruddin menjelaskan sistem ranking digunakan untuk mencegah banyak formasi CPNS tahun ini tidak terisi karena peserta SKD yang memenuhi passing grade minim.

Aturan Sistem Ranking dalam Permen PAN-RB yang Baru Terbit

Ketentuan baru yang dimaksud Syafruddin adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 61 Tahun 2018. Syafruddin meneken Peraturan Menteri PAN-RB tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil dalam Seleksi CPNS tahun 2018 tersebut pada 19 November 2018. Berikut ini detail ketentuan terkait sistem ranking:

I. Pasal 2 Peraturan Menteri PAN-RB tersebut memuat dua butir ketentuan. Pertama, peserta SKD yang memenuhi passing grade dapat lolos untuk mengikuti SKB. Kedua, peserta SKD yang tidak memenuhi passing grade, namun angka kumulatif nilainya ada di peringkat terbaik, bisa pula mengikuti SKB.

II. Meski ada sistem pemeringkatan, peserta yang tidak memenuhi passing grade harus memiliki nilai kumulatif SKD dalam jumlah tertentu agar bisa lolos mengikuti SKB lewat sistem ranking. Detail ketentuan ini diatur pasal 3 Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 61 Tahun 2018. Berikut daftar syarat batas minimal nilainya:

1. Nilai kumulatif SKD formasi Umum paling rendah 255

2. Nilai kumulatif SKD formasi Umum Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang paling rendah 255

3. Nilai kumulatif SKD formasi Umum Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercusuar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan paling rendah 255

4. Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik dan Diaspora paling rendah 255

5. Nilai kumulatif SKD formasi Penyandang Disabilitas paling rendah 220

6. Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220

7. Nilai kumulatif SKD formasi Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II paling rendah 220

III. Pemberlakuan sistem ranking juga tidak serta merta dilakukan. Pasal 4 Peraturan Menteri PAN-RB menetapkan dua syarat untuk pemberlakuan sistem ranking. Pertama, apabila tidak ada peserta SKD yang memenuhi passing grade pada formasi yang telah ditetapkan. Kedua, apabila belum tercukupinya jumlah peserta SKD yang memenuhi passing grade, untuk mengisi alokasi formasi yang ditetapkan.

IV. Sedangkan mengenai ketentuan tambahan dalam penggunaan sistem ranking tercantum dalam pasal 5. Berdasar pasal itu, terdapat tiga ketentuan dalam penentuan peserta yang bisa mengikuti SKB melalui sistem ranking.

Pertama, “Peserta yang memenuhi ketentuan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan berperingkat terbaik sesuai dengan jenis formasi jabatan, diikutsertakan sejumlah paling banyak 3 kali jumlah alokasi formasi.”

Kedua, “Apabila terdapat peserta yang mempunyai nilai kumulatif SKD sama, penentuan didasarkan secara berurutan mulai dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).”

Ketiga, “Apabila terdapat peserta yang mempunyai nilai TKP, TIU, dan TWK sama, serta berada pada batas jumlah 3 kali alokasi formasi, keseluruhan peserta dengan nilai sama tersebut diikutsertakan [dalam SKB].”

Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 61 Tahun 2018 juga memuat ketentuan jika jumlah peserta yang lolos SKB ternyata belum memenuhi kebutuhan alokasi formasi. Dengan demikian, ada kemungkinan SKB untuk satu jenis formasi digelar beberapa kali hingga semua lowongan dipastikan terisi.

Berikut ini link untuk mengakses dokumen Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 61 Tahun 2018.

Baca juga artikel terkait CPNS 2018 atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom