Menuju konten utama

Detail Aturan Penerbangan Saat New Normal, Sebagian Diperlonggar

Sejumlah peraturan penerbangan pada masa New Normal lebih longgar dari sebelumnya. Salah satu yang diperlonggar terkait dengan ketentuan mengenai jumlah penumpang pesawat.

Detail Aturan Penerbangan Saat New Normal, Sebagian Diperlonggar
Calon penumpang antre pemeriksaan dokumen perjalanan di Bandara Hang Nadim Batam, Kepulauan Riau, Kamis (4/6/2020). ANTARA FOTO/M N Kanwa/nz

tirto.id - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2020, pada awal pekan ini.

Surat Edaran tentang Operasional Transportasi Udara dalam Masa Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman dari Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tersebut menyebutkan sejumlah aturan yang dilonggarkan pada masa normal baru (New Normal).

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menjelaskan surat edaran tersebut menyesuaikan dengan Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

"Kami membuat peraturan-peraturan teknis dan spesifik mengenai operasional transportasi udara dalam masa adaptasi kebiasaan baru [New Normal]," kata Novie dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa (9/6/2020) seperti dilansir Antara.

"[Peraturan teknis] terdiri dari panduan operator penerbangan, penanganan penumpang pesawat udara dan pengaturan slot time dalam rangka pencegahan COVID-19 melalui transportasi udara," tambah Novie.

Kata Novie, operator penerbangan nasional, yang terdiri atas operator angkutan udara, operator bandar udara dan operator layanan navigasi penerbangan, diwajibkan untuk melengkapi seluruh personel yang bertugas dengan peralatan kesehatan, seperti masker dan sarung tangan.

Selain itu, operator penerbangan juga diwajibkan untuk memberikan pelatihan mengenai protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran COVID-19 sesuai dengan protokol kesehatan yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan.

Seluruh personel yang bertugas, mulai dari pilot, awak kabin, petugas keamanan bandara, ground handling, ATC, FOO dan seluruh petugas lain di bandara, wajib mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.

Mereka wajib menggunakan masker dan sarung tangan selama bertugas, menjalani pengecekan suhu tubuh minimal dua kali sehari ketika bekerja, membiasakan sering mencuci tangan dengan sabun, menerapkan jaga jarak dan meminimalkan interaksi dengan orang lain yang tidak perlu.

"Kami memerintahkan, operator bandar udara dan operator angkutan udara untuk melengkapi peralatan, sarana dan prasarana kesehatan seperti tempat hand sanitizer, masker cadangan dan tempat pembuangan masker yang dapat digunakan baik oleh personelnya maupun konsumen transportasi udara," jelas Novie.

Dia menambahkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2020 juga mengatur pedoman kepada operator penerbangan dalam memastikan semua sarana dan prasarana transportasi udara bersih sekaligus higienis.

"Seluruh sarana dan prasarana, terutama yang sering disentuh oleh orang, seperti gagang pintu, pegangan tangga atau eskalator, kursi pesawat, toilet, rak bagasi, peralatan makan dan lain-lain, harus dibersihkan lebih sering dengan disinfektan," ujar Novie.

"Kami minta dibuatkan standard operational procedure (SOP) untuk memastikan pelaksanaannya dan akan kami monitor di lapangan," dia menambahkan.

Pengaturan slot time yang dilakukan oleh operator navigasi penerbangan berdasarkan surat edaran ini mengacu terhadap pencegahan penumpukan calon penumpang di bandar udara.

Sementara ketentuan jumlah penumpang pesawat yang semula dibatasi maksimal 50 persen dari total kapasitas tempat duduk, diperlonggar menjadi paling banyak 70 persen.

"Kapasitas maksimal di bandara yang diperbolehkan adalah 50 persen dari keadaan normal. Untuk pesawat berbadan besar dan berbadan sedang kapasitas maksimalnya ialah 70 persen," kata dia.

"AirNav, operator bandar udara dan operator angkutan udara kami koordinasikan untuk mengatur slot time guna memastikan tidak terjadi penumpukan orang di bandara keberangkatan maupun kedatangan," Novie melanjutkan.

Menurut Novie, Ditjen Perhubungan Udara telah memberikan pedoman teknis mengenai tahapan-tahapan yang akan dilalui penumpang pesawat udara selama masa adaptasi New Normal.

Selain itu, bagi penumpang penerbangan domestik cukup melampirkan hasil tes cepat, dan tidak diwajibkan tes PCR, kecuali untuk penerbangan internasional.

"Mulai dari pembelian tiket, baik penumpang maupun maskapai wajib memastikan persyaratan-persyaratan yang diperlukan seperti kartu identitas, surat keterangan PCR/Rapid Test yang masih berlaku dan surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan sesuai dengan peraturan," kata Novie.

"Jika tiket dijual melalui agen penjualan daring, agen penjualan tersebut harus memastikan fitur untuk melakukan pengunggahan dan validasi dokumen-dokumen tersebut," tambah dia.

Dia menegaskan, setelah seluruh dokumen memenuhi persyaratan dan divalidasi, tiket baru boleh diterbitkan. Seluruh calon penumpang wajib melakukan proses check-in di bandara paling lambat tiga jam sebelum keberangkatan.

Baca juga artikel terkait NEW NORMAL

tirto.id - Ekonomi
Sumber: Antara
Editor: Addi M Idhom