Menuju konten utama

Desak Sukmawati Diperiksa, PA 212: Kami Beri Batas Waktu Tak Lama

Persaudaraan Alumni 212 meminta kepolisian tidak menunda proses pemeriksaan Sukmawati di kasus dugaan penistaan agama.

Desak Sukmawati Diperiksa, PA 212: Kami Beri Batas Waktu Tak Lama
Ketua Umum Persaudaraan 212 (PA 212) Slamet Maarif (kedua dari kanan) saat mendatangi Kantor Bareskrim Polri untuk menuntut proses hukum terhadap Sukmawati Soekarnoputri di kasus dugaan penistaan agama, di Jakarta pada Jumat (4/3/2018). tirto.id/Naufal Mamduh.

tirto.id - Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) Slamet Maarif mendesak polisi segera memeriksa Sukmawati Soekarnoputri atas dugaan penistaan agama.

"Kami mengingatkan pihak kepolisian bahwa kasus ini bukan kasus yang sepele. Bukan kasus yang kecil. Bukan kasus yang sembarangan sehingga perlu ada ketegasan dari pihak kepolisian,” kata Slamet di Kantor Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, pada Jumat (6/04/2018).

“Secara pribadi, kami maafkan [Sukmawati], tapi proses hukum tidak boleh berhenti, harus segera dipanggil," Slamet menambahkan.

Slamet menyatakan hal itu usai mengikuti pertemuan dengan Kasubdit II Dittipidum Bareskrim Polri, Kombes Pol Joko Purwanto. Pertemuan tersebut dihadiri pihak Bareskrim dan perwakilan massa demonstrasi yang menuntut pemidanaan Sukmawati. Pertemuan itu berlangsung sekitar satu jam dan berakhir pada pukul 16.15 WIB.

Menurut dia, pihak Bareskrim Polri memang sudah berjanji segera memproses kasus tersebut. Slamet menambahkan Kombes Pol Joko Purwanto akan menyampaikan tuntutan massa aksi kepada kepala Bareskrim Polri.

Meskipun demikian, Slamet mengaku kecewa karena tak bisa bertemu dengan Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto, pada hari ini.

"Mereka segera memproses ini, [tapi] tadi yang menerima tidak punya hak untuk mengambil keputusan. Dia berjanji akan menyampaikan kepada atasannya untuk segera memproses ini. Kami kasih batas waktu tidak lama. Kami akan kawal terus. Hukum harus berjalan," ujar Slamet.

Dia mengingatkan, jika polisi tidak serius mengusut kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Sukmawati, akan ada “Aksi Bela Islam” seperti saat kasus penistaan agama, yang melibatkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), terjadi.

"Kami ingatkan, kalau sampai kepolisian memperlakukan hal yang sama kepada bu Sukma seperti kasus Ahok [tak segera diperiksa] maka kemungkinan apa yang terjadi di Jakarta [saat kasus Ahok] akan terjadi kembali," kata Slamet.

Ribuan massa menggelar demonstrasi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Pusat sejak siang hingga sore, pada Jumat (6/4/2018). Massa yang menamakan demonstrasi itu “Aksi Bela Islam” menuntut penangkapan dan pemidanaan Sukmawati Soekarnoputri karena kasus dugaan penodaan agama.

Ribuan massa itu semula bergerak dari Masjid Istiqlal usai salat Jumat. Mereka berangkat berunjuk rasa ke Bareskrim Polri pada sekitar pukul 13.30 WIB. Massa tiba di depan Gedung Bareskrim sekitar pukul 14.00 WIB.

Aksi itu dipicu oleh polemik puisi berjudul “Ibu Indonesia” karya Sukmawati. Dia membaca puisi itu di acara peragaan busana "Sekarayu Sriwedari" untuk memperingati 29 tahun perancang Anne Avantie berkarya di Indonesia Fashion Week, 29 Maret lalu.

Usai muncul polemik, Sukmawati menggelar konferensi pers untuk menyampaikan permintaan maaf dan mengklarifikasi bahwa dia tidak berniat menghina Islam, pada Rabu (4/3/2018). Putri proklamator Bung Karno itu juga mendatangi Majelis Ulama Islam (MUI) untuk menyampaikan permintaan maaf, pada Kamis kemarin.

Namun, menurut Slamet Maarif, meski Sukmawati sudah menyampaikan permintaan maaf, proses kasus hukum harus tetap berjalan di kepolisian. Hingga kini, tercatat ada 14 pihak yang melaporkan Sukmawati ke polisi usai muncul polemik puisi “Ibu Indonesia”.

Baca juga artikel terkait KASUS PENISTAAN AGAMA atau tulisan lainnya dari Naufal Mamduh

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Naufal Mamduh
Penulis: Naufal Mamduh
Editor: Addi M Idhom