Menuju konten utama

Desak Polisi Cabut Tersangka Dandhy Laksono, Jurnalis Jalan Mundur

Para jurnalis mendesak polisi mencabut status tersangka Dandhy Dwi Laksono karena hal itu bagian dari kebebasan berpendapat.

Desak Polisi Cabut Tersangka Dandhy Laksono, Jurnalis Jalan Mundur
Sejumlah jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia dan AJI Jakarta menggelar aksi menuntut polisi tak mengkriminalisasi jurnalis dan aktivis di Car Free Day Bundaran HI, Jakarta, Minggu (29/9/2019). FOTO/Rochimawati-AJI Jakarta

tirto.id - Sejumlah jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indoenesia dan AJI Jakarta gelar aksi jalan mundur dan tabuh kentongan di Car Free Day (CFD), Bundaran Hotel Indonesia Jakarta, Minggu (29/9/2019).

Mereka membawa poster dan spanduk. Di antarnya tertulis 'Cabut status tersangka Dandhy', 'Stop kriminalisasi jurnalis dan aktivis', 'Stop semua kekerasan oleh polisi', 'Dandhy tidak menyebarkan kebencian dan kerusuhan', serta 'Tolak UU ITE.

Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia, Sasmito Madrim mengatakan, aksi jalan mundur, karena demokrasi Indonesia sedang bejalan mundur, meski reformasi telah berlangsung lebih dari dua dekade.

"Membunyikan kentongan sebagai alarm kematian demokrasi. Dalam sepekan terakhir saja, 14 jurnalis menjadi korban kekerasan dan kriminalisasi," kata dia.

AJI Indonesia mencatat ada 10 jurnalis menjadi korban kekerasan sepanjang aksi 22-26 September 2019 di Jakarta, Palu dan Makassar. Para jurnalis ini dilindungi oleh UU Pers saat menjalankan tugas peliputan.

"Ada juga 3 jurnalis dilarang meliput di Jayapura. Dan 1 jurnalis yaitu Dandhy Dwi Laksono dikriminalisasi karena menyampaikan pendapat dan informasi melalui media sosial," katanya.

Ia juga menambahkan, tuntutan aksi para jurnalis ini yakni segera mereformasi institusi Kepolisian Republik Indonesia untuk mengakhiri rangkaian kekerasan dan kriminalisasi jurnalis.

Dandhy Dwi Laksono ditangkap oleh polisi, Kamis (26/9/2019) pukul 23:00 WIB, di rumahnya. Penyidik Direktorat Resere Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyangka Dandhy dengan pasal ujaran kebencian terhadap individu atau suatu kelompok berdasarkan SARA sesuai dengan pasal 45 A ayat 2 juncto 28 ayat 2 UU ITE.

Dalih polisi mentersangkakan Dandhy karena unggahan pada akun Twitternya pada 23 September 2019 menyinggung polisi. Namun, kuasa hukum Dandhy menyangkal unsur pasal yang disangkakan tak terpenuhi.

Cuitan Dandhy selengkapnya:

JAYAPURA (foto 1)

Mahasiswa Papua yang eksodus dari kampus-kampus di Indonesia, buka posko di Uncen. Aparat angkut mereka dari kampus ke Expo Waena. Rusuh. Ada yang tewas.

WAMENA (foto 2)

Siswa SMA protes sikap rasis guru. Dihadapi aparat. Kota rusuh. Banyak yang luka tembak.

Baca juga artikel terkait KRIMINALISASI JURNALIS atau tulisan lainnya dari Zakki Amali

tirto.id - Hard news
Penulis: Zakki Amali
Editor: Andrian Pratama Taher