Menuju konten utama

Desa Baduy: Wilayah Adat yang Dipaksa Jadi Objek Wisata

Kampung Baduy adalah destinasi wisata khusus berpagar adat Sunda Wiwitan. Pariwisata modern membawa pergeseran budaya.

Desa Baduy: Wilayah Adat yang Dipaksa Jadi Objek Wisata
Suasana perkampungan baduy yang tersebar di Kampung Cibeo, Cikawartana dan Cikeusik di pedalaman Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. ANTARA/Mansyur S

tirto.id - Awal Juli lalu, media sosial gaduh oleh kabar permohonan masyarakat Baduy kepada Presiden Joko Widodo agar wilayahnya dihapus dari daftar destinasi wisata Indonesia. Permohonan itu dilayangkan melalui sepucuk surat tertanggal 6 Juli 2020.

Sebagaimana dilansir Kompas (15/7/2020), gagasan pembuatan surat itu bermula pada April, kala Wakil Ketua Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (Pandi) Heru Nugroho bertandang ke Kampung Cikeusik, Baduy Dalam. Heru lantas terlibat pembicaraan dengan tetua adat kampung itu, yaitu Jaro Alim dan Jaro Saidi.

”Jaro Alim mencetus, ’Jadi deh wisata dihapus. Pak Saidi minta deh urusin’. Saya bilang, ’kita kirim ke Presiden aja, kalau ke Pak Saija (Jaro urusan administrasi pemerintahan) enggak beres-beres’,” tutur Heru sebagaimana dikutip Kompas.

Heru bersama dua kawannya lalu urun daya dengan membuat surat permohonan perlindungan pelestarian tatanan nilai Adat Baduy. Surat permohonan itu dilayangkan kepada Presiden Jokowi setelah dibicarakan dengan pimpinan Baduy Dalam. Tiga tokoh Lembaga Adat Masyarakat Baduy, salah satunya Jaro Saidi selaku penanggung jawab adat, membubuhkan cap jarinya dalam surat tersebut.

Permohonan itu lahir karena masyarakat Baduy merasa terusik dengan lalu-lalang wisatawan. Mereka khawatir pada dampak negatif pariwisata terhadap adat istiadat dan lingkungan Baduy. Salah satu contohnya adalah terpublikasinya foto-foto yang diambil dari wilayah Baduy Dalam di aplikasi Google Maps. Padahal, Baduy Dalam adalah daerah sakral dan terlarang untuk dipotret.

Derasnya arus wisatawan juga menyebabkan masalah lain, seperti penumpukan sampah plastik—baik di Baduy Dalam maupun Baduy Luar, berjubelnya pedagang, hingga pemanfaatan aliran sungai yang sembrono oleh para wisatawan.

“Inisiatif Heru dan kawan-kawan kemudian ramai dipublikasikan media. Kabar itu pun menimbulkan perhatian dan keresahan masyarakat, tidak terkecuali dari masyarakat Baduy Dalam yang dikenal tidak menyukai konflik,” tulis Kompas.

Bagi saya, ketegangan antara adat dan pariwisata di Baduy tidaklah asing. Beberapa tahun silam saya melakukan riset antropologi di Desa Kanekes, Kabupaten Lebak, Banten--tempat masyarakat ini berdiam. Hasilnya lalu saya tuangkan dalam Ekowisata Baduy: Pertautan Antara Pikukuh, Lingkungan, dan Pariwisata--skripsi yang menyelamatkan saya dari teror pertanyaan “kapan lulus?” dari orang tua.

Maka itu, selang beberapa waktu usai masalah ini mengemuka, saya meluncur ke Desa Kanekes untuk mendapat keterangan dari warga Baduy sendiri. Saya menemui Jaro Saija, Kepala Desa Kanekes, di Baduy Luar pada Minggu (12/7) lalu. Jaro Saija membantah kabar masyarakat Baduy ingin wilayahnya dihapus dari daftar destinasi wisata Indonesia.

“Hoaks. Pokoknya hoaks! Entah dibuat siapa, dan entah untuk tujuan apa,” tegas Jaro Saija.

Selepas surat permohonan itu ramai diberitakan media, Jaro Saija mengaku langsung mengadakan pertemuan dengan para tetua adat Baduy untuk memastikan bahwa surat itu memang tidak dibuat orang Baduy.

Meskipun demikian, Jaro Saija mengakui bahwa sejak dulu masyarakat Baduy menolak menggunakan istilah “wisata Baduy”. Pasalnya, wisata yang berkonotasi dengan hiburan atau tontonan tidak patut disematkan pada budaya Baduy. Karenanya, mereka lebih suka menggunakan istilah “saba Baduy” atau “bersilaturahmi dengan Baduy”.

“Kalau [timbul kekhawatiran budaya dan lingkungan Baduy rusak] itu bukan hanya jadi tanggung jawab tamu yang datang, tetapi juga saya selalu mengingatkan orang Baduy sendiri untuk (terus menerus) menjaga adat dan lingkungan,” tegas Jaro Saija.

Siapa Baduy?

Sebagai wawasan, komunitas Baduy yang kita bicarakan adalah kelompok orang Sunda asli yang mendiami kawasan adat Kanekes di lereng Pegunungan Kendeng di bagian selatan Banten. Mereka adalah masyarakat adat penganut Sunda Wiwitan. Sebutan “Baduy” diyakini terkait dengan nama sungai Cibaduy atau Gunung Baduy.

Dulu, masyarakat Baduy lebih suka menyebut dirinya urang atau orang Kanekes. Nama Baduy tidak disukai karena memiliki stigma negatif yang dikaitkan dengan Badui (Bedouin/Bedu/Badawi)—suku nomaden di Jazirah Arab. Namun, kini mereka tak lagi mempersoalkan sebutan itu. Sebutan orang Kanekes maupun orang Baduy sama-sama diterima dengan baik.

Ada tiga teori tentang asal-usul masyarakat Baduy. Pertama, masyarakat Baduy adalah keturunan warga Kerajaan Pajajaran yang melarikan diri ke Pegunungan Kendeng usai kerajaan Hindu itu diserang Kesultanan Banten pada 1579. Pertautan orang Baduy dengan Pajajaran tampak dari kebiasaan mereka mengenakan pakaian adat pangsi yang dianggap merujuk pada singkatan “Pangeran Siliwangi”.

Kedua, masyarakat Baduy dianggap sebagai masyarakat asli Banten yang beragama Hindu. Mereka hijrah ke Kanekes setelah diserang Kesultanan Banten. Ketiga, sebuah teks Sunda Kuno menyebut masyarakat Baduy adalah keturunan para pertapa yang tinggal di daerah sakral Banten, jauh sebelum Islam masuk ke Nusantara.

Wilayah Baduy terbagi dalam dua zona: Baduy Dalam dan Baduy Luar. Wilayah Baduy Dalam menerapkan adat lebih ketat dibanding Baduy Luar. Hal ini berhubungan dengan kepercayaan orang Baduy bahwa tempat tinggal mereka adalah pusat semesta tempat manusia pertama turun ke dunia. Situs paling sakral bagi orang Baduy yang disebut Sasaka Pusaka Buana atau Arca Domas pun berlokasi di area Baduy Dalam kini.

Di alam modern kini, Desa Kanekes secara administratif termasuk dalam lingkup Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak. Pada 2001, Pemerintah Lebak mengakui wilayah Baduy sebagai Hak Ulayat Adat Baduy. Wilayah adat Baduy yang diakui secara resmi—seturut data tahun 2009—luasnya sekira 5.101,8 ha. Ruang itu terbagi jadi hutan lindung seluas 2.946 ha, hutan produksi seluas 2.155 ha, dan sisanya adalah permukiman dan lahan garapan penduduk.

Pemerintahan dan kehidupan adat Baduy dijalankan oleh Kapuunan sebagai lembaga adat tertinggi. Kapuunan terdiri dari tiga puun (pemimpin adat) yang masing-masing berkedudukan di tiga kampung Baduy Dalam—yakni Cikeusik, Cikertawana, dan Cibeo.

Masing-masing puun memiliki tugas yang khas. Puun Cikeusik bertugas mengurus segala hal yang berhubungan dengan agama, pengadilan adat, dan upacara adat. Puun Cikertawana mengurus perihal kesejahteraan dan keamanan warga. Sementara, Puun Cibeo mengurus perihal administrasi dan tamu (wisatawan) yang berkunjung ke Baduy.

Para puun menjalankan tugasnya dengan dibantu beberapa jaro yang merupakan ketua masyarakat dalam ranah formal. Para jaro umumnya berdiam di kampung-kampung Baduy Luar. Mereka bertindak sebagai wakil masyarakatnya dan penghubung dengan puun. Para jaro pun punya beberapa anak buah seperti carik (wakil pemerintah dan berasal dari luar Baduy), pangiwa, dan polisi desa.

Infografik Rumah Adat Badui

Infografik Rumah Adat Baduy. tirto.id/Fuadi

Bukan Objek Wisata

Pada akhir dekade 1980-an, Desa Kanekes mulai dibuka sebagai destinasi wisata. Hal ini dikukuhkan melalui Perda Kabupaten Lebak Nomor 13/1990 tentang Pembinaan dan Pengembangan Lembaga Adat Baduy. Pembukaan itu didasari alasan bahwa kebudayaan Baduy dianggap bakal lebih mudah dilestarikan seiring dengan meningkatnya minat masyarakat mengunjungi wilayah Baduy.

Desa Kanekes makin ramai pengunjung sejak 1992. Kala itu, kampung Ciboleger di Desa Bojongmenteng dibuka pemerintah sebagai gerbang masuk wilayah Baduy. Area parkir dan sebuah toserba yang berdiri di kampung Ciboleger kini menjelma basecamp bagi pelancong yang bersiap memasuki Baduy.

Lalu, melalui Surat Keputusan Camat Leuwidamar Nomor 556.4/305.kec/XII/2005 Desa Kanekes diberi wewenang mengelola sendiri pariwisata Baduy. Pada 2019, Dinas Pariwisata Lebak mencatat 42.174 wisatawan domestik dan 54 wisatawan mancanegara berkunjung ke Baduy.

Saya lalu membincangkan soal ini dengan Jajang Gunawijaya, pengajar pada Departemen Antropologi dan Program Vokasi Pariwisata Universitas Indonesia. Jajang menyebut bahwa masyarakat Baduy sebenarnya tidak mau wilayahnya disebut objek wisata, meskipun melalui aturan-aturan pemerintah itu Baduy sah sebagai objek pariwisata. Pasalnya, masyarakat Baduy memang tidak merancang wilayah dan kebudayaan mereka untuk pariwisata.

Masyarakat Baduy menjalani kesehariannya bersandar pada adat leluhur yang disebut pikukuh. Inilah “pagar” yang tak boleh sembarangan dilanggar oleh orang Baduy. Pikukuh ini tidak serta merta komptibel dengan konsep pariwisata modern yang bercorak masif.

Sebagai misal, orang Baduy sukar membangun situs wisata buatan untuk mengakomodasi pelancong karena adanya pikukuh yang berbunyi, “Lojor teu meunang dipotong, pendek teu meunang disambung--panjang tidak boleh dipotong, pendek tidak boleh disambung.”

Lain itu, ada pula pikukuh berbunyi, “Gunung teu meunang dilebur, lebak teu meunang diruksak--Gunung jangan diratakan, lingkungan jangan dirusak,” yang tidak memungkinkan orang Baduy memodifikasi lingkungan mereka yang tergolong “keras” bagi masyarakat luar agar lebih mudah dijelajahi.

“Jika seseorang atau kelompok orang menyatakan lingkungannya sebagai tujuan wisata, mereka harus memiliki penanganan dampak wisata. Baduy, tidak memilikinya. Tidak pula memiliki pranata wisata atau norma tentang pariwisata,” tutur Jajang.

Meskipun demikian, Baduy bukanlah masyarakat tertutup. Adat istiadat mengharuskan mereka menerima pendatang sebagai tamu. Jadi, bukan karena daerahnya ditetapkan sebagai objek wisata.

Hal senada juga diungkapkan oleh Guru Besar Antropologi Universitas Indonesia Meutia Farida Hatta Swasono. Menurut Meutia, polemik surat penolakan Baduy sebagai objek wisata sebenarnya bukan tersebab ketatnya adat istiadat atau ketiadaan pranata wisata. Sumber masalahnya adalah orang Indonesia secara umum belum bisa membedakan jenis-jenis wisata. Mereka tidak memahami bahwa Baduy merupakan wilayah khusus dan berbeda dengan tempat wisata umumnya.

“Ada simbol dan makna milik masyarakat Baduy dan hal-hal sakral yang tidak boleh dilanggar, yang sayangnya orang luar tidak paham. Dan yang jelas, mereka bukan tontonan! Contohnya, Arca Domas itu, kan, sakral banget bagi masyarakat Baduy,” tegas Meutia.

Pariwisata Baduy pun jadi paradoks. Melalui serbaneka aturan ia dipaksakan jadi destinasi wisata, meskipun adatnya tak mungkin direvisi demi mengakomodasi wisatawan. Lain itu, kemudahan orang Baduy mengakses dunia luar dan menjual pernak-pernik budaya mereka musti dibayar dengan kerusakan lingkungan akibat sampah.

Di kawasan Baduy Luar—di mana beberapa tabu adat tidak berlaku—kepatuhan warganya terhadap adat juga mengalami pergeseran. Kepemilikan barang-barang elektronik, misalnya, menjadi umum di sana, meskipun seluruh wilayah Baduy sebenarnya tidak dialiri listrik. Orang Baduy Luar jamak menggunakan pakaian warna-warni dan bercelana jeans.

Ketika mengunjungi Baduy Luar kemarin, saya dapati pembayaran digital berbasis QR-Code untuk membeli produk buatan orang Baduy pun sudah jadi kelaziman. Tak lain, ini terjadi karena intensitas interaksi masyarakat Baduy Luar dengan pendatang yang kian besar.

Baduy Luar seakan dikorbankan untuk mengakomodasi pariwisata. Menurut Jajang, Baduy Luar adalah penamping untuk melindungi Baduy Dalam. Suatu harga yang sejatinya terlalu mahal untuk dibayar masyarakat Baduy.

Baca juga artikel terkait SUKU BADUY atau tulisan lainnya dari Ahmad Zaenudin

tirto.id - Humaniora
Penulis: Ahmad Zaenudin
Editor: Fadrik Aziz Firdausi