Menuju konten utama

Derita Korban Denda PLN: Percuma Melawan, Pelanggan Tak Akan Menang

Jika pelanggan PLN yang divonis melanggar tidak puas dengan keputusan petugas P2TL, mereka harus lapor ke Dirjen Ketenagalistrikan.

Derita Korban Denda PLN: Percuma Melawan, Pelanggan Tak Akan Menang
Pekerja memasang jaringan listrik milik PLN di Bogor, Jawa Barat, Selasa (10/4/2018). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

tirto.id - Miranti Primasty Putri (32 tahun) sekeluarga merasa tak ada yang aneh dengan penggunaan listrik rumah mereka di kawasan Bekasi. Sampai akhirnya tagihan denda jutaan rupiah yang datang dari PLN bikin keluarga itu meradang. “Keluarga saya dituduh merusak alat meter listrik sebagai upaya untuk mencurangi atau mencuri listrik,” kata Miranti melalui pesan tertulis kepada Tirto, Kamis (12/04).

Miranti menceritakan pada Juni 2017 dua orang petugas PLN mendatangi rumahnya dengan alasan memeriksa kondisi meteran listrik. Menurut Miranti, ayahnya (65 tahun) yang sedang sendirian di rumah tidak terlalu mengawasi kerja para petugas PLN. Tak lama kemudian dua petugas PLN tadi menunjukkan lubang di bagian atas meteran. Lubang itu menurut keterangan petugas adalah tanda terjadinya pencurian listrik.

Petugas lantas meminta sang ayah membubuhkan tanda tangan di atas surat berita acara yang intinya membenarkan ada usaha pencurian listrik. Surat itu juga menjadi surat pemanggilan pertama bagi ayah Miranti ke Kantor PLN Pondok Kopi. “Entah mungkin karena awam atau tertekan, akhirnya bapak saya menandatangani berita acara tersebut,” kata Miranti.

Meski begitu, sang ayah memilih tidak hadir di pemanggilan pertama. Surat panggilan kedua datang pada Februari 2018. Ayah Miranti akhirnya datang ke kantor PLN Pondok Kopi untuk meminta penjelasan. Di sanalah ia akhirnya tahu ada denda Rp10.721.208 yang mesti dibayar karena tuduhan mencuri listrik.

“Karena bapak saya merasa tidak pernah melakukan yang dituduhkan, bapak saya bersikeras tidak mau membayar denda,” kata Miranti.

Karena tak kunjung membayar denda, surat panggilan ketiga kembali datang pada 4 April 2018 lalu. Akhirnya pada Senin 9 April 2018 lalu ayah dan suami Miranti mendatangi Kantor PLN area Pondok Kopi. Sesampainya di sana, keduanya diberi ultimatum. "Jika dalam 3 hari ke depan kami tidak mau bayar DP untuk denda, maka listrik akan dicabut selamanya dan apabila hendak memasang kembali hanya bisa dilakukan oleh nama yg berbeda, itu pun setelah semua denda lunas," kata Miranti.

Menurut penuturan Miranti, ia sekeluarga sudah menempati rumah Bekasi sejak tahun 1990. Pada akhir 2016, ia meninggalkan rumah itu karena mesti tinggal bersama suami. Oleh karena itu, rumah berdaya listrik 1300 volt tersebut hanya dihuni ayah dan ibunya. Miranti pantas merasa heran dengan tuduhan PLN. Pemakaian listrik di rumah itu relatif wajar tanpa pendingin ruangan dan pemanas air. Rata-rata per bulan keluarga Miranti membayar tagihan listrik Rp300 ribu.

Miranti sekeluarga pun tak tinggal diam. Mereka menunjukkan hasil cetak pemakaian listrik guna membuktikan kalau selama ini penggunaan listrik di rumah itu wajar-wajar saja. "Tapi PLN tetap tidak mengindahkan. Katanya, 'Peraturannya sudah begini dan harus dilaksanakan'," kata Miranti menirukan ucapan petugas PLN.

Kantor PLN area Kebon Kopi memberi alternatif berupa cicilan untuk melunasi denda selama 12 bulan dengan DP sebesar Rp1 juta rupiah. Sadar posisinya sudah tersudut dan lemah dari sisi hukum karena terlanjur menandatangani surat berita acara dan surat panggilan akhirnya Miranti sekeluarga memilih membayar denda.

"Yang saya heran, kok bisa sejak tahun 1990-2017 baru ketahuan ada (yang katanya) bolong di meteran. Memang selama 27 tahun itu belum pernah ada pemeriksaan kondisi meterankah? Sedangkan selama 27 tahun tinggal, kami tidak pernah ngapa-ngapain alatnya," kata Miranti.

Hal serupa turut menimpa sejarawan JJ Rizal. Rizal yang sudah empat tahun menetap di kawasan Beji, Depok mengaku rumahnya pernah didatangi dua orang petugas PLN yang ingin memeriksa alat meteran listrik di kediamannya. Oleh kedua petugas itu, Rizal dituduh telah melakukan pencurian listrik

"Dia mengatakan kalau gue [di] rumah ini sudah mencuri listrik dengan cara merusak segel, membuka boks kwh. Dia ngomong sebenarnya rumah ini tidak perlu isi pulsa karena enggak isi pulsa pun listriknya enggak akan mati, jalan terus," kata Rizal di kediamannya (12/04/2018).

Akhirnya, 10 April lalu, Rizal mendatangi Kantor PLN Depok, ia telah membawa catatan pemakaian listriknya selama sekitar 1 tahun. Di sana, terungkap bahwa dalam satu bulan Rizal hanya menghabiskan listrik dengan nominal biaya Rp650.000. Di sisi lain, berdasarkan data yang dihimpun PLN, total dalam sebulan Rizal menghabiskan rata-rata Rp1 juta untuk belanja token listrik.

"Jadi gue merasa gue tidak mencuri listrik, ya karena gue beli pulsa terus dan pulsanya itu habis," ujar Rizal.

Meskipun begitu, Rizal tetap dikenai denda Rp28 juta karena dianggap telah mencuri listrik yang diindikasikan oleh rusaknya segel meteran milik PLN. "Padahal ngedeketin itu [boks] aja, gue enggak pernah," kata Rizal.

Namun, menurut Rizal, pihak PLN sama sekali tidak menghiraukan segala bentuk pembelaan yang ia lontarkan. Rizal hanya diberi dua pilihan yaitu bayar denda atau listrik diputus. Merasa tak punya pilihan, akhirnya Rizal menandatangani surat pernyataan untuk membayar denda sebesar Rp 28 juta tersebut.

Infografik Current Issue biaya keterlambatan pembayaran rekening listrik

Miranti dan Rizal adalah korban dari Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL). Ini adalah kebijakan dari PLN yang meliputi kegiatan pemeriksaan dan penindakan terhadap pengguna instalasi PLN. Kebijakan ini didasarkan pada Keputusan Direksi PT PLN Persero Nomor 1486.K/DIR/2011 yang mengatur empat jenis pelanggaran.

Pelanggaran I terkait batas daya yaitu ketika pelanggan menikmati daya lebih dari yang seharusnya. Pelanggaran II terkait pencatatan kWH meter, tindak pelanggaran ini dapat mempengaruhi besaran tagihan listrik tiap bulannya. Pelanggaran III yakni jenis pelanggaran yang meliputi pelanggaran PI dan PII sekaligus. Terakhir, Pelanggaran IV, yaitu pelanggaran yang dilakukan bukan oleh pelanggan PLN.

Manajer PLN Distribusi Jakarta Raya Faisol mengungkapkan pihaknya hanya menjalankan Keputusan Direksi tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik tersebut. Selain itu, ia mengaku pihaknya tidak mungkin melakukan penindakan jika tidak ada bukti pelanggaran.

"Kalau tidak ada kejadian, tidak mungkin PLN melakukan pengenaan terhadap ketentuan itu terhadap pelanggan," kata Faisol lewat sambungan telepon.

Selain itu, ia mengatakan selama ini ia kerap menemukan kasus di mana masyarakat itu sendiri yang melakukan pembongkaran terhadap alat meteran listrik, atau pelanggan terbuai bujuk rayu sejumlah oknum yang menjanjikan biaya listrik murah. "Begitu ketangkap, pelanggan bilang tidak tahu menahu," kata Faisol.

Faisol juga mengungkapkan, bagi pelanggan PLN yang merasa dirugikan atas keputusan petugas P2TL, maka sang pelanggan bisa melaporkan kasusnya ke Dirjen Ketenagalistrikan. "Jika pelanggan tidak puas, nanti lapor ke dirjen ketenagalistrikan, kami akan dipanggil kami akan disidang kenapa PLN melakukan P2TL itu dengan ceroboh," lanjut Faisol.

Sementara itu, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi mengatakan memang ada aturan dari PLN mengenai P2TL ini. Meski demikian, menurut Tulus, yang patut disoroti adalah apakah PLN sudah melakukan pembuktian secara fair.

"Aturan itu memang ada, tinggal bagaimana PLN membuktikan itu secara fair atau tidak fair," kata Tulus lewat sambungan telepon.

Menurut Tulus apabila pelanggan merasa dirugikan oleh tuduhan PLN mereka bisa melakukan banding ke kantor PLN yang lebih tinggi. "Misal itu PLN cabang mana, nanti konsumen bisa melakukan banding ke tingkat wilayah," terang Tulus.

Sementara Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Faby Tumiwa menyampaikan, masalah pencurian listrik memang merupakan masalah yang nyata dan merugikan PLN. Namun, diperlukan satu mekanisme penyelidikan untuk memutuskan apakah seseorang benar-benar mencuri atau tidak. "Saya menyarankan ada mekanisme sidang seperti arbiter atau apa. Jadi bisa diputuskan," kata Faby lewat sambungan telepon kepada Tirto.

Faby mengatakan selama ini tidak ada mekanisme yang membuat pelanggan listrik bisa membela diri kala terjaring penertiban. Selama ini vonis bersalah hanya dijatuhkan sepihak oleh PLN. Ia berharap Kementerian ESDM selaku regulator bisa membuat mekanisme yang fair.

Selain itu, Faby juga menyarankan pemerintah memberi sosialisasi ke masyarakat apa yang harus mereka lakukan ketika mereka terjaring penertiban P2TL padahal mereka tidak bersalah. "Harusnya kalau mengalami kasus seperti itu masyarakat bisa mengadu ke lembaga konsumen, dan nanti diarahkan juga ke kementerian ESDM," kata Faby.

Baca juga artikel terkait TARIF LISTRIK atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Muhammad Akbar Wijaya & Maulida Sri Handayani