Menuju konten utama

Deret Pasal KUHP Baru yang Ancam Kebebasan Pers

Dewan Pers menilai KUHP yang baru tidak hanya mengancam kemerdekaan pers, tetapi juga berbahaya bagi demokrasi.

Deret Pasal KUHP Baru yang Ancam Kebebasan Pers
Logo Dewan Pers. Image/ dewanpers.or.id

tirto.id - Dewan Pers angkat bicara terkait disahkannya Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang dalam sidang paripurna DPR RI, Selasa, 6 Desember 2022 di Jakarta.

Dewan Pers menyayangkan keputusan pengesahan tersebut diambil dengan mengabaikan partisipasi dan masukan masyarakat, termasuk komunitas pers. Mengingat masih terdapat pasal-pasal krusial yang menjadi ancaman bagi pers dan wartawan.

"Sejumlah pasal dalam UU KUHP tersebut sungguh mengancam kehidupan berdemokrasi di Indonesia. Kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi kini menghadapi upaya pembungkaman," ujar Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Arif Zulkifli dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 9 Desember 2022.

Arif menyebut, pers sebagai pilar demokrasi yang bekerja untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi akan lumpuh karena berhadapan dengan ancaman kriminalisasi oleh pasal-pasal UU KUHP.

Ia menambahkan bahwa dalam demokrasi, kemerdekaan pers harus dijaga, salah satunya dengan memastikan tidak adanya kriminalisasi terhadap wartawan.

"Perlindungan itu dibutuhkan agar wartawan dapat bebas menjalankan tugasnya dalam mengawasi (social control), melakukan kritik, koreksi, dan memberikan saran-saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan," tegasnya.

Dewan pers juga telah menyarankan reformulasi 11 kluster dan 17 pasal dalam RKUHP yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers, sebagai upaya mencegah kriminalisasi. Namun masukan yang telah diserahkan ke pemerintah dan DPR tidak memperoleh feedback dari tim perumus UU KUHP.

"Kami menilai ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam RUU KUHP yang baru disetujui oleh pemerintah dan DPR untuk disahkan menjadi UU KUHP itu tidak hanya mengancam dan mencederai kemerdekaan pers, namun juga berbahaya bagi demokrasi, kebebasan beragama dan berkeyakinan, serta pemberantasan korupsi," ucap Arif.

Dewan Pers juga mencatat pasal-pasal UU KUHP yang berpotensi mengkriminalisasi wartawan dan mengancam kemerdekaan pers, kemerdekaan berpendapat, dan berekspresi, sebagai berikut:

1.Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme

2.Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden

3.Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap pemerintah

4.Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong

5.Pasal 264 yang mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap

6.Pasal 280 yang mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan

7.Pasal 300, Pasal 301 dan Pasal 302 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan

8.Pasal 436 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan

9.Pasal 433 mengatur tindak pidana pencemaran

10.Pasal 439 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati

11.Pasal 594 dan Pasal 595 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan

Baca juga artikel terkait PENGESAHAN RKUHP atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Politik
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky