Menuju konten utama

Depok, Desa yang Gagal Menjadi Kota

Pemkot Depok tetap menempatkan Margonda sebagai "kawasan strategis" dan wilayah lain cuma pelengkap.

Depok, Desa yang Gagal Menjadi Kota
Angkot di KawasanTerminal Margonda, Depok, Jawa Barat. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Tengoklah Jalan Margonda Raya. Dulu, sebelum jalan utama kota Depok ini menjadi sumber kemacetan seperti sekarang, ia adalah sebilah jalan dirindangi pepohonan di kanan-kiri. Bahkan Margonda dulu pernah menyandang kawasan percontohan tertib lalu lintas.

Iwan, 45 tahun, masih ingat ketika Depok menjadi kota administratif pada 1997. Di Jalan Margonda Raya, pepohonan besar masih tumbuh. Trotoar masih lebar dan nyaman bagi para pejalan kaki. Tepat di samping kantor balai kota yang kini berdiri ITC Depok, lokasi itu dulunya tempat para pedagang bunga. Begitu pula Margocity, sebelum menjadi pusat perbelanjaan, wilayah itu menjadi tempat para penghias taman.

Namun, sejak Depok terus memusatkan pembangunan di Jalan Margonda Raya, pemandangan itu berubah dalam sekejap. Di jalan utama yang namanya diambil dari pahlawan kota Depok itu, Margonda beralih menjadi neraka. Pembangunan Margonda saban tahun terus dilakukan berbarengan proyek-proyek swasta di sepanjang jalan itu.

“Dulu rindang banget,” kata Iwan, warga Depok yang tinggal di Gang Kedongdong, kepada Tirto, Sabtu pekan lalu.

Tri Wahyuning M. Irsyam dalam Berkembang dalam Bayang-Bayang Jakarta: Sejarah Depok 1950-1990-an (2017) menulis bahwa pada awalnya Depok cuma tanah partikelir milik warga Belanda bernama Cornelis Chastelein. Tanah partikelir adalah tanah yang dihadiahkan kepada orang-orang sipil Belanda dan bumiputera karena dianggap berjasa kepada pemerintah kolonial.

Status tanah partikelir Depok baru dihapus dan diganti desa pada 1949. Sesudahnya, administrasi Depok berada di bawah naungan kewedanaan (pembantu bupati) wilayah Parung, Kabupaten Bogor, dan berubah menjadi kecamatan.

Keran pembangunan mulai dibuka ketika Perum Perumnas dan pengembang swasta mendirikan blok-blok hunian di atas tanah Depok pada 1976. Aktivitas pembangunan itu diikuti pula dengan hadirnya kampus Universitas Indonesia. Lewat peraturan pemerintah 43/1981, Depok kemudian menjadi kota administratif.

Pada 1999, status Depok berubah kembali sebagai kotamadya tingkat II. Pada 2000, Depok memiliki wali kota pertama yang dipimpin Badrul Kamal selama lima tahun hingga 2005. Hari ini, Depok memiliki 63 kelurahan dan 11 kecamatan.

Menyangga Beban Jakarta

Segera setelah Depok menjadi kota administratif, seketika wajah kota berubah. Jika semula banyak ruang terbuka hijau, kini daerah resapan airnya terus menyusut. Dalam catatan Badan Lingkungan Hidup Kota Depok, saat ini wilayah hijaunya tak lebih dari 20 persen.

Hayati Sari Hasibuan, dosen planologi dari Universitas Trisakti, dalam opininya di harian Kompas (17 Mei 2005), menulis bahwa ketika Depok berubah menjadi kota, seketika pembangunan perumahan pun kian masif selama enam tahun berikutnya. Pemkot Depok membuka lebar-lebar para pengembang swasta membangun perumahan, sejalan berdirinya pusat-pusat belanja di sepanjang Jalan Margonda Raya.

“Pertumbuhan pembangunan skala besar kecenderungannya masih terpusat di sekitar Jalan Margonda,” tulis Hayati. Desain wilayah Depok sebagai penyangga Jakarta pun berubah.

Pelan dan pasti populasi penduduk Depok pun bertambah. Pada awalnya dirancang untuk penduduk tak lebih dari 800 ribu jiwa, tetapi melonjak hingga 1,2 juta jiwa pada 2015. Saat ini pun jumlahnya bertambah 1,8 juta jiwa sejalan pembangunan perumahan di 11 kecamatan.

Satu juta lebih jumlah penduduk di Depok, yang luasnya hanya 200 km persegi, bukanlah angka yang sedikit. Angka ini diperkirakan terus bertambah. Bahkan Menteri Perencanaan Pembangunan/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro menyatakan Depok bakal menjadi kota terpadat kedua setelah Jakarta pada 2045.

Bertambahnya penduduk berbanding lurus dengan peningkatan jumlah kendaraan. Pada 2010, ada 613.487 motor, dan melonjak menjadi 817.850 pada 2014. Sedangkan pada 2010 jumlah mobil ada 87.503, lalu melonjak 155.510 pada 2014.

Penambahan penduduk dan kendaraan ini berefek pada naiknya jumlah bangunan di Depok, dari perumahan, tempat perbelanjaan, sampai hotel. Berdasarkan Perda Kota Depok No. 7 Tahun 2016, sejak 2009-2014, jumlah izin mendirikan bangunan yang dikeluarkan pemerintah menyentuh angka ribuan.

Pada 2009, pemkot memberikan izin pendirian terhadap 5.797 bangunan. Tahun 2010 naik 9.059 izin. Tahun berikutnya naik drastis menjadi 11.429 izin.

Dalam catatan Dinas Tata Ruang dan Permukiman Kota Depok, setidaknya sepanjang 2011 hingga 2016, ada 185 perizinan untuk pembangunan perumahan.

Tiga faktor di atas tak pelak lagi membuat Depok kian padat, sesak, macet.

Infografik HL Indepth Depok

Perencanaan Keliru

Dalam penataan wilayah, tiap daerah dibekali RTRW (Rancangan Tata Ruang Wilayah) yang menjadi kebijakan, pedoman, dan strategi untuk pemanfaatan ruang.

Di Depok, hal semacam itu diatur dalam Perda 1/2015 tentang RTRW 2012-2032 serta Perda 7/2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2016-2021.

Baik RTRW maupun RPJMD sedianya menjadi patokan bagaimana kota menata ruang, merencanakan pembangunan, hingga menyelesaikan masalah-masalah publik terkait manajemen kota. Namun, instrumen tersebut terbukti mandul di Depok.

Soal kemacetan, misalnya. RPJMD Depok 2016-2021 menyebutkan bahwa pemerintah akan memprioritaskan pembangunan jalan sesuai pertumbuhan jumlah kendaraan dan luas wilayah guna mengatasi kemacetan.

Asumsi pemkot, tingkat pertumbuhan kendaraan bermotor yang menyentuh 9 persen tak sebanding pertumbuhan jalan di Depok, yang hanya 0,7 persen. Solusinya, lagi-lagi menurut pemkot, adalah membangun banyak jalan, termasuk yang sudah tertuang dalam rumusan RTRW Depok 2012-2032.

Penyediaan transportasi massal justru luput dari prioritas pemerintah Depok dalam RPJMD maupun RTRW. Seperti diketahui, transportasi massal di Depok hanya angkot. Ironisnya, jumlah angkot kian menyusut, tinggal 30 persen menurut Dinas Perhubungan Depok.

RPJMD Depok memang menyertakan rencana pembangunan Transit Oriented Development (TOD) alias sistem transportasi yang mampu menghubungkan warga dengan area-area strategis dalam kota. Namun, RPJMD hanya menyebutkan bahwa TOD akan menghubungkan kawasan Terminal Depok dengan stasiun (Depok Lama, Pondok Cina) tanpa menyebut wilayah lain yang masuk dalam skema TOD.

RPJMD Depok juga tidak menuliskan rencana untuk mengatasi arus pertumbuhan pembangunan perumahan. Pemkot Depok justru berencana “menyediakan infrastruktur permukiman yang berkualitas dan berkelanjutan dalam upaya mewujudkan permukiman layak huni” yang berpotensi memicu naiknya volume pembangunan hunian.

Niken Prilandita, dosen pengelolaan lingkungan perkotaan dan perencanaan kota dari ITB, menjelaskan "pembangunan perumahan terjangkau" dalam kota adalah dua sisi mata uang.

“Memang bisa mengatasi atau mengurangi urban sprawl. Tetapi juga dapat menyebabkan kepadatan penduduk meningkat tajam. Ini tentu harus memperhatikan kemampuan kota itu menyediakan prasarana dan sarana dasar bagi penduduk,” katanya kepada Tirto.

“Strategi menyediakan perumahan terjangkau bagi seluruh pendatang di kota untuk menghindari peluberan penduduk sebenarnya bukan solusi yang baik untuk jangka panjang,” ia menambahkan

'Margonda Sentris', Biang Masalah Kota Depok

Pemkot Depok masih mengusung Margonda sebagai “kawasan strategis” sebagaimana tercantum dalam Perda RTRW 2012-2032. Kepadatan Margonda ternyata tak menggerakkan Pemkot Depok untuk mengembangkan kawasan-kawasan strategis di wilayah lain.

Hal ini terus mendorong Margonda sebagai magnet ekonomi menjadi kawasan hunian bertingkat, perkantoran, hingga pusat pendidikan. Sepanjang penataan ruang dan wilayah itu dirilis, ada tiga mal baru: ITC Depok, Depok Town Square (Detos), dan Margocity. Ketiganya jadi biang kemacetan baru di Jalan Margonda Raya.

Saban tahun, proyek pengerjaan jalan terus dilakoni di jalan utama menuju Jakarta ini. Tercatat, berdasarkan Layanan Pengadaan Secara Elektornik (LPSE) Kota Depok, sepanjang 2011 hingga 2016, ada 13 proyek terkait pembangunan di Jalan Margonda Raya. Proyek-proyek ini bernilai puluhan miliar.

Setidaknya ada empat gedung bertingkat di wilayah ini, berdasarkan pengamatan reporter Tirto. Dua apartemen telah dihuni, sisanya belum rampung dibangun. Itu didukung banyak industri jasa lain, selain rumah sakit dan kampus serta perkantoran. Ada juga lima mal di sepanjang Jalan Margonda Raya. Sementara satu mal lain kini tengah dibangun di Jalan Juanda, dan hampir pasti bakal menambah beban macet baru.

Yurgen Alifia Sutarno, yang meriset kebijakan Kota Depok bertajuk “Zero Waste City: A Great Challenge for Depok,” mengkritisi kebijakan pembangunan kota yang hanya terpusat di Margonda.

Berubahnya fungsi lahan, memusatnya pembangunan perekonomian, serta arus kendaraan yang tinggi disinyalir menjadi penyebab mengapa Margonda begitu macet setiap waktu,” ujar Yurgen. Ia mendesak Pemkot Depok “harus berani membuat pusat-pusat baru di daerah lain” sehingga “kegiatan perekonomian tak hanya berpusat di Margonda.”

Pemerintah harus punya masterplan yang jelas,” tegas Yurgen.

Baca juga artikel terkait MARGONDA atau tulisan lainnya dari Arbi Sumandoyo

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: M Faisal Reza Irfan
Penulis: Arbi Sumandoyo
Editor: Windu Jusuf