Menuju konten utama

Densus 88 Tangkap Dua Anggota Jamaah Islamiyah Luwu Timur

M ditangkap pada 24 November 2021, pukul 09.55 WITA, di Kecamatan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur.

Densus 88 Tangkap Dua Anggota Jamaah Islamiyah Luwu Timur
Ilustrasi penangkapan teroris. ANTARA FOTO/Jojon/YU

tirto.id - Densus 88 Antiteror meringkus dua terduga teroris di Sulawesi Selatan yakni M alias AFB dan MM alias AAM.

M ditangkap pada 24 November 2021, pukul 09.55 WITA, di Kecamatan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur.

“Tersangka M jadi bagian dari Jamaah Islamiyah, yang bersangkutan merupakan anggota tauliyah wilayah Sulawesi,” ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, di Mabes Polri, Rabu (1/12/2021).

Peran M yakni menyiapkan tempat untuk pertemuan dan penginapan anggota Jamaah Islamiyah yang berasal dari luar Sulawesi, serta menyimpan senjata milik Jamaah Islamiyah.

Pada 2003 dan 2006, ia mengikuti kegiatan tadabur alam di kawasan Teluk Bone, menggunakan senjata api jenis M16. Pada 2010, M menerima paket senjata berupa satu FN FNC (Fabrique Nationale Carbine) dan M16 dari Reza dan Fitri, koleganya dalam Jamaah Islamiyah.

Kedua senjata api itu diberikan kepada Heri. Tahun 2011-2012 senjata api tersebut digunakan untuk latihan di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Pada tahun 2010, M juga menerima amunisi kaliber 5,56 milimeter dari rekannya di Poso. M juga mencari lahan latihan Jamaah Islamiyah dan ikut pertemuan kelompok tersebut.

Sementara, tersangka kedua, MM, ditangkap pukul 07.30, 26 November, di Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur.

“Ini termasuk juga dalam kelompok Jamaah Islamiyah, yang bersangkutan menjadi anggota tauliyah wilayah Sulawesi,” kata Rusdi.

Peran MM sama dengan peran M. Namun berdasarkan penelusuran Densus, pada tahun 2003, MM menguji coba senjata api M16 di kawasan Teluk Bone.

Tahun 2004, MM menyurvei wilayah pegunungan untuk latihan Jamaah Islamiyah, serta menerima satu jenis senjata api buatan Upik Lawanga. Dua tahun berikutnya, ia membuat tempat penyimpanan senjata dari gorong-gorong bawah tanah kebun miliknya.

Baca juga artikel terkait PENANGKAPAN TERORIS atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Nur Hidayah Perwitasari