Menuju konten utama

Dengar Kesaksian JK, Jero Wacik Optimistis PK-nya Dikabulkan

Jero mengatakan, dalam kesaksiannya kali ini Jusuf Kalla menyatakan, penggunaan Dana Operasional Menteri (DOM) sama sekali tidak bermasalah.

Dengar Kesaksian JK, Jero Wacik Optimistis PK-nya Dikabulkan
Terpidana kasus tindak pidana korupsi Jero Wacik (kanan) menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (23/7/2018). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Setelah mendengar kesaksian dari Wakil Presiden Jusuf Kalla, mantan menteri pariwisata dan mantan menteri ESDM Jero Wacik optimistis Peninjauan Kembali (PK) yang ia ajukan akan dikabulkan majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Oh ya tentu optimis[tis], kalau Pak Wakil Presiden bersaksi, dan sangat meringankan tadi jelas sekali, ya mestinya didengar oleh hakim," kata Jero Wacik selepas persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13//8/2018).

Jero mengatakan, dalam kesaksiannya kali ini Jusuf Kalla lebih jelas memberikan kesaksian. Dinyatakan bahwa penggunaan Dana Operasional Menteri (DOM) oleh Jero Wacik semasa menjabat sebagai Menteri Pariwisata dan Menteri ESDM sama sekali tidak bermasalah.

"Semua clear. Jadi, kesalahan administrasi. Ada kesalahan administrasi yang tidak boleh dijadikan pidana," katanya menjelaskan.

Wakil Presiden Jusuf Kalla sendiri hadir ke Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat hari ini sekitar pukul 09.45 WIB. Ia hadir sebagai saksi meringankan bagi Jero Wacik.

Dalam persidangan, Jusuf Kalla mengatakan penggunaan DOM oleh Jero Wacik masih dalam koridor tugas sebagai menteri. Ia mengungkapkan dana tersebut memang dibuat untuk kepentingan operasional menteri. Namun, pemerintah tidak menutup mata kalau para menteri juga pribadi-pribadi yang memiliki kepentingan.

"Misalnya menteri untuk hidup sehat perlu olahraga. Kalau tidak berolahraga bagaimana dia bekerja sebagai menteri yang baik? Perlu ke dokter. Perlu upaya-upaya kesehatan lainnya. Juga perlu bersahabat, perlu meng-entertain kawan-kawan agar bisa berpartisipasi dalam tugas-tugas kementerian. Jadi memang menteri luas pengeritannya," kata Jusuf Kalla.

Karenanya, pada 31 Desember 2014 pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 268 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Dana Operasional Menteri. Lewat aturan ini, pemerintah membolehkan para menteri menggunakan DOM sesuai diskresi menteri yang bersangkutan.

"Tak ada lagi diatur-atur atau tidak perlu dilaporkan," kata Kalla

Kalla menjelaskan, aturan ini dibuat menggantikan aturan yang lama yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3 Tahun 2006 yang dinilai terlalu rumit karena setiap pengeluarannya harus dilaporkan.

"Menurut saya karena itu PMK 2014 sementara pengadilan [perdana Jero Wacik]nya tahun 2015 [13 Oktober 2015] tentu yang mulia lebih memahami, karena PMK yang dulu dicabut maka yang berlaku adalah PMK yang berlaku saat itu," kata Jusuf Kalla.

Lebih lanjut Kalla menjelaskan, untuk pertanggung jawaban DOM, berdasarkan beleid dari Menteri Keuangan yang terbaru, 80% dari total dana operasional menteri cukup menerapkan pelaporan langsam atau penggunaan anggaran tanpa diikuti laporan. Sementara 20 persen sisanya baru harus disertai laporan.

Untuk itu, Jusuf Kalla meminta agar majelis hakim bersedia meringankan hukuman Jero Wacik. "Karena yang dituduhkan terhadap beliau itu tidak lepas dari tugasnya langsung maupun tidak langsung," tuturnya.

Sebelumnya Jero sudah divonis oleh pengadilan Tipikor Jakarta dengan hukuman 4 tahun penjara. Jero Wacik dinyatakan terbukti bersalah telah menggunakan DOM kala ia menjabat sebagai menteri pariwisata pada tahun 2004-2011 dan menteri ESDM 2011-2014.

Jero pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta dan kemudian ditolak. Tak menyerah, Jero mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun Hakim Agung Artidjo Alkostar justru memperberat hukuman Jero jadi 8 tahun penjara.

Baca juga artikel terkait DANA OPERASIONAL MENTERI atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Yuliana Ratnasari