Menuju konten utama

Denda Bagi WP yang Terlambat dan Tak Lapor SPT Tahunan

Telat lapor SPT tahunan akan berujung denda bagi wajib pajak badan maupun orang pribadi. Berikut ini rincian dendanya masing-masing.

Denda Bagi WP yang Terlambat dan Tak Lapor SPT Tahunan
Ilustrasi Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh). ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

tirto.id - Telat lapor SPT tahunan perlu wajib pajak hindari lantaran ada sejumlah denda yang menunggu. Penyampaian Laporan SPT Tahunan PPh sendiri dapat dilakukan dengan berbagai cara.

Adapun cara-cara tersebut, yakni secara langsung, pos atau jas ekspedisi, DJP online (e-filing) dan menggunakan Application Service Provider (ASP).

Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan akan dikenai denda. Berdasarkan pasal 7 ayat 1 UU KUP, terdapat perbedaan besaran denda bagi setiap wajib pajak.

Denta Telat Lapor SPT

Berdasarkan KUP, SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan dikenai denda sebesar Rp500 ribu per masa pajak. Denda bagi SPT Masa lainnya akan dikenai Rp100 ribu per masa pajak.

Keterlambatan pelaporan untuk SPT Tahunan PPh WP Badan akan dikenai denda Rp1.000.000 dan bagi SPT Tahunan PPh WP OP, akan didenda Rp100.000.

Sementara, wajib pajak juga akan di kenai sanksi kenaikan jika tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar, yang dilakukan karena kealpaan dan pertama kali.

Berdasarkan UU KUP 2007 Pasal 13A, Anda akan dikenai 200 persen dari jumlah pajak yang kurang dibayar yang diterapkan melalui penerbitan SKPKB.

Sedangkan berdasarkan UU KUP 2007 Pasal 38 ayat 1, Setiap orang yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPT makan akan dikenai sanksi pidana.

Sanksi pidana yakni kurungan paling sedikit 3 bulan atau paling lama 1 tahun atau denda paling sedikit 1 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayardan paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Bagi Anda yang terlambat melaporkan SPT, bisa cek link berikut cara dan langkah melaporkan SPT.

Selanjutnya, pembetulan SPT masa dalam 2 tahun akan dikenai sanksi 2 persen per bulan dari jumlah pajak yang kurang dibaya, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran.

Hal itu berdasarkan UU KUP 2007 Pasal 8 Ayat 2a. Sementara menurut UU KUP 2007 Pasal 13 Ayat 5, sanksi bagi Penerbitan SPT setelah 5 tahun yakni 48 persen dari jumlah pajak yang tidak/kurang dibayar.

Selain denda, ada juga sanksi kenaikan besaran pajak bagi Pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT setelah lewat 2 tahun sebelum terbitnya SKP.

Berdasarkan UU KUP 2007 Pasal 8 ayat 5, sanksinya yakni 50 persen dari PPh yang tidak/kurang dibayar dalam setahun.

Cara Pelaporan SPT

Pelaporan SPT tak hanya melalui http://djponline.pajak.go.id. Anda juga bisa melaporkan melalui:

Baca juga artikel terkait SPT TAHUNAN atau tulisan lainnya dari Yantina Debora

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yantina Debora
Editor: Agung DH
Penyelaras: Ibnu Azis