Menuju konten utama

Denah Lokasi & Ukuran TPS di Pilkada 2020 Sesuai Buku Panduan KPPS

Berikut adalah aturan soal penentuan lokasi TPS, denah pemungutan suara dan persiapan penghitungan suara Pilkada 2020. 

Denah Lokasi & Ukuran TPS di Pilkada 2020 Sesuai Buku Panduan KPPS
Pekerja menyusun surat suara pilkada Kota Makassar 2020 yang selesai dilipat di gedung Celebes Convention Center, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (24/11/2020). ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/aww.

tirto.id - Merujuk pada Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 22 tahun 2020 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, Pilkada serentak akan dilaksanakan pada Rabu, 9 Desember 2020.

Agar masyarakat mendapat kesempatan yang luas untuk menggunakan hak pilihnya, maka hari pelaksanaan Pilkada ditetapkan sebagai hari libur nasional.

Sedikitnya terdapat 270 daerah yang menyelenggarakan Pilkada, dengan pemilihan gubernur dan wakil gubernur di 9 provinsi, pemilihan wali kota dan wakil wali kota di 37 kota, pemilihan bupati, dan wakil bupati di 224 kabupaten.

Penentuan Lokasi TPS

1. Pemilih diberikan kemudahan jangkauan saat memilih.

2. Lokasi pemilihan diupayakan agar memadai.

3. Penerapan kemudahan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19.

4. Lokasi aman dan tidak rawan bencana.

5. Fasilitasi kepada pemilih disabilitas dan lansia.

6. Disediakan saluran tempat pembuangan air dan cuci tangan.

7. Jaringan internet yang memadai.

Denah Pemungutan Suara

Melansir dari Buku Panduan KPPS denah lokasi dan ukuran TPS yaitu:

Panjang TPS sebanyak 10 meter. Lebar TPS sebanyak 10 meter. Kemudian, tinggi meja bilik dari lantai sebanyak kurang lebih 75 sampai dengan 100 cm. Lalu, tinggi meja kotak dari lantai sebanyak kurang lebih 35 cm.

1. Posisi KPPS 1,2,3,4, 5 dan saksi berdampingan dengan jarak 1 meter. Letaknya ada di depan bilik suara.

2. Posisi KPPS 3 berdampingan dengan Pengawas TPS jaraknya 1 meter.

3. Posisi KPPS 6 ke 7 yang mana adalah meja tinta jaraknya sekitar 4 meter, setiap 1 meternya diisi oleh Gubernur/Wakil Gubernur dan Bupati/Wakil Bupati/Walikota, dan Wakil Wali Kota.

Letaknya ada di depan tempat duduk pemilh.

Persiapan Penghitungan Suara

Sebelum melaksanakan penghitungan suara, Pilkada serentak 2020 akan memberlakukan beberapa persiapan berupa:

1. Penyemprotan disinfektan

Pada persiapan ini, ketua KPPS akan mengamankan seluruh perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara, terutama formulir dan perlengkapan yang mudah rusak ketika terkena air.

Kemudian, petugas ketertiban di pintu masuk bertugas mengamankan area TPS. Lalu, penyemprotan cairan disinfektan akan dilakukan oleh petugas ketertiban yang bertugas di pintu keluar TPS.

2. Demi kelancaran rapat Penghitungan Suara, Ketua KPPS akan mengatur pembagian tugas Anggota KPPS.

3. Ketua KPPS dibantu oleh anggota KPPS dalam hal:

  • Mengatur tempat dan perlengkapan rapat penghitungan suara.
  • Mengatur keperluan administrasi penghitungan suara, di antaranya formulir penghitungan dan pemungutan suara, sampul kertas/kantong plastik, segel pemilu, dan peralatan lainnya.
  • Menempatkan kotak suara di dekat meja ketua KPPS serta menyiapkan kunci/gunting untuk membuat kotak surat.
  • Memastikan bahwa Saksi yang hadir dalam rapat penghitungan suara telah menyerahkan surat mandat.
  • Memasang formulir Model-C atau Hasil-KWK di papan pengumuman/bidang datar dengan posisi tegak lurus dan tidak bertumpuk antar lembar.

4. Ketua KPPS mempersilakan Anggota KPPS, Saksi, dan Panwaslu Kelurahan/Desa maupun Pengawas TPS untuk menempati tempat duduk yang telah disediakan.

Denah Penghitungan Suara

1. Posisi ketua KPPS berada di KPPS 1. KPPS 1 berdampingan dengan Gubernur/Wakil Gubernur dan Bupati/Wakil Bupati/Walikota, dan Wakil Wali Kota, dan KPPS 2 dengan setiap ukuran setiap jaraknya sebanyak 1 Meter.

2. Posisi KPPS 3 dan 4 berdampingan, di antara tiap KKPS tersebut diberikan papan pencatatan penghitungan suara. Di belakang papan pencatatan penghitungan suara tersebut, terdapat empat bilik suara.

Kemudian, di samping kanan KPPS 3 terdapat bilik suara khusus. Letak KPPS 3 dan KPPS 4 berhadapan dengan KPPS 1 dan 2.

3. Di belakang KPPS 3 dan 4 terdapat KPPS 5, 6, dan 7. Jarak tiap KPPS tersebut ukurannya sebanyak 1 Meter. Kemudian, di samping kiri dan kanan KPPS 5,6, dan 7 terdapat KAM TPS atau lokasi untuk mengukur suhu pemilih.

Jumlah kotak suara disesuaikan dengan beberapa jenis pemilihan, misalnya:

1. Jika ada 1 jenis pemilihan, maka yang digunakan hanya sebanyak 1 kotak suara.

2. Jika ada 2 jenis pemilihan, maka yang digunakan hanya sebanyak 2 kotak suara.

Baca juga artikel terkait PILKADA 2020 atau tulisan lainnya dari Ega Krisnawati

tirto.id - Politik
Kontributor: Ega Krisnawati
Penulis: Ega Krisnawati
Editor: Alexander Haryanto