Menuju konten utama

Demosi Effendi Muchtar Dinilai Bisa Berujung Demoralisasi Hakim

Putusan Effendi Muchtar dalam sidang praperadilan kasus Bank Century dinilai sudah memberikan kejelasan terhadap status hukum pihak-pihak yang tersangkut perkara tersebut.

Demosi Effendi Muchtar Dinilai Bisa Berujung Demoralisasi Hakim
Ilustrasi Hakim Agung saat menghadiri sidang pemilihan Ketua Mahkamah Agung di gedung MA, Jakarta. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa.

tirto.id - Anggota Komisi III F-Nasdem, Taufiqulhadi menilai demosi yang dilakukan Mahkamah Agung (MA) kepada Hakim PN Jaksel, Effendi Muchtar bisa berujung pada demoralisasi hakim di Indonesia.

"Kalau alasannya karena terobosan putusan praperadilan Century, ini bisa jadi demoralisasi hakim. Hakim akan takut membuat keputusan dan mendalami kasus hukum," kata Taufiqulhadi kepada Tirto, Jumat (27/4/2018).

Taufiqulhadi menilai putusan Effendi dalam sidang praperadilan tersebut sudah memberikan kejelasan terhadap status hukum pihak-pihak yang tersangkut kasus korupsi Century.

"Kalau saya baca itu putusannya kan memperbolehkan KPK mengusut kasus Century dengan tersangka Boediono. Secara fungsi praperadilan, itu sudah tepat karena memberikan jawaban kesimpangsiuran status hukum seseorang," kata Taufiqulhadi.

Wakil Ketua Dewan Kehormatan DPP Nasdem ini menyatakan justru Effendy akan salah jika tidak memberikan putusan terhadap kasus tersebut. Sehingga, apapun itu keputusannya harus dihormati sebagai bagian dari independensi hakim.

"Kalau karena kasusnya ini Century terus didemosi, maka artinya kasus ini punya kepentingan yang besar di baliknya," kata Taufiqulhadi.

Dalam hal ini, Taufiqulhadi meminta kepada Ketua MA Hatta Ali agar menjelaskan kepada publik secara jelas alasannya mendemosi Effendy agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi.

"Nanti jika tidak diberikan penjelasan tentu saat rapat konsultasi dengan Komisi III setelah reses kami akan menanyakan kepada Hatta Ali," kata Taufiqulhadi.

Kemarin, Hatta Ali menyampaikan MA telah mendemosi Effendy ke PN Jambi karena keputusannya dalam praperadilan kasus Century di PN Jaksel. Ia menilai Effendy tidak profesional karena mengeluarkan putusan untuk menetapkan mantan Wapres Boediono sebagai tersangka bail out Bank Century.

"Ya karena kita anggap bersalah dia [Effendi]. Pertimbangannya itu bahwa dia telah melampaui kewenangannya sehingga kami menganggap dia melakukan unprofesional conduct. Memang teknis tapi dia salah dalam menerapkan. Oleh karena itu kami sudah demosi. Demosinya adalah ke Jambi," kata Hatta Ali di Gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis (26/4/2018).

Baca juga artikel terkait KASUS BANK CENTURY atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Hukum
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Yuliana Ratnasari