Menuju konten utama

Demokrat Tunggu Perintah Andi Arief untuk Laporkan PSI ke Polisi

"Kalau Andi Arief menyatakan tolong untuk dilaporkan ke polisi sebagai pidana, maka kami Partai Demokrat akan memfasilitasi untuk melaporkan permintaan tersebut," ucap Ferdinand.

Demokrat Tunggu Perintah Andi Arief untuk Laporkan PSI ke Polisi
Andi Arief. Antaranews/edunews.id

tirto.id - Partai Demokrat menolak keras adamya penghargaan Kebohongan Award dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kepada Wakil Sekjen Partai Demokrat Andi Arief. Saking kesalnya, Demokrat akan melaporkan Ketua Umum PSI Grace Natalie dan Sekjen PSI Raja Juli Antoni ke polisi.

"Award ini bentuk pidana, pidana pencemaran nama baik dan fitnah. Juga masuk dalam UU ITE karena media sosial PSI menyiarkannya di Twitternya sehingga ini patut dilaporkan dan patut diambil langkah hukum," kata Kadiv Advokasi dan Hukum DPP Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean saat dihubungi, Jumat (4/1/2019).

Namun, Demokrat tak mau langsung mempolisikan PSI karena akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Andi Arief yang dianggap sebagai korban.

"Kalau Andi Arief menyatakan tolong untuk dilaporkan ke polisi sebagai pidana, maka kami Partai Demokrat akan memfasilitasi untuk melaporkan permintaan tersebut, tetapi kalau Andi Arief bilang tidak ya tentu karena korbannya Andi maka tidak mungkin kami laporkan," ucap Ferdinand.

Dipilihnya Grace Natalie dan Raja Juli Antoni sebagai terlapor, kata Ferdinand, lantaran kedua orang ini dianggap paling bertanggungjawab atas penghargaan ini. Apalagi dalam piagam yamg diterima, terdapat tanda tangan keduanya.

"Karena tanda tangan itu adalah pertanggungjawaban," tegasnya.

Selain Andi Arief yang dihadiahi 'Penghargaan Kebohongan Terhalu Awal Tahun 2019', PSI juga menghadiahi capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno penghargaan serupa. Prabowo dihadiahi 'Penghargaan Kebohongan Terlebay Awal Tahun 2019'. Sementara Sandiaga dihadiahi 'Penghargaan Kebohongan Terhakiki Awal Tahun 2019'.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Hukum
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Alexander Haryanto