Menuju konten utama

Demokrat Tegaskan Tidak Ada Negosiasi dengan Kubu KLB Moeldoko

Partai Demokrat menegaskan tidak ada negosiasi dan komunikasi dengan kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Moeldoko.

Demokrat Tegaskan Tidak Ada Negosiasi dengan Kubu KLB Moeldoko
Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) berbicara saat dialog dengan sejumlah tokoh lintas agama Kalimantan Barat di Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (22/9/2021). ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/wsj.

tirto.id - Koordinator juri bicara Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menegaskan tidak ada negosiasi dan komunikasi dengan kubu Kongres Luar Biasa.

"Tidak ada komunikasi sama sekali," kata Herzaky kepada Antara usai jumpa pers di kantor DPP Partai Demokrat di Jakarta, Minggu (3/10/2021).

Herzaky mengklaim Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) berada di pihak yang benar. Sehingga, pihaknya menolak adanya tawar-menawar jabatan untuk menghentikan polemik partai tersebut.

"Para kader meminta untuk terus jalan dan berjuang," kata Herzaky menegaskan.

Polemik Partai Demokrat masih terus berlangsung semenjak kongres luar biasa (KLB) di Deli Serdang, Medan, yang digelar oleh sejumah kader Demokrat. Dalam KLB tersebut Jenderal TNI (Purn) Moeldoko dipilih sebagai ketua umum.

Namun demikian, Meteri Hukum dan HAM kemudian menyampaikan penolakan terhadap hasil KLB di Deli Serdang tersebut.

Demokrat kubu KLB kemudian menggugat putusan Menteri Hukum dan HAM tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta.

Selanjutnya tiga orang mantan kader Demokrat juga mengajukan gugatan terkait AD ART 2020 dan SK Kepengurusan Ketum AHY.

Mereka mengajukan permohonan uji materiil ke Mahkamah Agung terhadap dua SK Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang diteken pada 18 Mei 2020 dan 27 Juli 2020.

SK Menkumham yang diteken Yasonna Laoly pada 18 Mei 2020 mengesahkan perubahan AD/ART Partai Demokrat, sementara SK pada 27 Juli mengesahkan perubahan daftar kepengurusan partai.

Uji materiil terhadap SK Menkumham itu didaftarkan oleh kuasa hukum pihak KLB, Muh Isnaini Widodo, pada 14 September 2021. Permohonan itu terdaftar di Mahkamah Agung dalam berkas perkara No. 39/P/HUM/2021.

Baca juga artikel terkait PARTAI DEMOKRAT

tirto.id - Politik
Sumber: Antara
Editor: Maya Saputri