Menuju konten utama

Demokrat & PKS Kompak Minta Pembahasan RUU Cipta Kerja Ditunda

PKS & Demokrat menilai penanganan pandemi Covid-19 yang lebih butuh perhatian lebih besar ketimbang membahas RUU Cipta Kerja.

Demokrat & PKS Kompak Minta Pembahasan RUU Cipta Kerja Ditunda
Sejumlah mahasiswa dan buruh berunjuk rasa tolak Omnibus Law Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja di Bundaran DPRD Jember, Jawa Timur, Kamis (19/3/2020). ANTARA FOTO/Wahyu/sen/wsj.

tirto.id - Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) kompak menolak meminta pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja ditunda. Dua partai non-koalisi pemerintah ini menilai penanganan pandemi Covid-19 justru membutuhkan perhatian yang lebih besar ketimbang membahas RUU Cipta Kerja.

Hal itu disampaikan dalam rapat kerja antara Badan Legislasi DPR dengan pemerintah yang diwakili Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah.

"Belum tepat saatnya kita bicara ini. Karena dalam suasana pandemi yang meminta perhatian kita sangat serius terutama dari pemerintah dan kita semua, maka saya kira perhatian dan energi kita baiklah kita tumpahkan soal menghadapi ini dulu, bukan membahas UU ini," kata anggota DPR dari Fraksi Demokrat Hinca Panjaitan, Selasa (14/4/2020).

Selain itu, Hinca mengaku Partai Demokrat belum bisa menyerahkan daftar inventaris masalah (DIM) dalam waktu dekat sebab draf RUU Cipta Kerja baru sampai di tangan fraksi hari ini.

Senada dengan Hinca, Anggota DPR dari Fraksi PKS Adang Daradjatun juga menilai penanganan pandemi Covid-19 jauh lebih penting saat ini dibanding pembahasan RUU Cipta Kerja. Terlebih, banyak pasal-pasal dalam RUU Cipta Kerja yang menuai penolakan sehingga mereka harus mendengar masukan-masukan masyarakat lebih dulu.

Adang pun mengatakan Presiden Joko Widodo telah meneken Perppu Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19). Karenanya, urgensi RUU Cilaka sebagai instrumen mengantisipasi dampak Covid-19 menjadi tidak relevan.

"Jika pembahasan dilanjutkan, kita dianggap tdak memiliki empati dan dinilai memanfaatkan situasi saat ini," kata Adang.

Baca juga artikel terkait OMNIBUS LAW atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Politik
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Bayu Septianto