Menuju konten utama

Demo UU Ciptaker: Dosen Dianiaya; Mahasiswa Dipaksa Jadi Provokator

Seorang dosen di Makassar dipukuli polisi hanya karena ada di lokasi demonstrasi tolak UU Cipta Kerja. Di Yogya, mahasiswa dipaksa mengaku jadi provokator.

Demo UU Ciptaker: Dosen Dianiaya; Mahasiswa Dipaksa Jadi Provokator
Massa tolak Omnibus Law membakar pos polisi di kawasan Monas, Kamis 8/10//2020. tirto.id/Andrey Gromiko

tirto.id - Moch. Andry Wikra Wardhana Mamonto (27) berencana melanjutkan perjalanan rampung makan di sebuah warung pada 8 Oktober 2020. Sekira pukul delapan malam, ia menyalakan motor dan meluncur ke sebuah kios untuk mencetak dokumen. Di tengah perjalanan, dia melihat demonstran penolak Undang-Undang Cipta Kerja bentrok dengan kepolisian.

Andry berhenti di bahu jalan, di Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar, seberang kantor Gubernur Sulawesi Selatan. Ia melihat polisi mengepung massa dari dua sisi. Keributan tak reda setelah 30 menit.

Ia bergeser ke parkiran toserba tanpa berlari ketika asap gas air mata merebak. Ketika itulah sekitar 20 polisi mendatangi Andry. Ia lekas mengeluarkan KTP dan bilang pekerjaannya dosen di Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) dan tidak terlibat dalam demonstrasi. Tapi pengakuannya tidak menghindarkan dia dari amuk.

“Kerah saya ditarik [polisi], langsung dihajar secara bergantian. Saya dikeroyok,” kata dia ketika dihubungi reporter Tirto, Senin (12/10/2020). Polisi terus membogem dan menginjak-injak; paha kanannya digebuk tameng. Mata kirinya pendarahan; bibir, paha kanan, dan pipi kiri memar legam. “Jika saya tak berusaha bangun, mungkin saya mati.”

Puas mengeroyok, polisi membawanya ke mobil taktis dengan memiting leher. Saat berjalan ke mobil, kepalanya dihantam lagi.

Ia kembali menunjukkan kartu identitas di dalam mobil, tapi lagi-lagi tak digubris. Tujuannya Polrestabes Makassar. Ia tak tahu lagi pukul berapa tiba di sana. Ponselnya disita saat sampai di markas polisi.

Seorang polisi menghampirinya dan menghardik “dosen sundala” (sundal; jalang; pelacur--KBBI). Setelah itu rambutnya digunting tak beraturan.

Malam itu juga Andry menghubungi koleganya menggunakan ponsel pinjaman polisi. Ia enggan mengabari keluarga agar mereka tak panik.

Kabar penangkapan sampai juga ke pihak kampus. Sehari kemudian, perwakilan kampus dan pendamping hukum menemui polisi dan berupaya membebaskan Andry. Hari itu Andry diperbolehkan pulang.

Ia lantas berobat ke Rumah Sakit Ibnu Sina serta mengajukan visum. Dia dirawat jalan. Saat dihubungi reporter Tirto, dia hendak menuju ke rumah sakit untuk memeriksakan tubuh bagian kanan.

Abdul Azis Saleh, Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Sulawesi Selatan sekaligus pendamping hukum, mengatakan ia dan tim mengadukan penangkapan dan penganiayaan Andry ke Polda Sulawesi Selatan. “Kami telah membuat laporan tindak pidana umum dan ke Divisi Propam untuk [aduan] tindakan indisipliner,” katanya, Senin.

Laporan yang terdaftar dengan Nomor: LPB/330/X/2020/SPKT POLDA SULSEL tanggal 12 Oktober 2020 itu perihal dugaan penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP; serta LP/49-B/X/2020/Subbag Yanduan tanggal yang sama ihwal dugaan pelanggaran disiplin/kode etik profesi Polri tentang tindakan penganiayaan secara bersama-sama.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Yudhiawan Wibisono membantah ada penganiayaan terhadap Andry. “Silakan ke Pak Waka Daeng, seingat saya tidak [ada peristiwa tersebut],” aku dia ketika dikonfirmasi, Senin.

Namun, keterangan tertulis dari Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan sebaliknya.

Ia pertama-tama menjelaskan apa yang dilakukan polisi. Menurutnya, polisi memang dapat membubarkan massa karena situasi saat itu sudah ricuh. Pembubaran dilakukan dengan imbauan melalui mobil kepolisian dengan jangkauan sekitar 2 kilometer. Tahap selanjutnya yaitu menyemprot massa menggunakan kendaraan taktis dan penembakan gas air mata. Selanjutnya, Dalmas mulai menghalau demonstran secara langsung.

Setelah itu dilanjutkan dengan menangkapi peserta unjuk rasa yang masih berada di lokasi.

“Dengan situasi dan kondisi chaos serta prosedur yang sudah dilaksanakan oleh petugas, maka patut dan wajar jika keberadaan orang-orang yang masih berada di tempat untuk dicurigai sebagai pelaku kerusuhan karena tidak mematuhi imbauan petugas untuk membubarkan diri, dan melawan perintah petugas,” kata Tompo.

Andry tak terima alasan penganiayaan terhadap dirinya hanya karena dia berada di lokasi. “Seakan-akan membenarkan tindakan membabi buta tersebut,” katanya. “Kalau saya ada di lapangan sekali pun, itu tidak bisa dijadikan dasar untuk melakukan penganiayaan secara membabi buta dan memukul pada bagian vital atau area mematikan.”

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Makassar Muhammad Haedir mengatakan banyak kasus serupa Andry. “Polisi di lapangan banyak menangkap orang di luar aksi,” kata Haedir, Senin. Jika orang tak bersalah seperti Andry saja digebuki, maka tidak mengherankan jika demonstran menerima perlakuan serupa. Mereka juga ditangkapi.

Per 12 Oktober, LBH Makassar mencatat ada 166 pengaduan penangkapan demonstran. 160 orang telah dibebaskan; sisanya menjadi tersangka karena tuduhan merusak saat berunjuk rasa.

Cerita dari Yogyakarta

Pada hari yang sama beberapa jam sebelum penangkapan Andry, di Daerah Istimewa Yogyakarta, Akhfa Rahman Nabiel (20) dan kelompok dari Fakultas Filsafat UGM sudah berdemonstrasi depan kantor DPRD.

Sama seperti unjuk rasa di Makassar, mereka juga menolak UU Cipta Kerja. Sama pula dengan Makassar, demonstrasi ini berujung bentrok.

Nabiel bilang kericuhan pecah karena empat aparat keamanan diganggu massa. Ia yakin terduga provokator itu siswa SMA atau SMK. “Satu personel terprovokasi, kebetulan posisi saya di belakang personel itu. Mulai bentrok dan ricuh, saya ikut mundur bersama polisi, saya masuk ke aula DPRD,” kata dia.

Keputusan yang dia buat secara spontan itu ternyata keliru. Saat berlindung di aula DPRD, dia didatangi lantas diinterogasi seorang aparat. Ia lantas ditangkap bersama beberapa demonstran lain.

Ponselnya disita, lalu dibawa ke lantai atas untuk diinterogasi lebih lanjut sambil dipukuli.

“Kepala dan muka saya beberapa kali dipukul, sampai gagang kacamata saya patah,” ujar Nabiel, mengutip situs resmi UGM.

Polisi meminta ia mengaku sebagai provokator demonstrasi setelah melihat isi pesan percakapan soal unjuk rasa dari ponselnya. Menurut Nabiel isi percakapan itu sebetulnya hanya bercanda. “Mereka anggap chat saya dengan mahasiswi ini untuk provokasi demo gedung DPRD jadi ricuh.”

Polisi terus memukulinya karena tak mau mengakui apa yang memang tidak ia perbuat.

Menjelang magrib, Nabiel disuruh jalan jongkok dari lantai tiga DPRD menuju mobil bak terbuka untuk dibawa ke Polresta Yogyakarta.

M. Sulthan Farras Nanz, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM KM) UGM, mengatakan massa dan aparat terlibat kericuhan tiga kali, yaitu pada pukul 13.30, 15.00, dan 16.00. Bentrok yang membuat Nabiel dihajar terjadi pukul 13.30.

Ketika itu BEM KM UGM belum terlibat. Saat kerusuhan pecah, ia tengah memimpin sekira lima ratus mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) di utara Grand Inna Malioboro, 300 meter dari titik aksi.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan “demonstrasi adalah pelaksanaan hak asasi manusia atas kemerdekaan berekspresi dan berkumpul secara damai” dan “pihak berwenang harus memperbolehkan setiap warga masyarakat... untuk bisa berdemonstrasi secara bebas dan damai.”

Aparat harus menahan diri untuk menggunakan kekuatan berlebihan atau eksesif, apalagi menganiaya demonstran.

Sementara Muhammad Haedir mengatakan perlu ada reformasi menyeluruh di instansi Bhayangkara, bukan sekadar pendidikan berperspektif HAM bagi kepolisian, agar represi serupa tidak terus terulang.

Baca juga artikel terkait DEMO UU CIPTA KERJA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Rio Apinino