Menuju konten utama

Demo UU Cipta Kerja Diwarnai Aksi Lempar Batu di Bandar Lampung

Demonstrasi pelajar, mahasiswa, dan pekerja diwarnai aksi lempar batu memprotes pengesahan UU Cipta Kerja di Kantor DPRD Provinsi Lampung, Rabu (7/10/2020).

Demo UU Cipta Kerja Diwarnai Aksi Lempar Batu di Bandar Lampung
Aksi lempar batu sempat mewarnai demonstrasi pelajar, mahasiswa, dan pekerja untuk memprotes pengesahan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja di lingkungan Kantor DPRD Provinsi Lampung di Kota Bandar Lampung, Rabu (7/10/2020). foto/ANTARA

tirto.id - Aksi lempar batu sempat mewarnai demonstrasi pelajar, mahasiswa, dan pekerja untuk memprotes pengesahan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja di lingkungan Kantor DPRD Provinsi Lampung di Kota Bandar Lampung, Rabu (7/10/2020).

Sejumlah pelajar ikut yang berdemonstrasi di Lapangan Korpri melemparkan batu ke arah petugas keamanan karena tidak bisa masuk ke halaman kantor DPRD Lampung yang dipasangi barikade berupa kawat berduri.

Aparat Polresta Bandar Lampung dan mahasiswa peserta aksi berusaha menenangkan pelajar yang ikut berdemonstrasi agar tidak melakukan anarki.

Peserta aksi akhirnya dipersilakan masuk ke halaman kantor DPRD Lampung guna melakukan orasi dan menyampaikan aspirasi. Namun, mereka tidak diperbolehkan masuk ke dalam kantor DPRD.

Aparat keamanan berjaga di tangga masuk kantor dewan perwakilan rakyat untuk mencegah peserta demonstrasi masuk.

Peserta demonstrasi memulai aksi demonstrasi dengan berjalan dari titik kumpul di depan Hotel Sheraton, Kota Bandar Lampung di Jalan Wolter Monginsidi menuju Gedung DPRD Lampung.

Sampai saat ini, para demonstran masih melanjutkan aksi. Petugas keamanan dari kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja, dan TNI berjaga di depan pintu dan halaman gedung DPRD Lampung.

Pengesahan UU Cipta Kerja berlangsung, Senin, 5 Oktober 2020. DPR RI meloloskan undang-undang kontroversial yang disahkan di tengah protes dari masyarakat, buruh, akademisi hingga politikus. Omnibus Law juga dianggap biang keladi percepatan kerusakan lingkungan di Indonesia.

RUU Ciptaker dibahas oleh DPR dan pemerintah secara maraton dan kilat. Berulang kali rapat-rapat digelar pada hari libur dan tempatnya bukan di DPR. Demonstrasi menolak RUU Ciptaker pun tumbuh di berbagai daerah di Indonesia. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas menuturkan, pembahasan RUU Ciptaker melalui 64 kali rapat. Rinciannya, 2 kali rapat kerja, 56 rapat panja, dan 6 kali rapat tim khusus dan sinkronisasi.

"Dilakukan mulai hari Senin sampai dengan minggu, dari pagi sampai dengan malam dan dini hari, bahkan masa reses pun tetap melaksanakan rapat baik di gedung DPR maupun di luar gedung DPR," kata Supratman melaporkan hasil kerjanya dalam sidang paripurna tersebut.

Sebenarnya sudah jauh hari, DPR mengagendakan pengesahan RUU Ciptaker menjadi UU, pada Kamis (8/10/2020). Namun, akhirnya dipercepat. Hal tersebut lantaran muncul berbagai demo dan mogok massal.

Baca juga artikel terkait UU CIPTA KERJA atau tulisan lainnya dari Antara

tirto.id - Hukum
Penulis: Antara
Editor: Maya Saputri