Menuju konten utama
Pandemi COVID-19

Demo Tolak UU Ciptaker, Polda Metro Sebut 22 Orang Reaktif COVID-19

Polda Metro Jaya menyebut ada 22 orang peserta aksi tolak Omnibus Law yang ditangkap reaktif usai rapid test.

Demo Tolak UU Ciptaker, Polda Metro Sebut 22 Orang Reaktif COVID-19
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus. ANTARA/Fianda Rassat/aa.

tirto.id - Jajaran Polda Metro Jaya menangkap demonstran di kawasan Istana Negara, lantas mereka pun harus menjalani rapid test COVID-19.

“Kami temukan ada 10 orang lagi yang reaktif," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Kamis (8/10/2020). Selanjutnya mereka diwajibkan untuk mengikuti swab test di Wisma Atlet. Sembari menunggu hasil, mereka akan diisolasi mandiri.

Kemarin, polisi juga sempat meringkus 12 pelajar SMK dalam rangkaian unjuk rasa. Hasil rapid test mereka juga dinyatakan reaktif. Artinya total sudah ada 22 orang yang reaktif COVID-19.

Yusri mengatakan para siswa yang ditangkap itu berasal dari Jakarta Pusat dan Jakarta Barat. Mereka digelandang ke Polda Metro Jaya bersama 200 demonstran lain yang hendak menuju gedung parlemen.

Di media sosial ramai poster berisi ajakan agar pelajar STM turut andil berdemonstrasi menolak UU Ciptaker. Mereka diminta datang pukul 13.00, kemarin.

"(Pelajar yang diringkus) tidak ada kaitannya (dengan) dilaksanakannya unjuk rasa oleh buruh atau mahasiswa. Ini di luar (elemen buruh dan mahasiswa) semua," kata Yusri.

Polisi memang tidak mengeluarkan izin unjuk rasa dalam menolak Omnibus Law, alasannya agar tidak ada kerumunan yang menyebabkan menjadi klaster baru COVID-19. Maka polisi mencegah massa dari manapun untuk menyambangi gedung parlemen.

Baca juga artikel terkait OMNIBUS LAW atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz