Menuju konten utama

Demo Hari Ini Jakarta: Isi Tuntutan Buruh soal Kenaikan Upah 2022

Mereka menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menaikkan upah minimum provinsi (UMP) menjadi kisaran Rp4,8 juta.

Demo Hari Ini Jakarta: Isi Tuntutan Buruh soal Kenaikan Upah 2022
Ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan unjuk rasa di DPR untuk menolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) dan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, Senin (20/1/2020). tirto.id/Riyan Setiawan

tirto.id -

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI melakukan aksi unjuk rasa di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (10/11/2021) atau bertepatan dengan Hari Pahlawan.

Ketua KSPI DKI, Winarso menyebut bahwa aksi unjuk rasa hari ini diikuti oleh 10 serikat pekerja yang tergabung dalam KSPI. Mereka menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menaikkan upah minimum provinsi (UMP) menjadi kisaran Rp4,8 juta.

"Hari ini aksi kita menuntut kenaikan UMP 2022 sebesar 7-10 persen, artinya ada negosiasi di situ, antara 7 sampai 10 persen," kata Winarso kepada wartawan saat melakukan aksi.

"Kalau 7-10 persen, kita akan menjadi Rp4,8 juta. Itu berlaku untuk pekerja 0-1 tahun ya UMP," tambahnya.

Winarso menjelaskan, angka kenaikan UMP itu muncul karena KSPI DKI telah melakukan kalkulasi tentang proyeksi kebutuhan hidup pokok dari pekerja di Tahun 2022, yakni sebesar 10%.

Menurut survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dilakukan KSPI DKI, seharusnya UMP DKI naik menjadi Rp5.305.000.

"Akan tetapi kami juga melihat kesulitan dari pengusaha di masa pandemi, maka ada angka negosiasi di situ antara 7 sampai 10%," ucapnya.

Winarso menyebut bahwa kesejahteraan kalangan pekerja telah terpukul oleh dua hal, yakni pandemi Covid-19 dan disahkannya Omnibus Law UU Cipta Kerja oleh pemerintah.

Upah sektoral, misalnya, kini sudah ditiadakan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 Februari 2021 sebagai bagian dari aturan pelaksana UU Cipta Kerja.

"Parahnya, bahkan di DKI Jakarta banyak yang memberlakukan UMP lebih dari 1 tahun. Bahkan sampai 5 tahun mereka masih UMP, sudah punya istri, anak, keluarga, upahnya masih UMP," tuturnya.

KSPI menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk berani memutuskan tuntutan UMP tahun 2022 ini naik menjadi Rp4,8 juta.

"Kami juga meminta agar Gubernur itu tidak terintimidasi dan terintervensi Kemendagri," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait UMP JAKARTA atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Nur Hidayah Perwitasari