Menuju konten utama

Demo BEM SI, Kapolda Larang Anggotanya Bawa Senpi & Peluru Tajam

Kapolda Metro Jaya mengimbau jajarannya mematuhi SOP serta membangun respek terhadap demonstran.

Demo BEM SI, Kapolda Larang Anggotanya Bawa Senpi & Peluru Tajam
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana (kedua kiri) menyematkan pita tanda operasi kepada perwakilan petugas dalam Apel gelar Pasukan Operasi Patuh Jaya Tahun 2020 di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (23/7/2020). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz)

tirto.id - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menyatakan, 6.826 personel gabungan TNI dan Polri bersiaga pada demonstrasi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) hari ini. Aparat tidak membawa senjata api dan peluru tajam.

"Tadi sudah dilaksanakan pengecekan oleh masing-masing komandan peleton, memastikan seluruh personel yang terlibat tidak menggunakan senjata api dan peluru tajam," kata dia di Monas, Jakarta Pusat, Senin (11/4/2022).

Fadil menginstruksikan kepada aparat keamanan untuk mengawal demonstrasi sesuai dengan prosedur. Pertama, pesan dia, anggota yang berdinas melaksanakan tugas dengan humanis dan persuasif, junjung tinggi hak asasi dan mekanisme demokrasi untuk menyampaikan pendapat.

Kedua, seluruh personel wajib menaati standar operasional prosedur dan ketentuan peraturan yang berlaku di internal perihal penggunaan kekuatan dalam bertugas. Ketiga, aparat harus menghormati demonstran.

"Membangun perspektif baru untuk membangun prinsip-prinsip pelayanan terhadap pengunjuk rasa dengan saling membangun respek. Mahasiswa anggap saja sebagai anak sendiri," ujar Fadil.

Sebanyak 5.626 personel akan berjaga di kawasan Patung Kuda, Silang Merdeka Barat Daya, Gambir; sedangkan 1.200 anggota dikerahkan di sekitar gedung DPR/MPR.

Ada empat tuntutan massa pada aksi kali ini, yaitu:

1. Mendesak dan menuntut wakil rakyat agar mendengarkan dan menyampaikan aspirasi rakyat, bukan aspirasi partai.

2. Mendesak dan menuntut wakil rakyat untuk menjemput aspirasi rakyat sebagaimana aksi massa yang telah dilakukan dari berbagai daerah pada 28 Maret-11 April 2022.

3. Mendesak dan menuntut wakil rakyat untuk tidak mengkhianati konstitusi negara dengan melakukan amandemen, bersikap tegas menolak penundaan Pemilu 2024 atau masa jabatan tiga periode.

4. Mendesak dan menuntut wakil rakyat untuk menyampaikan kajian disertai 18 tuntutan kepada presiden yang sampai saat ini belum terjawab.

Baca juga artikel terkait DEMO BEM SI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky