Menuju konten utama

Delta Djakarta Tegaskan Pemprov DKI Hanya Kuasai 26,25% Saham

Delta Djakarta Tbk memberitahukan telah terjadi kesalahan dalam pembuatan laporan yang dibuat oleh Biro Administrasi Efek.

Delta Djakarta Tegaskan Pemprov DKI Hanya Kuasai 26,25% Saham
Direktur Pemasaran PT Delta Djakarta Tbk, Ronny Titiheruw, bersama Brand Manager San Miguel, Jaka Sebastian, menunjukkan foto Duta Merek San Miguel, yang juga pegolf profesional Indonesia, Danny Masrin, di Jakarta, Senin (23/10/2017). ANTARA FOTO/Audy Alwi

tirto.id - PT Delta Djakarta Tbk (DLTA) menegaskan bahwa tidak ada perubahan kepemilikan saham perseroan. Pemerintah Daerah DKI Jakarta tetap memiliki 210.200.700 lembar saham atau setara 26,25% DLTA. Sementara San Miguel Malaysia (L) PTE LTD tetap sebesar 467.061.150 lembar saham setara dengan 58,33%.

Pemberitahuan itu disampaikan manajemen DLTA tertanggal 13 November 2020 kepada Bursa Efek Jakarta pada Jumat, 13 November 2020. Surat ditandatangani Direktur Keuangan dan Sekretaris Perusahaan Alan DV Fernandez.

Surat ini meluruskan Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek PT Delta Djakarta (DLTA) periode Oktober 2020 yang sudah diunggah di website Bursa Efek Indonesia pada 9 November 2020. Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa Pemprov DKI menguasai 58,33% saham DLTA dan San Miguel hanya 26,25%. [Per Jumat, 13 November 2020 pukul 20.00 WIB, unggahan ini sudah tidak bisa diakses, meski laporannya masih tercantum di website BEI]

“Manajemen PT Delta Djakarta Tbk memberitahukan telah terjadi kesalahan dalam pembuatan laporan tersebut yang dibuat oleh Biro Administrasi Efek – PT Raya Saham Registra, dimana seharusnya tidak terjadi perubahan jumlah saham atas nama pemegang saham Pemda DKI Jakarta dan San Miguel Malaysia,” kata Alan Fernandez.

Direktur PT Raya Saham Registra, Lusiana dalam suratnya ke Bursa Efek Indonesia juga mengakui hal tersebut. Ia mengatakan, telah terjadi kesalahan penempatan angka pada kolom yang seharusnya pada laporan tersebut.

“Atas kesalahan ini kami mohon maaf yang sebesar-besarnya dan akan mengambil langkah-langkah pencegahan agar hal ini tidak terjadi lagi,” kata Lusiana.

Pemberitaan Tirto dengan judul Ramai RUU Larangan Minol, Pemprov DKI Tambah Saham Delta Jadi 58,3% dibuat pada pukl 10.20 WIB, dengan mengutip data yang diunggah di Bursa Efek Indonesia. Pada pukul 13.00 WIB, Pemprov DKI memberikan klarifikasinya.

Sekretaris Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah Provinsi DKI Jakarta Riyadi menegaskan, data yang dipublikasikan di situs Bursa Efek Indonesia (BEI) itu tidak benar.

"Kalau menurut saya ini hoaks. Bagaimana mungkin, APBD sedang terkontraksi kok malah beli saham, di tempat saham Pemprov DKI Jakarta justru mau dijual,” ucap Riyadi kepada reporter Tirto dalam pesan singkat, Jumat (13/11/2020).

Riyadi memastikan Pemprov DKI Jakarta sama sekali tidak memiliki rencana untuk itu. Sebaliknya rencana Pemprov DKI tetap sejalan dengan janji Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sejak awal kampanye untuk melepasnya. “Setahu saya tidak ada rencana Pemprov DKI Jakarta menambah saham di PT Delta Jakarta. Terkait rencana menjual saham Pemprov DKI Jakarta di PT Delta, tetap berjalan dan saat ini dalam proses,” ucap Riyadi.

Baca juga artikel terkait DELTA DJAKARTA atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Bisnis
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti