Menuju konten utama

Defisit BPJS Kesehatan: KPK Desak 3 Kementerian Patuh Rekomendasi

KPK mendesak Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri menaati rekomendasi terkait defisit BPJS Kesehatan.

Defisit BPJS Kesehatan: KPK Desak 3 Kementerian Patuh Rekomendasi
Pekerja membersihkan logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta, Senin (5/2/2018). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri menaati rekomendasi terkait defisit BPJS Kesehatan.

Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding menyatakan sudah mengajukan rekomendasi tersebut ke Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2020. Menurutnya, Presiden Jokowi menyatakan setuju dengan rekomendasi KPK.

"Dalam surat [balasan dari presiden] tersebut [yang diwakilkan] Setneg meminta ketiga kementerian itu menindaklanjuti rekomendasi KPK terkait defisit BPJS Kesehatan sesuai kewenangan masing-masing," ujar Ipi dalam keterangan tertulis, Senin (8/6/2020).

Rekomendasi yang diberikan KPK kepada Presiden Jokowi, memuat alternatif solusi untuk menekan biaya yang mesti ditanggung BPJS Kesehatan tanpa harus menaikkan iuran peserta.

"Rekomendasi kami, pemerintah dalam hal ini Kemenkes agar menyelesaikan Pedoman Nasional Praktik Kedokteran (PNPK) dan melakukan penertiban kelas Rumah Sakit," ujarnya.

Selain itu, menerapkan kebijakan urun biaya untuk peserta mandiri sebagaimana diatur dalam Permenkes 51/2018 tentang Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam Program Jaminan Kesehatan.

Menurut KPK, pemerintah mesti menerapkan pembatasan manfaat untuk klaim penyakit katastropik sebagai bagian dari pencegahan.

Serta mengakselerasi implementasi kebijakan coordination of benefit (COB) dengan asuransi kesehatan swasta.

"Terkait tunggakan iuran dari peserta mandiri, KPK merekomendasikan agar pemerintah mengaitkan kewajiban membayar iuran BPJS Kesehatan dengan pelayanan publik," ujarnya.

Jokowi menaikkan premi BPJS Kesehatan lewat Perpres Nomor 64 tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan, yang diteken pada 5 Mei 2020.

Meski sebelumnya kebijakan serupa melalui Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 sempat dibatalkan, lantaran Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) untuk membatalkan Perpres tersebut.

Baca juga artikel terkait DEFISIT BPJS KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Maya Saputri